Suara.com - Komisi Pemberantasan Koprupsi telah menerima laporan masyarakat dari LSM Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK) Kabupaten Buleleng pada tanggal 16 Februari 2018, tentang dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, Direktur Utama PT Prapat Agung Permai Yoseph Fransiscus Bonang, dan Putra Wakil Bupati Buleleng I Gede Rasuna Nugraha.
Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan lahan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 1 Tahun 1976, seluas 450 ribu meter persegi di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.
Terhadap laporan tersebut, KPK sudah melakukan sejumlah tindakan berupa pengumpulan bahan keteranangan menuju ke tahap penyelidikan dan penyidikan. Karena itu keyakinan masyarakat Buleleng sangat tinggi terhadap KPK.
"Keyakinan masyarakat Buleleng bahwa kasus ini akan berhasil diungkap oleh KPK, karena laporan masyarakat telah didukung dengan bukti-bikti Hak atas tanah pemerintah daerah Kabupaten Buleleng berupa HPL No. 1 Tahun 1976," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Petrus Selestinus, Minggu (29/4/2018).
Petrus mengatakan Politikus PDI Perjuangan dan kawan-kawannya tersebut diduga sudah menyalahgunakan pengelolaan terhadap tanah tersebut.
Karena itu, masyarakat Buleleng berharap agar DPRD Kabupaten Buleleng memantau bahkan secara terus menerus menggunakan segala hak atas pengawasan DPRD yang melekat dalam jabatan DPRD demi mendukung laporan masyarakat tersebut.
"Terkait laporan masyarakat terhadap Bupati Buleleng itu, KPK memiliki kewenangan untuk menertibkan perilaku Penylenggara Negara (Gubernur, Bupati dan Walikota) yang dilakukan secara melawan hukum dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan rasa keadilan," katanya.
Petrus menilai Agus dan kawan-kawannya telah menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan tanah negara atau tanah milik pemerintah daerah atau tanah HPL, yang seharusnya dipergunakan untuk sebesar-sebesanya bagi kepentingan masyarakat. Namun, dalam kenyataannya hal itu digunakan di luar peruntukannya yaitu untuk kepentingan properti milik perorangan, sehingga tidak sejalan dengan fungsi HPL yang diberikan.
"Jika saja bukti-bukti tentang penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Putu Agus Suradnyana, sebagai akibat kebijakan yang menyimpang dari hukum demi menguntungkan pelaku lain dan merugikan pemerintah dan masyarakat setempat, maka KPK harus segera bertindak," katanya.
Menurut Petrus kewenagan KPK itu secara jelas diatur di dalam ketentuan Pasal 12 huruf h dan huruf i Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bunyi pasal 12 huruf h dan huruf i dimaksud adalah, sebagai berikut; Huruf h : dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling maksimal satu miliar rupiah bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan petundanga-undangan, telah merugikan orang yang berhak, padahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan denfan peraturan perundang-undangan.
Sementara bunyi Hurif i : pegawai negeri atau penyelengga negara, baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasi.
Karena itu, kata Petrus, TPDI sangat mendukung laporan LSM FPMK Buleleng, karena kebijakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Gubernur, Bupati atau Walikota. Sebab, terkait tanah negara atau tanah pemda atau aset Pemda dimanapun dampaknya luar biasa menyengsarakan masyarakat dan secara permanen hanya menguntungkan penyelenggara negara dan kroninya. Dia menegaskan bahwa kasus tanah Buleleng menjadi salah satu contoh, buruknya kebijakan mengelola aset Pemda..
"Karena itu kasus tanah milik negara yang sudah menjadi aset Pemda dan Masyarakat Kabupaten Buleleng, apalagi yang sudah jelas berada dalam status HPL harus segera diblokir, dicabut segala hak yang sudah sempat diberikan kepada PT. Prapat Agung Permai dan hak-pihak lainnya, setidak-tidaknya diberi status quo. Karena jika bertele-tele maka potensi terjdinya upaya menghilangkan jejak dan menyamarkan seolah-olah legal secara post factum bisa terjadi dan merumitkan proses hukum," tutup Petrus.
Diketahui, kasus ini telah bergulir cukup lama. Setelah laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Buleleng tidak berjalan, FPMK pun melaporkannya ke KPK. Padahal, dalam kassu ini, diduga akibat perbuatan Putu Agus dan kawan-kawannya itu, negara mengalami kerugian hingga Rp24 miliar.
Berita Terkait
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Korupsi 'Level Baru', Kasus Fadia Arafiq Bongkar Modus Canggih Pejabat Raup Duit Negara
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
KPK Serahkan 149 Bukti dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jakarta Selatan
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Panglima TNI Diminta Terangkan Status Siaga 1 Secara Transparan Agar Tak Picu Spekulasi Publik
-
BGN Ancam Putus Kontrak Pengelola Dapur MBG yang Hanya Berorientasi Bisnis
-
Akademisi Nilai Pernyataan Trump soal Iran Lebih Bernuansa Tekanan Psikologis
-
Karhutla: 10 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Anjongan, Api Sempat Mendekati Bangunan Warga
-
Banjir Genangi Tol JakartaTangerang KM 24, Akses Gerbang Tol Karang Tengah Barat Sempat Ditutup
-
Belajar dari Kasus Delpedro, Yusril Minta Aparat Hati-hati Tangkap Orang
-
BGN Beri Tenggat 30 Hari: SPPG Tak Kantongi Sertifikat Laik Higiene, Siap-siap SUSPEND!
-
Hujan Lebat Picu Banjir di Tangerang, Pemkot Tetapkan Status Siaga
-
BGN Perkuat Standar Higiene Program Makanan Bergizi Gratis, 500 Peserta Ikuti Pelatihan Setiap Hari
-
Kebakaran Pasar Darurat di Blora Hanguskan Sembilan Kios dan Satu Rumah, Kerugian Capai Rp2,2 Miliar