Suara.com - Sidang pembacaan tuntutan kasus terdakwa dalang serangan Bom Thamrin, Jakarta, Aman Abdurrahman ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2018) pagi. Alasan penundaan karena alasan teknis.
Jadwal pembacaan tuntutan seharusnya di Ruang Sidang Utama Profesor H. Oemar Seno Adji, SH yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB, akhirnya ditunda.
Jaksa Penuntut Umum, Anita mengatakan dalam persidangan tak dapat menghadirkan terdakwa Aman Abdurrahman lantaran adanya kendala teknis, hal itu disampaikan didepan Majelis Hakim Akhmad Jaini di dalam persidangan.
"Karena kendala teknis, kami tidak bisa menghadrikan tedakwa dan kemudian kami belum siap melakukan penuntutan. Mohon waktu untuk bisa ditunda persidangan mulia," kata Anita didalam ruang persidangan.
Hakim ketua, Akhmad Jaini menanggapi permintaan jaksa penuntut, dan meminta penuntutan dilakukan minggu depan.
"Ini waktu berjalan, apalagi kendalanya nanti libur panjang. Kalau bisa Minggu depan dituntut pekan depannya lagi selesai," ujar Jaini menjawab penundaan sidang dari pihak jaksa penuntut.
Kemudian, Anita akan menghadirkan terdakwa Aman pada Jumat (18/5/2018) pekan depan.
"Kami minta tanggal 18, Minggu depan yang mulia," ujar Anita.
Majelis hakim, Akhmad Jaini pun langsung mengetuk palu bahwa sidang ditutup.
Baca Juga: Muhammadiyah: Terorisme Masih Jadi Ancaman Bagi Indonesia
"Tanggal 18 ya, Hari Jumat, acara tuntutan penungut umum. Sidang ditutup," kata Akhmad.
Seperti diketahui, Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Aman terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati, namun ia menolak didampingi pengacara.
Selain pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis, pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.
Sementara dalam kerusuhan di Mako Brimob, Selasa (8/5/2018) kemarin, nama Aman Abdurrahman disebut-sebut. Para napi teroris disebut meminta untuk bertemu dengan Aman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah