Suara.com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penyelidikan kasus operasi tangkap tangan Propam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap Iptu Aldo Febrianto. Pasalanya, setelah mendengar penjelasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam audiensi dengan pada Jumat (27/4/2018) terkait hasil pelaksanaan gelar perkara oleh Penyidik dan Propam Polda NTT pada tanggal 19 Maret 2018, perkembangan penyelidikan kasus yang mengorbankan Pengusaha Yustinus Mahu itu tak berjalan.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator TPDI Petrus Selestinus melalui melalui keterangan persnya yang diterima wartawan, Minggu (29/4/2018).
"TPDI dan Forum Pemuda NTT di Jakarta akan mendesak KPK untuk mengambialih penanganan kasus ini, karena kasus ini bukan saja merusak citra polri tetapi menambah jarak semakin jauh antara Polisi dan Masyarakat di NTT," kata Petrus.
TPDI kata Petrus sangat kecewa dengan hasil gelar perkara yang proses penyelidikannya sudah berlangsung lima bulan, akan tetapi hasil yang didapat justru mengarah kepada penyelesaian yang bersifat kompromistis. Pasalnya, diduga diarahkan kepada penghentian penyelidikan dan hanya akan dikenakan sanksi melalui instrumen penegakan disiplin di internal Polri.
"Ini bukti bahwa model penyelesaian yang berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, telah melahirkan kompromi negatif atas sebuah peristiwa pidana hasil tertangkap tangan dengan bukti-bukti materil yang lengkap tetapi hasilnya bertujuan untuk melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya," katanya.
Petrus mengatakan hasil gelar perkara tersebut bertolak belakang dengan peristiwa materil yang didapatkan pada saat OTT tanggal 11 Desember 2017 silam. Sebab, saat itu Iptu Aldo Febrianto diduga melakukan pemerasan sebesar Rp50 juta terhadap korban Yustinus Mahu, dan uangnya langsung disita sebagai barang bukti.
"Sebuah perkara yang sudah terang benderang peristiwa pidananya, pembuktiannya sederhana karena diakui oleh yang memberikan uang disertai dengan bukti-bukti sms permintaan uang Rp50 juta, tetapi hasil penyelidikan sudah berjalan selama 5 (lima) bulan dipelintir dan diarahkan hanya untuk sebuah pelanggaran disiplin," tegas Petrus.
Politikus Hanura ini menduga Polda NTT telah memanfaatkan posisi rentaan Yustinus agar mengubah jalannya peristiwa, karena Yustinus dapat diancam dengan Pasal 55 KUHP. Hasil gelar perkara tersebut kata Petrus dap meruntuhkan harapan dan rasa keadilan publik.
"Ini tampak dari 3 poin yang diekspose dalam gelar perkara dimaksud, pertama, Yustinus Mahu tidak berniat memberikan uang Rp.50 juta yang diduga atas permintaan Iptu Aldo Febrianto," katanya.
Lalu kedua, Yustinus Mahu berkeinginan agar perkara tersebut tidak dilanjutkan secara hukum dan ingin diselesaikan melalui instrumen penegakan disiplin di internal Polri, kemudia ketiga pendapat ahli Pidana Dr. Pius Bere, SH. M.HUM yang menyatakan bahwa pemberian uang dari Yustinus Mahu kepada Iptu Aldo Febrianto tidak memenuhi unsur tindak pidana umum pasal 368 ayat (1) KUHP dan Pidana Korupsi.
"Ada dugaan kuat, selama 5 bulan belangsung, Yustinus Mahu diduga telah ditakut-takuti akan dipidana sebagai pemberi suap atau gratifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi, karena telah memenuhi permintaan uang dari Iptu Aldo Febrianto, sebagai penyelenggara negara dan penegak hukum," kata Petrus.
Petrus menduga rasa takut Yustinus Mahu telah dimanfaatkan, karena posisi Yustinus Mahu rentan terhadap bayang-bayang akan dijadikan tersangka suap, manakala proses hukum dilanjutkan. Karenanya, Yustinus Mahu sebagai korban diduga diarahkan untuk tidak melanjutkan tuntutannya terhadap Iptu Aldo Febrianto, dan diarahkan untuk memenuhi skenario Propam Polda NTT bahwa OTT Propam Polda NTT tidak memenuhi unsur, sambil melihat reaksi publik.
Berita Terkait
-
KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!
-
Pertebal Bukti Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kota Bengkulu
-
3 Mantan Pejabat Ditjen Bea Cukai Dicecar Soal Dugaan Suap Impor Barang
-
Kasus Bansos Beras, Kakak Hary Tanoe Dipanggil Penyidik KPK
-
KPK Pertanyakan Selisih Uang yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, ke Mana Sisanya?
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu
-
Bekasi Bersiap Berpesta! Primaria Fest 2026 Suguhkan Pengalaman Indonesian Bounce Music yang Berbeda
-
Pelibatan TNI di Kopdes Merah Putih Dikritik, Sistem Komando Tak Cocok untuk Koperasi
-
Marc Klok Peringatkan Singapura, Timnas Indonesia Bakal Mengamuk Demi Semifinal Piala AFF 2026
-
Kejagung Geledah Rumah Nurman Herin di Wilayah Bandung, Don Ritto Diperiksa oleh Tim 9
-
KPK: Penyidikan Korupsi CSR BI Satori dan Heri Gunawan Masih Berlanjut!
-
Timnas Indonesia di Ujung Tandung, John Herdman Akui Singapura Ujian Terberat di Piala AFF 2026
-
Belanja Gentlewoman Pakai Kartu BRI Dapat Cashback Rp300 Ribu!
-
Kasus Dokter Viral Komentari Pasien BPJS Berujung Putus Kontrak dengan RS Pusri
-
4 Shio yang Diprediksi Makin Bahagia dan Beruntung Besok 7 Agustus 2026