Suara.com - Rizieq Shihab, pentolan FPI yang kabur ke Arab Saudi, belum bisa dipastikan berinisiatif pulang ke Tanah Air meski penyelidikan kasus penghinaan Pancasila dihentikan Polda Jawa Barat.
Namun, Gatot Saptono alias Al Khaththath, Sekretaris Jenderal FUI—organisasi pendukung Rizieq—berharap pemimpinnya itu bisa segera kembali ke Indonesia agar bisa melaksanakan ibadah puasa di Tanah Air.
"Saya tidak tahu (kapan Rizieq pulang). Mudah-mudahan saja secepatnya pulang, (agar) Habib Rizieq bisa berpuasa Ramadhan bersama," kata Al Khaththath di Polda Metro Jaya, Jumat (4/5/2018)
Ia menjelaskan, Rizieq kemungkinan mau kembali ke Indonesia kalau sudah tak lagi ada perkara hukum terhadap dirinya dan rekan-rekannya.
Kelompok mereka menyebut perkara hukum itu sebagai aksi kriminalisasi. Rizieq sendiri kekinian masih berstatus tersangka kasus pornografi di Polda Metro Jaya.
"Jadi begini, dia sangat menginginkan suasana Indonesia kondusif. Ulama dan aktivis 212 tidak dikriminalisasi. Kalau dia kembali ke sini (Indonesia), tidak ada huru hara, itu saja. Jadi kita tak bisa mengira-ngira waktunya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jabar ternyata telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus dugaan penodaan lambang negara Pancasila oleh tersangka Rizieq Shihab.
"Kasusnya oleh tim penyidik sudah dihentikan itu sekitar Februari (2018) akhir," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Ajun Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andiko.
Menurutnya, alasan polisi menerbitkan SP3 kasus Rizieq itu lantaran berdasarkan hasil penyidikan, tidak cukup alat bukti. Karenanya, Rizieq akhirnya dinyatakan tidak bersalah.
Baca Juga: Jadwal dan Siaran Langsung Liga Inggris Matchday 37
"Kami sudah melakukan proses penyidikan secara keseluruhan dan komprehensif, namun kurang bukti. Dulu, perkaranya dilaporkan Ibu Sukmawati Soekarnoputri, dengan nomor laporan LP/1077/X/2016," lanjutnya.
Rizieq dilaporkan oleh putri Presiden pertama RI Soekarno tersebut, atas dugaan melanggar Pasal 154 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 tentang Pencemaran Nama Baik.
Dirkrimum Polda Jabar menetapkan status Rizieq sebagai tersangka kasus penodaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno, pada akhir Januari 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya
-
Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang
-
Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal
-
BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026
-
Studi: Industri Migas Tinggalkan Citra Energi Bersih, Kini Tekankan Ketergantungan Energi Fosil
-
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya