Suara.com - Polrestabes Surabaya menangkap pelaku peretasan UNBK SMP di Surabaya. Mereka adalah TH (45) staff tata usaha dan IM (38) petugas IT komputer di sekolah tersebut.
Keduanya ditangkap di SMP tempat mereka bekerja dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Unit Tipidek (Tindak Pidana Ekonomi) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"IM dan TH sudah kami tetapkan tersangka. Mereka kami jerat dengan UU ITE," jelas Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Selasa (30/4/2018) petang.
Dijelaskan Rudi, kedua tersangka memiliki tugas masing-masing. Tersangka TH memiliki peran meretas IP (identitas personal) addres untuk diberikan kepada IM.
"Setelah mendapatkan IP, kemudian IM bertugas memotret soal UNBK dari komputernya yang tersambung dengan komputer UNBK melalui kabel LAN.
"Setelah memotret soal UNBK dengan ponselnya, IM kemudian membagikan soal dan jawaban itu ke sejumlah siswa melalui WA (whats app)," beber Rudi.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 1 unit mini CPU, 3 handphone, 1 monitor beserta kabel VGA serta 2 buah roll kabel LAN.
Dalam kasus ini, jelas Rudi, masih terus dikembangkan oleh penyidik. Kemungkinan besar akan ada tersangka lain sebab ada beberapa orang diatas IM dan TH yang diduga kuat mengakomodir kebocoran soal UNBK tersebut.
"Kami masih terus kembangkan dan memburu para pelaku lain," tegasnya.
Baca Juga: Ditembak Mati, Perampok Laptop UNBK Menyamar Jual Buku di Sekolah
Kecurangan UNBK di salah satu sekolah SMP di Surabaya ini dilaporkan langsung oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini. Risma sendiri awalnya mendapatkan laporan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya M Iksan. (Achmad Ali)
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China