Suara.com - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia perihal pembubaran organisasinya, membuat pemerintah kian percaya diri.
HTI sebelumnya menggugat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pembubaran ormas yang dianggap terlarang.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menilai, ditolaknya gugatan tersebut menandakan keputusan pemerintah dalam membubarkan ormas HTI sudah tepat.
"Inikan menunjukkan bahwa apa yang dilkaukan oleh pemerintah itu sudah benar. Karena indikasi terhadap ketidakpatuhan, ketidaktaatan terhadap idiologi Pancasila itu kan tampak dan itu terbuka," ujar Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (7/5/2018).
Pramono menegaskan, PTUN merupakan lembaga yudikatif tertinggi yang kredibel dan independen. Ia mengklaim pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap perkara ini.
"Pemerintah sama sekali tidak campur tangan terhadap hal itu, sehingga dengan demikian, keputusan PTUN terhadap HTI itu memperkuat apa yang dilakukan pemeirntah itu sudah benar," jelasnya.
Pramono kemudian menyarankan, anggota HTI bergabung dengan organisasi yang diakui keberadaannya di tanah air. Selain itu, mereka juga bisa gabung ke partai politik.
"Karena sudah diputuskan baik di MK maupun di PTUN, seyogyanya eks-HTI ini kembali untuk berorganisasi seperti biasa saja, bergabung dengan partai siapa saja monggo, bergabung dengan ormas keagamaan juga monggo," kata Pramono.
"Terpenting, sebagai elemen bangsa mereka bersama sama untuk membangun bangsa ini. Jadi itu yang menjadi harapan kami," Pramono menambahkan.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Senang Ekonomi Indonesia Masih Tumbuh Positif
Sebelum gugatan HTI ditolak PTUN hari ini, pada akhir Desember 2017 lalu Mahkamah Konstitusi (MK) juga tidak menerima tujuh gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Dalam Perppu itu, pemerintah dapat membubarkan ormas tanpa melalui pengadilan seperti yang sebelumnya termaktub dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
PSI Siap Kawal Jokowi Safari ke Penjuru Nusantara, Bestari Barus: Sudah Agenda Sejak Awal
-
Nasib Anggota DPRD Jember yang Kepergok Main Game Saat Rapat Akan Diputuskan Hari Ini
-
Hujan Lebat Disertai Petir Intai Langit Jabodetabek Hari Ini
-
Bestari Barus Tegaskan Jokowi Bagian dari PSI: Akan Turun ke Masyarakat pada Saatnya
-
Tegakkan Kedaulatan Digital, Polri Ringkus 321 WNA Mafia Judol Lintas Negara
-
Jangan Biarkan Anak Asyik Sendiri dengan Gadget! KPAI Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Kamar
-
Kemlu China Peringatkan AS, Sebut Perang Iran Tak Seharusnya Terjadi
-
Mungkinkah Ibu Kota Pindah IKN pada Masa Prabowo-Gibran? Begini Kata Pakar UMY
-
Ferdy Sambo Lulus S2 di Lapas, Apakah Semua Narapidana Punya Hak yang Sama?
-
Marco Rubio: Harga Bensin Tinggi Tak Akan Paksa AS Beri Konsesi ke Iran