Suara.com - Sidang pembacaan tuntutan kasus terdakwa dalang serangan Bom Thamrin, Jakarta, Aman Abdurrahman ditunda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2018) pagi. Alasan penundaan karena alasan teknis.
Jadwal pembacaan tuntutan seharusnya di Ruang Sidang Utama Profesor H. Oemar Seno Adji, SH yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB, akhirnya ditunda.
Jaksa Penuntut Umum, Anita mengatakan dalam persidangan tak dapat menghadirkan terdakwa Aman Abdurrahman lantaran adanya kendala teknis, hal itu disampaikan didepan Majelis Hakim Akhmad Jaini di dalam persidangan.
"Karena kendala teknis, kami tidak bisa menghadrikan tedakwa dan kemudian kami belum siap melakukan penuntutan. Mohon waktu untuk bisa ditunda persidangan mulia," kata Anita didalam ruang persidangan.
Hakim ketua, Akhmad Jaini menanggapi permintaan jaksa penuntut, dan meminta penuntutan dilakukan minggu depan.
"Ini waktu berjalan, apalagi kendalanya nanti libur panjang. Kalau bisa Minggu depan dituntut pekan depannya lagi selesai," ujar Jaini menjawab penundaan sidang dari pihak jaksa penuntut.
Kemudian, Anita akan menghadirkan terdakwa Aman pada Jumat (18/5/2018) pekan depan.
"Kami minta tanggal 18, Minggu depan yang mulia," ujar Anita.
Majelis hakim, Akhmad Jaini pun langsung mengetuk palu bahwa sidang ditutup.
Baca Juga: Muhammadiyah: Terorisme Masih Jadi Ancaman Bagi Indonesia
"Tanggal 18 ya, Hari Jumat, acara tuntutan penungut umum. Sidang ditutup," kata Akhmad.
Seperti diketahui, Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Aman terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati, namun ia menolak didampingi pengacara.
Selain pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis, pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.
Sementara dalam kerusuhan di Mako Brimob, Selasa (8/5/2018) kemarin, nama Aman Abdurrahman disebut-sebut. Para napi teroris disebut meminta untuk bertemu dengan Aman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno