Suara.com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penyelidikan kasus operasi tangkap tangan Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap Iptu Aldo Febrianto. Pasalanya, setelah mendengar penjelasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam audiensi dengan pada Jumat (27/4/2018) terkait hasil pelaksanaan gelar perkara oleh Penyidik dan Propam Polda NTT pada tanggal 19 Maret 2018, perkembangan penyelidikan kasus yang mengorbankan Pengusaha Yustinus Mahu itu tak berjalan.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator TPDI Petrus Selestinus melalui melalui keterangan persnya yang diterima wartawan, Minggu (29/4/2018).
"TPDI dan Forum Pemuda NTT di Jakarta akan mendesak KPK untuk mengambialih penanganan kasus ini, karena kasus ini bukan saja merusak citra polri tetapi menambah jarak semakin jauh antara Polisi dan Masyarakat di NTT," kata Petrus.
TPDI kata Petrus sangat kecewa dengan hasil gelar perkara yang proses penyelidikannya sudah berlangsung lima bulan, akan tetapi hasil yang didapat justru mengarah kepada penyelesaian yang bersifat kompromistis. Pasalnya, diduga diarahkan kepada penghentian penyelidikan dan hanya akan dikenakan sanksi melalui instrumen penegakan disiplin di internal Polri.
"Ini bukti bahwa model penyelesaian yang berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, telah melahirkan kompromi negatif atas sebuah peristiwa pidana hasil tertangkap tangan dengan bukti-bukti materil yang lengkap tetapi hasilnya bertujuan untuk melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya," katanya.
Petrus mengatakan hasil gelar perkara tersebut bertolak belakang dengan peristiwa materil yang didapatkan pada saat OTT tanggal 11 Desember 2017 silam. Sebab, saat itu Iptu Aldo Febrianto diduga melakukan pemerasan sebesar Rp50 juta terhadap korban Yustinus Mahu, dan uangnya langsung disita sebagai barang bukti.
"Sebuah perkara yang sudah terang benderang peristiwa pidananya, pembuktiannya sederhana karena diakui oleh yang memberikan uang disertai dengan bukti-bukti sms permintaan uang Rp50 juta, tetapi hasil penyelidikan sudah berjalan selama 5 (lima) bulan dipelintir dan diarahkan hanya untuk sebuah pelanggaran disiplin," tegas Petrus.
Politikus Hanura ini menduga Polda NTT telah memanfaatkan posisi rentaan Yustinus agar mengubah jalannya peristiwa, karena Yustinus dapat diancam dengan Pasal 55 KUHP. Hasil gelar perkara tersebut kata Petrus dap meruntuhkan harapan dan rasa keadilan publik.
"Ini tampak dari 3 poin yang diekspose dalam gelar perkara dimaksud, pertama, Yustinus Mahu tidak berniat memberikan uang Rp.50 juta yang diduga atas permintaan Iptu Aldo Febrianto," katanya.
Lalu kedua, Yustinus Mahu berkeinginan agar perkara tersebut tidak dilanjutkan secara hukum dan ingin diselesaikan melalui instrumen penegakan disiplin di internal Polri, kemudia ketiga pendapat ahli Pidana Dr. Pius Bere, SH. M.HUM yang menyatakan bahwa pemberian uang dari Yustinus Mahu kepada Iptu Aldo Febrianto tidak memenuhi unsur tindak pidana umum pasal 368 ayat (1) KUHP dan Pidana Korupsi.
"Ada dugaan kuat, selama 5 bulan belangsung, Yustinus Mahu diduga telah ditakut-takuti akan dipidana sebagai pemberi suap atau gratifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi, karena telah memenuhi permintaan uang dari Iptu Aldo Febrianto, sebagai penyelenggara negara dan penegak hukum," kata Petrus.
Petrus menduga rasa takut Yustinus Mahu telah dimanfaatkan, karena posisi Yustinus Mahu rentan terhadap bayang-bayang akan dijadikan tersangka suap, manakala proses hukum dilanjutkan. Karenanya, Yustinus Mahu sebagai korban diduga diarahkan untuk tidak melanjutkan tuntutannya terhadap Iptu Aldo Febrianto, dan diarahkan untuk memenuhi skenario Propam Polda NTT bahwa OTT Propam Polda NTT tidak memenuhi unsur, sambil melihat reaksi publik.
Berita Terkait
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Gubernurnya Tertangkap KPK, Riau Masuk Provinsi Terkorup di Indonesia
-
KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting