Suara.com - Dua warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), atas ketentuan Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal itu yang mengatur pembatasan seseorang hanya bisa dua periode menjadi presiden maupun wakil presiden.
Kuasa hukum para pemohon, Heriyanto Citra Buana, menjelaskan kliennya meminta MK melakukan uji tafsir terkait pasal a quo.
"Penjelasan Pasal 169 UU Pemilu tersebut pada frasa 'maupun tidak berturut-turut' mengandung tafsir yang tidak sejalan bahkan bertentangan dengan dasar filosofis Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), dan Pasal 7 UUD 1945," ujar Heriyanto di Gedung MK Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Pemohon menilai pembatasan hanya dua periode bagi seseorang menjadi presiden maupun wapres meski tak berturut-rutur, tak relevan.
Menurut para pemohon, pembatasan masa jabatan tersebut tidak sejalan dengan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat.
"Instrumen hukum peraturan perundang-undangan sebaiknya tidak boleh membatasi, terlebih mengamputasi hak seseorang untuk dapat menjadi presiden dan wakil presiden, meskipun sudah dua kali menjabat tidak berturut-turut,” tutur Heriyanto seperti diberitakan Antara.
Pemohon juga berpendapat, pembatasan masa jabatan maksimal dua kali tersebut, merupakan pengingkaran terhadap kehendak rakyat.
"Pemohon juga merasa hak konstitusionalnya untuk untuk mendapatkan pilihan alternatif, pilihan presiden dan wakil presiden terbaik dibatasi dan diamputasi dengan Penjelasan Pasal 169 huruf n tersebut sepanjang frasa 'maupun tidak berturut-turut'," ujar Heriyanto.
Baca Juga: Pemuda Gantung Diri karena Cintanya Diputus Kekasih
Oleh sebab itu, dalam petitumnya, para pemohon memimnta Mahkamah untuk menyatakan penjelasan Pasal 169 UU Pemilu terutama frasa "secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut" bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), dan Pasal 7 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan
-
Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia
-
Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun