Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menasihati Putra Rizky Ramadhona, saksi yang dihadirkan JPU KPK yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan merintangi penyidikan oleh terdakwa Fredrich Yunadi, Senin (30/4/2018).
Majelis hakim anggota pengganti JM Lumban Gaol menasihati staf administrasi di RS Medika Permata Hijau, setelah yang bersangkutan diprotes tim kuasa hukum Fredrich karena memberikan video rekaman kamera pengawas kepada penyidik KPK.
"Hati-hati, ini hanya pesan ya, hati-hati kalau ada yang ingin meminta itu lagi (rekaman CCTV). Karena ini sudah jadi perkara, jangan coba-coba mmberikannya, apalagi yang berkaitan dengan data tanggal 16 (perawatan Setya Novanto) ini jangan kasih ke siapa pun. Kecuali misalnya diminta oleh pengadilan, ya silahkan. Kalau KPK siap silahan," kata Hakim di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Namun, Hakim Lumban Gaol menyebut dirinya tak memihak kepada Fredrich Yunadi. Nasihatnya itu agar saksi dapat berhati-hati memberikan barang bukti.
"Saya tak menyebutkan diminta (menasihati Rizky) oleh terdakwa ya. Saya tak menyebutkan, siapa tahu diminta kan, tapi saya tak berwenang mengadili," katanya.
Oleh karena itu, Hakim meminta saksi untuk dapat mengamankan bukti rekaman CCTV asli yang sama dengan milik KPK.
"Yang penting tolong diamankan, kami butuh itu, yang asli di server dan yang sama denga persis yang ada di KPK. Supaya aman itu alat bukti yang sangat menentukan," tutupnya.
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Keduanya diduga memanipulasi data medis Novanto dan mengatur RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017.
Baca Juga: Novel Baswedan Bakal Lepas Jabatan Ketua Umum Wadah Pegawai KPK
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU
-
Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
-
Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa
-
Keir Starmer Mundur, Andy Burnham Calon Kuat Perdana Menteri Inggris Baru