Suara.com - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia perihal pembubaran organisasinya, membuat pemerintah kian percaya diri.
HTI sebelumnya menggugat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pembubaran ormas yang dianggap terlarang.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menilai, ditolaknya gugatan tersebut menandakan keputusan pemerintah dalam membubarkan ormas HTI sudah tepat.
"Inikan menunjukkan bahwa apa yang dilkaukan oleh pemerintah itu sudah benar. Karena indikasi terhadap ketidakpatuhan, ketidaktaatan terhadap idiologi Pancasila itu kan tampak dan itu terbuka," ujar Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (7/5/2018).
Pramono menegaskan, PTUN merupakan lembaga yudikatif tertinggi yang kredibel dan independen. Ia mengklaim pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap perkara ini.
"Pemerintah sama sekali tidak campur tangan terhadap hal itu, sehingga dengan demikian, keputusan PTUN terhadap HTI itu memperkuat apa yang dilakukan pemeirntah itu sudah benar," jelasnya.
Pramono kemudian menyarankan, anggota HTI bergabung dengan organisasi yang diakui keberadaannya di tanah air. Selain itu, mereka juga bisa gabung ke partai politik.
"Karena sudah diputuskan baik di MK maupun di PTUN, seyogyanya eks-HTI ini kembali untuk berorganisasi seperti biasa saja, bergabung dengan partai siapa saja monggo, bergabung dengan ormas keagamaan juga monggo," kata Pramono.
"Terpenting, sebagai elemen bangsa mereka bersama sama untuk membangun bangsa ini. Jadi itu yang menjadi harapan kami," Pramono menambahkan.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Senang Ekonomi Indonesia Masih Tumbuh Positif
Sebelum gugatan HTI ditolak PTUN hari ini, pada akhir Desember 2017 lalu Mahkamah Konstitusi (MK) juga tidak menerima tujuh gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Dalam Perppu itu, pemerintah dapat membubarkan ormas tanpa melalui pengadilan seperti yang sebelumnya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga
-
Suara.com dan PLN Kupas Tuntas Kendaraan Listrik di Jabar, Ini Fakta Terbarunya
-
500 Titik Bazar Murah Jakarta, Strategi Pasar Jaya Kendalikan Harga Pangan Jelang Ramadan
-
Kemensos Akan Bagikan Jadup Rp450 Ribu per Bulan untuk Korban Banjir Sumatra Pekan Ini
-
PDIP Dukung Pernyataan Dasco: Pemimpin Harus Cetak Keberhasilan Sebelum Pikirkan Periode Kedua
-
Mendagri Instruksikan Percepatan Pemindahan Pengungsi Bencana Sumatra ke Hunian Layak
-
Usut Kasus Sudewo, KPK Cecar Ketua Kadin Surakarta Soal Proses Lelang Proyek DJKA Jatim
-
IPK Indonesia Anjlok ke Skor 34, Hasto PDIP: Penegak Hukum Jangan Jadi Alat Kekuasaan