Suara.com - Dua warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), atas ketentuan Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal itu yang mengatur pembatasan seseorang hanya bisa dua periode menjadi presiden maupun wakil presiden.
Kuasa hukum para pemohon, Heriyanto Citra Buana, menjelaskan kliennya meminta MK melakukan uji tafsir terkait pasal a quo.
"Penjelasan Pasal 169 UU Pemilu tersebut pada frasa 'maupun tidak berturut-turut' mengandung tafsir yang tidak sejalan bahkan bertentangan dengan dasar filosofis Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), dan Pasal 7 UUD 1945," ujar Heriyanto di Gedung MK Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Pemohon menilai pembatasan hanya dua periode bagi seseorang menjadi presiden maupun wapres meski tak berturut-rutur, tak relevan.
Menurut para pemohon, pembatasan masa jabatan tersebut tidak sejalan dengan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
"Instrumen hukum peraturan perundang-undangan sebaiknya tidak boleh membatasi, terlebih mengamputasi hak seseorang untuk dapat menjadi presiden dan wakil presiden, meskipun sudah dua kali menjabat tidak berturut-turut,” tutur Heriyanto seperti diberitakan Antara.
Pemohon juga berpendapat, pembatasan masa jabatan maksimal dua kali tersebut, merupakan pengingkaran terhadap kehendak rakyat.
"Pemohon juga merasa hak konstitusionalnya untuk untuk mendapatkan pilihan alternatif, pilihan presiden dan wakil presiden terbaik dibatasi dan diamputasi dengan Penjelasan Pasal 169 huruf n tersebut sepanjang frasa 'maupun tidak berturut-turut'," ujar Heriyanto.
Baca Juga: Pemuda Gantung Diri karena Cintanya Diputus Kekasih
Oleh sebab itu, dalam petitumnya, para pemohon memimnta Mahkamah untuk menyatakan penjelasan Pasal 169 UU Pemilu terutama frasa "secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut" bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), dan Pasal 7 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan