Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami perbuatan penyamaran hasil korupsi dengan melibatkan sebuah perusahaan yang dilakukan oleh seorang Bupati.
Bupati tersebut kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap.
"Selain menangani perkara dengan tersangka MYF (Mohamad Yahya Fuad), Bupati Kebumen, KPK juga sedang mencermati indikasi peran dan keterlibatan korporasi terkait dengan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (18/5/2018).
Febri mengatakan, dari fakta-fakta penyidikan yang mengemuka, diduga terdapat pengelolaan sejumlah uang yang melibatkan korporasi yang terkait dengan tersangka.
"Ada fee proyek terkait kasus kepala daerah yang dikelola oleh sebuah korporasi," katanya.
Terkait hal itu, KPK berencana untuk mengumumkan penetapan tersangka terhadap sebuah korporasi yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jika tidak ada perubahan kondisi, siang ini akan disampaikan dugaan TPPU yang dilakukan korporasi tersebut. KPK cukup konsern menelisik keterlibatan perusahaan baik sebagai pelaku korupsi atau pun pencucian uang," tutup Febri.
KPK menetapkan Mohamad Yahya Fuad sebagai tersangka dalam kasus suap senilai Rp 2,3 miliar atas izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kebumen, Jawa Tengah.
Penetapan Yahya Fuad sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan pada pertengahan Oktober 2017 di Jawa Tengah.
Dalam perkara itu, Yahya disangkakan penyidik KPK melangar Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Selain itu, KPK juga menjerat Yahya dengan kasus dugaan gratifikasi terkait proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Kebumen. Salah satunya gratifikasi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus senilai Rp 100 miliar.
Baca Juga: Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Nindya Karya Kirim 3 Utusan
Pada kasus tersebut, penyidik KPK menjerat Yahya dengan Pasal 12B Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Seperti diketahui juga, belum lama ini KPK kembali menetapkan korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Setelah sebelumnya KPK menetapkan PT Duta Graha Indah sebagai tersangka, kali ini KPK menetapkan dua korporasi lainnya, yakni PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati.
"Setelah KPK melakukan proses pengumpulan informasi dan data, termasuk permintaan keterangan pada sejumlah pihak, dan terpenuhi bukti permulaan yang cukup, maka KPK melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka PT NK Persero dan PT TS sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Menurut Syarif, kedua korporasi tersebut diproses dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.
Berita Terkait
-
Angelina Sondakh Peringatkan Koruptor: Hakim Akhirat Lebih Ngeri dari Hakim Dunia!
-
Oknum Kemenag Diduga Peras Ustaz Khalid Basalamah Demi Kuota Haji, KPK Turun Tangan!
-
KPK Ungkap Khalid Basalamah Cicil Uang Korupsi Haji, Pengembalian Dana Tak Hapus Pidana
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri