Suara.com - Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) mendesak pemerintah agar mengangkat pegawai honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu menjadi salah satu dari panca maklumat atau lima maklumat yang dibacakan KRPI dihadapan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Menanggapi permintaan tersebut, Hanif mengatakan bukan urusannya. Menurutnya, hal tersebut menjadi urusan dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
"Ya, itu ranahnya bukan di Kemenaker, itu di Kemenpan RB," kata Hanif di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (1/5/2018).
Hanif mengatakan urusannya yang berkaitan kaum buruh adalah hanya tentang keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurutnya, masih banyak pihak terutama kaum buruh salah mengartikan Perpres yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi tersebut.
"Karena perpres ini kan sesungguhnya hanya melakukan penyederhanaan dari sisi prosedur perizinan TKA dan ini bukan satu-satunya perizinan yang disederhanakan," kata Hanif.
Hanif mengatakan Presiden Jokowi sudah sering menegaskan dan memerintahkan kepada para Menterinya agar melakukan penyederhanaan semua perizinan, baik perizinan terkait investasi maupun pelayanan publik. Karena itu semuanya harus cepat, sederhana dan efisien.
"TKA hanya salah satunya di mana bentuk penyederahanaannya dilakukan melalui membentuk Perpres nomor 20 tahun 2018. Jadi dari sisi konten, kami hanya melakukan penyederhanaan itu, bagaimana misalnya tadi proses berbelit-belit menjadi lebih sederhana."
"Yang semula panjang menjadi pendek, yang semula makan banyak waktu menjadi sedikit waktu, yang semula melelahkan menjadi tidak melelahkan, yang semula off line menjadi online, bukan memberikan ruang selebar-lebarnya bagi TKA untuk masuk ke Indonesia," tutup Hanif.
Berikut adalah isi Pancamaklumat KRPI:
Pertama, KRPI memberikan mandat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara industri yang berbasis riset nasional dengan berorientasi pada kepentingan rakyat dan bangsa indonesia.
Baca Juga: Demo Buruh di Palembang Diwarnai Pemotongan Tumpeng Pempek
Kedua, meminta pemerintah mewujudkan Tri Layak Rakyat Pekerja, yaitu kerja layak, upah layak dan hidup layak bagi seluruh rakyat pekerja indonesia
Ketiga, KRPI meminta pemerintah mewujudkan lima jaminan sosial yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan jaminan kematian bagi seluruh rakyat pekerja indonesia.
Keempat, meminta pemerintah memberikan keadilan bagi seluruh pekerja pelayan publik di pemerintahan yang berstatus sukarelawan, tenaga harian lepas, honorer, kontrak, pegawai tidsk tetap dan pegawai tetap non-pns yang bekerja di seluruh bidang untuk menjadi pegawai tetap negara.
Kelima, KRPI meminta pemerintah menyelamatkan aset negara dan mengembalikan tata kelola BUMN sesuai perintah konstitusi UUD 1945 yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Berita Terkait
-
Demo Buruh di Palembang Diwarnai Pemotongan Tumpeng Pempek
-
Buruh Menyalakan Flare saat Bubar Demo di Istana Merdeka
-
Pos Polisi Dibakar, Brimob Merangsek Masuk Kampus UIN Yogyakarta
-
Sebuah Pos Polisi di Yogyakarta Dibakar Saat Demo Buruh
-
Spanduk Tolak Jokowi dan #2019GantiPresiden Terbentang di May Day
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
Terkini
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Cek Daftar Lengkap Kereta Jarak Jauh yang Berhenti di Stasiun Jatinegara Selama HUT ke-80 TNI
-
Santai, Menkum Tak Masalah SK PPP Kubu Mardiono Digugat Kubu Supratmanto, Mengapa?
-
Jenderal Bintang 2 Pengawal Pasukan Perdamaian, Ini Sosok Mayjen TNI Taufik Budi Santoso
-
Soal Tangkap dan Adili Jokowi, Rocky Gerung: Harus Ada Proses, Dimulai di DPR atau Meja Pengadilan
-
Khawatir Kekuatan Disalahgunakan? Pesan Prabowo ke TNI: Jangan Khianati Bangsa dan Rakyat!
-
Dana Hibah Jatim Jadi Bancakan Berjemaah, Proyek Rakyat Cuma Kebagian Ampas
-
Dari Puncak JI ke Pangkuan Ibu Pertiwi: Kisah Abu Rusydan dan Komitmen Deradikalisasi Negara
-
Drama Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Pernah Dilaporkan Hilang, Pulang Jadi Tersangka Korupsi Rp32,2 M
-
Rekening Istri dan Staf Pribadi Jadi Penampung Aliran Dana Rp32,2 M Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi