Suara.com - Petugas Imigrasi Klas 1 Tangerang menangkap Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina. Mereka bekerja di PT. SMS Steel.
Ketujuh WNA Cina itu tidak memiliki dokumen resmi. Ketujuh tenaga kerja asing tersebut bekerja sebagai tenaga ahli pabrik peleburan baja yang berlokasi di Kecamatan Tigaraksa, Tangerang, Banten.
"Mereka ini tidak memiliki izin ke imigrasian, mulai dari penyalahgunaan visa, dan dokumen kenegaraan," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Klas 1 Tangerang, Herman Lukman, Selasa (5/8/2018).
Ketujuh TKA ini kebanyakan bekerja di sebagai tenaga ahli, sekaligus kasar.
"Kita temukan para TKA ini yang bekerja baik di bidang tenaga ahli atau kasar, untuk yang ahli pun sebetulnya dalam pemeriksaan kita, pekerjaan yang mereka lakukan bisa dikerjakan oleh tenaga dari Indonesia dan ada juga yang kasar di bagian peleburan," kata Herman.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mendapati 35 TKA yang bekerja dipabrik tersebut tidak berbahasa Indonesia maupun bahasa inggris.
"Jadi totalnya ada 42 TKA yang bekerja di sini. Seluruhnya kesulitan berbahasa Indonesia," terang Herman.
Sebelum adanya pemeriksaan, sempat terjadi aksi protes pihak perusahaan lantaran, tidak mengizinkan tim imigrasi untuk melakukan pemeriksaan perusahaan.
"Tadi ada sempat kesulitan untuk masuk ke dalam. Namun akhirnya bisa. Meski para TKA-nya juga banyak yang bersembunyi terutama di bagian peleburan dan juga WNA yang tidak memiliki dokumen lengkap," ungkap Herman. (Anggy Muda)
Baca Juga: Walhi: Investasi Cina Ancam Ekosistem Sungai Batang Toru Sumut
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Apes! Pria Ini Kehilangan Mobil Gara-Gara Mabuk dan Ketiduran di Pinggir Jalan
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi