Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menasihati Putra Rizky Ramadhona, saksi yang dihadirkan JPU KPK yang dihadirkan dalam sidang kasus dugaan merintangi penyidikan oleh terdakwa Fredrich Yunadi, Senin (30/4/2018).
Majelis hakim anggota pengganti JM Lumban Gaol menasihati staf administrasi di RS Medika Permata Hijau, setelah yang bersangkutan diprotes tim kuasa hukum Fredrich karena memberikan video rekaman kamera pengawas kepada penyidik KPK.
"Hati-hati, ini hanya pesan ya, hati-hati kalau ada yang ingin meminta itu lagi (rekaman CCTV). Karena ini sudah jadi perkara, jangan coba-coba mmberikannya, apalagi yang berkaitan dengan data tanggal 16 (perawatan Setya Novanto) ini jangan kasih ke siapa pun. Kecuali misalnya diminta oleh pengadilan, ya silahkan. Kalau KPK siap silahan," kata Hakim di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Namun, Hakim Lumban Gaol menyebut dirinya tak memihak kepada Fredrich Yunadi. Nasihatnya itu agar saksi dapat berhati-hati memberikan barang bukti.
"Saya tak menyebutkan diminta (menasihati Rizky) oleh terdakwa ya. Saya tak menyebutkan, siapa tahu diminta kan, tapi saya tak berwenang mengadili," katanya.
Oleh karena itu, Hakim meminta saksi untuk dapat mengamankan bukti rekaman CCTV asli yang sama dengan milik KPK.
"Yang penting tolong diamankan, kami butuh itu, yang asli di server dan yang sama denga persis yang ada di KPK. Supaya aman itu alat bukti yang sangat menentukan," tutupnya.
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Keduanya diduga memanipulasi data medis Novanto dan mengatur RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017.
Baca Juga: Novel Baswedan Bakal Lepas Jabatan Ketua Umum Wadah Pegawai KPK
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda