Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menasihati Putra Rizky Ramadhona, saksi yang dihadirkan JPU KPK yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan merintangi penyidikan oleh terdakwa Fredrich Yunadi, Senin (30/4/2018).
Majelis hakim anggota pengganti JM Lumban Gaol menasihati staf administrasi di RS Medika Permata Hijau, setelah yang bersangkutan diprotes tim kuasa hukum Fredrich karena memberikan video rekaman kamera pengawas kepada penyidik KPK.
"Hati-hati, ini hanya pesan ya, hati-hati kalau ada yang ingin meminta itu lagi (rekaman CCTV). Karena ini sudah jadi perkara, jangan coba-coba mmberikannya, apalagi yang berkaitan dengan data tanggal 16 (perawatan Setya Novanto) ini jangan kasih ke siapa pun. Kecuali misalnya diminta oleh pengadilan, ya silahkan. Kalau KPK siap silahan," kata Hakim di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Namun, Hakim Lumban Gaol menyebut dirinya tak memihak kepada Fredrich Yunadi. Nasihatnya itu agar saksi dapat berhati-hati memberikan barang bukti.
"Saya tak menyebutkan diminta (menasihati Rizky) oleh terdakwa ya. Saya tak menyebutkan, siapa tahu diminta kan, tapi saya tak berwenang mengadili," katanya.
Oleh karena itu, Hakim meminta saksi untuk dapat mengamankan bukti rekaman CCTV asli yang sama dengan milik KPK.
"Yang penting tolong diamankan, kami butuh itu, yang asli di server dan yang sama denga persis yang ada di KPK. Supaya aman itu alat bukti yang sangat menentukan," tutupnya.
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Keduanya diduga memanipulasi data medis Novanto dan mengatur RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017.
Baca Juga: Novel Baswedan Bakal Lepas Jabatan Ketua Umum Wadah Pegawai KPK
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan