Suara.com - Seorang guru les bernama Mochamad Topik (35) ditangkap polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap seorang murid laki-laki berinisial AAA (13).
Perbuatan bejat terhadap murid les-nya itu bahkan diduga telah dilakukan Topik sebanyak 6 kali sejak 2017 lalu.
"Pencabulan dilakukan tersangka dengan cara menyentuh bagian genital dari korban," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yurikho, Kamis (17/5/2018).
Menurut Alexander, kasus ini terungkap setelah ibu korban bernama Farah Lisa membuat laporan ke Polres Tangsel pada 26 Maret 2018.
Dari nomor laporan LP/307/K/III/2018/SPKT/Res.tangsel, polisi kemudian mulai melakukan penyelidikan.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi dan telah melakukan visum et repertum terhadap korban," katanya.
Dari keterangan AAA, perbuatan cabul guru les itu dilakukan di rumah korban di Jalan Poncol Indah, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
"Iya, (pencabulan) dilakukan di rumah korban," katanya.
Polisi pun kemudian meringkus Topik di kediamannya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin (14/5/2018).
Baca Juga: Guru Ngaji Cabuli Murid yang Tidur di Masjid
Atas perbuatannya yang mencabuli anak di bawah umur itu, Topik dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Modus Timbang Berat Badan, Pedagang Cimin di Cirebon Diduga Cabuli 7 Anak
-
Red Notice Terbit, Polri Buru Syekh Ahmad Al Misry ke Mesir Lewat Jalur Interpol
-
Mantan Guru Ngaji Diduga Cabuli Anak di Masjid, Korban Capai 24 Orang dalam 11 Tahun
-
Marbot Masjid di Cilacap Cabuli 24 Anak, Korban Dipaksa Sumpah Alquran Supaya Bungkam
-
Diancam dengan Sumpah Al-Qur'an, 24 Anak jadi korban Pencabulan Guru Ngaji di Cilacap
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Synchronize Fest Mengumumkan Full Line Up 2026: "It's Not Just A Festival, It's A Movement"
-
KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi
-
Kabut Asap Makin Pekat, ISPA di Palembang Tembus 113 Ribu Kasus
-
Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi
-
Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung
-
Perjalanan Menuju 70 Tahun Astra: Pendaftaran Astra Half Marathon 2026 Resmi Dibuka 15 September
-
Bansos Beras 30 Kg Pakai Data Desil Terbaru, Cair Juli-September 2026
-
Usai Digeledah Polda Metro Jaya Terkait Mafia Tanah, Pelayanan BPN Cibinong Kembali Normal
-
DRed FC Warnai Sepak Bola Surabaya, Bonek: Kami Tidak Akan Mendukung Dua Klub!
-
LG Bawa Presisi OLED ke TV LCD, MRGB evo AI Dikembangkan dengan Talenta Indonesia