Suara.com - Peringatan Hari Buruh (Mayday) di Palembang ditandainya dengan pemotongan tumpeng pempek yang menjadi makanan khas Kota Palembang. Dalam aksi tersebut, ribuan buruh menggelar aksi damai di Halaman Gedung DPRD Sumatera Selatan, Selasa (1/5/2018).
Dengan susunan rapi, tumpeng yang dibangun dari pempek itu, menjadi simbol jika Palembang harus memperhatikan hak hak para pekerja, khususnya Palembang.
Koordinator Aksi Buruh Miftahul Firdaus mengatakan, pihaknya lebih menyoroti soal pemerintah agar lebih memperketat pengawasan tenaga kerja asing. Karena, pihaknya pernah menemukan beberapa tenaga kerja asing yang bekerja seperti di Pembangkit listrik dan alat berat di Sungai Baung.
"Jika tidak diawasi tentunya akan semakin banyak. Bahkan, mereka ini bahkan tidak bisa berbahasa Indonesia," tegasnya di sela-sela aksi.
Ia berharap agar pemerintah lebih memperhatikan nasib buruh di Sumsel. Terkait intimidasi perusahaan, ia mengaku ada beberapa kasus yang telah dilaporkan ke Polda Sumsel dan saat ini tengah diproses.
Sementara, Kalpolda Sumatera Selatan Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengapreasi aksi damai tersebut.
"Biasanya kan tumpeng itu nasi kuning. Untuk kali ini di Palembang kita potong tumpeng dari pempek sebagai tanda pelaksaan lancar dan aman," kata Zulkarnain.
Menurutnya, pihak kepolisian akan memperhatikan nasib buruh perusahaan, seperti jika ada laporan intimidasi dari perusahaan terhadap buruh karyawan maka akan ditindaklanjuti oleh polisi.
"Memang yang mengatur tenaga kerja ini ada wadahnya seperti Dinas Ketenagakerjaan. Tapi, jika memang perusahaan itu sudah menghilangkan hak buruh tentu kami akan ikut serta menindaknya," terangnya.
Baca Juga: AJI Indonesia Akui Banyak Perusahaan Media Langgar Jaminan Sosial
Ia mengakui jika pihaknya telah menerima laporan dari buruh. Namun, ia tidak mengetahui jumlah laporan tersebut. Meskipun begitu, ia mengaku jika laporan didominasi oleh permasalahan adanya intimidasi seperti ada buruh yang mengajukan hak mereka kepada perusahaan tapi perusahaan justru melakukan pemecatan.
"Kami akan pelajari dulu setiap laporan yang masuk dan tentu kami akan tindak lanjuti," pungkasnya. [Andhiko Tungga Alam]
Berita Terkait
-
AJI Indonesia Akui Banyak Perusahaan Media Langgar Jaminan Sosial
-
Buruh Menyalakan Flare saat Bubar Demo di Istana Merdeka
-
Pos Polisi Dibakar, Brimob Merangsek Masuk Kampus UIN Yogyakarta
-
Sebuah Pos Polisi di Yogyakarta Dibakar Saat Demo Buruh
-
Spanduk Tolak Jokowi dan #2019GantiPresiden Terbentang di May Day
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025