Suara.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Terkait penyelidikan kasus ini, polisi segera memanggil William Albert Zai untuk dimintai keterangan sebagai pelapor.
"Ya kita masih lidik. Ya nanti (kita jadwalkan pemeriksaan kepada pelapor)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (8/5/2018).
Argo tak merinci kapan agenda pemeriksaan terhadap William dilakukan. Dia beralasan hal itu tergantung dari kewenangan penyidik.
Dalam laporan ini, William merupakan pengacara mantan Sekretaris Daerah Provinsi Riau Zaini Ismail yang diduga menjadi korban penipuan Prasetyo.
"Nantilah (agenda pemeriksaan William). Itu agenda penyidik," kata dia.
Secara terpisah, William mengaku telah mendapatkan surat panggilan dari polisi. Agenda pemeriksaan itu akan dilaksanakan, Rabu (9/5/2018) besok.
Namun, lantaran ada kesibukan, William meminta agar polisi kembali mengatur ulang terkait agenda pemeriksaannya.
"Oh ya besok harusnya jadwal klarifikasi, namun sebelumnya aku sudah ada jadwal ke luar kota sekalian lengkapi bukti-bukti juga. Jadi aku sudah sampaikan ke pihak penyidik bahwa besok aku tidak bisa datang ke Polda," kata William kepada Suara.com.
Baca Juga: Kemenag dan Polri Akan Bentuk Satgas Kasus Penipuan Umroh
Lebih lanjut, William pun mengaku telah meminta agar agenda pemeriksaannya diundur pada pekan depan.
"Aku minta diundur minggu depan," kata William.
Sebelumnya, Prasetyo dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan penipuan terhadap Zaini Ismail. Diduga modus penipuan itu dilakukan Prasetyo dengan iming-iming Zaini bisa menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.
Untuk mendapatkan jabatan tersebut, politikus PDI Perjuangan itu diduga meminta uang kepada Zaini sebesar Rp 3,25 miliar.
Lewat pengacaranya, Zaini resmi melaporkan Prasetyo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2018. Laporan yang dibuat itu telah diterima polisi dengan nomor LP/2369/IV/PMJ/Dit. Reskrimum.
Terkait kasus ini, Prasetyo dilaporkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Berita Terkait
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pemalsuan Gelar Akademis
-
Modus Adonan Tepung, WNA India Sembunyikan Emas Rp700 Juta di Celana Dalam
-
Bermula dari Area Parkir, Polisi Bongkar Penyimpanan 1.000 Butir Ekstasi di Apartemen Greenbay Jakut
-
Penampakan Gudang PT Indobike Isi Ribuan Motor Honda-Yamaha Hasil Kejahatan Fidusia di Jaksel
-
Terbongkar! Skandal PT Indobike, Raup Rp26 M dari Ekspor Ribuan Motor Hasil Kejahatan Fidusia
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang