Suara.com - Direktur Amnesty International Usman Hamid menegaskan jika keterlibatan TNI dalam operasi pemberantasan terorisme merupakan langkah yang keliru. Menurutnya, segala bentuk pengerahan TNI itu harus dengan dasar hukum.
“Kan dasar hukum ini bukan tidak ada. Ada yaitu pasal 7 UU No 34 tahun 2004 tentang TNI. Caranya adalah dengan menerbitkan keputusan politik negara, berarti keputusan pemerintah yang dietujui oleh DPR,” ungkap Usman, di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/5/2018).
Cara yang kedua, lanjut dia, adalah dengan UU Polri. UU ini mewajibkan pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah sebagai dasar perbantuan TNI kepada polri.
“Jadi dasar hukumnya sudah ada. Tinggal pak Moeldoko merancang sebuah peraturan pemerintah berdasarkan pasal 41 dari UU Polri atau merancang sebuah keputusan pemerintah atau sebuah UU misalnya RUU tugas perbantuan untuk presiden, diajukan ke DPR dan mendapatkan persetujuan yaitu sesuai dengan pasal 7 UU TNI,” jelasnya.
Lebih jauh, Usman menerangkan jika sebenarnya sudah ada kerangka hukum. Tinggal itu dijalankan dan dilanjutkan dengan peraturan pemerintah maupun juga dengan RUU tugas perbantuan.
“Nah, yang kedua yang saya kira perlu dilakukan oleh pemerintah adalah merumuskan matriks ancaman. Apakah saat ini pemerintah sudah berkesimpulan ancaman kami masih bersifat lokal karena terjadi diseluruh tempat dengan bentuk ledakan bom,” katanya.
Atau yang kedua lebih bersifat medium teroris seperti yang sudah terjadi di beberapa tempat dan sudah berskala regional.
Yang ketiga ini sudah masuk kepada fase yang lebih eskalatif, yaitu teror yang bersifat masal dan terjadi di banyak tempat.
“Nah masing-masing eskalasi itu, memiliki konsekuensi, apakah pemerintah masih dalam hal ini menetapkan keadaan damai dan itu berarti penegakan hukum yang diutamakan atau dalam keadaan bahaya. Sehingga militer dikerahkan,” katanya.
Keadaan bahaya pun, lanjutnya, ada beberapa gradiasi. Kalau menurut UU No 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, yang pertama adalah misalkan tertib sipil, darurat militer sampai darurat perang.
Kalau memang ada keperluan untuk memberlakukan keadaan bahaya demi keamanan nasional dan diperlukan untuk membatasi HAM, pemerintah harus menyatakan keadaan bahaya itu terlebih dahulu.
“Bukan dengan buru-buru mengatakan tidak perlu ada dasar hukum melibatkan militer, atau tidak perlu memperhatikan HAM karena itu mandat konstutisional. Soal perlindungan HAM dijamin dalam UUD 1945. Selama ini elit politik hanya jargon saja. Mempromosikan UUD 1945, tetapi dalam prakteknya menyatakan HAM tidak penting sebagai hak konstitusional,” katanya.
Nah kalau dikatakan kalau selama ini TNI tidak pernah terlibat, Usman mengatakan bahwa ini pernyataan yang keliru. Pelibatan TNI telah melembaga di dalam struktur pemerintahan. Bahkan di Kemenkopolhukam itu, salah satu deputinya juga berasal dari kalangan TNI.
“Di Dewan Ketahanan Nasional juga ada TNI-nya. Ada banyak kelembagaan yang sebenarnya bisa diminta oleh Presiden untuk memberikan masukan masukan strategis tentangancaman keamanan nasional yang sekarang ini ada,” jelasnya.
Khusus untuk aspek pertahanan negara, pemerintah sejak tahun 2002 sudah diwajibkan oleh pasal 15 UU No 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara untuk membentuk Dewan Pertahanan Nasional. Isinya terdiri dari unsur pemerintah dan non pemerintah. Tugasnya adalah memberikan masukan strategis, di dalam bidang pertahanan negara.
Berita Terkait
-
Kasad Maruli Pimpin Kenaikan Pangkat 65 Jenderal TNI AD, 3 di Antaranya Sandang Pangkat Letjen
-
Parade Bintang di Lautan: 67 Jenderal TNI AL Naik Pangkat, KSAL Pimpin Langsung Upacara Sakral
-
10 Link Twibbon HUT TNI Terbaru, Download Langsung Pasang di Foto
-
Anggota TNI Ngamuk di Gowa, Kapuspen TNI: Kami akan Perkuat Pengawasan!
-
DPR Kasih Warning Keras: Usut Tuntas Oknum TNI yang Aniaya Staf Zaskia Mecca
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut
-
Roy Suryo Sindir Keras Acara UGM yang Dihadiri Menteri Sepi Peminat: Ini Karma Bela Ijazah Jokowi!
-
Dokter Tifa Bongkar Cuitan Akun Fufufafa Soal 'Lulusan SMP Pengen Mewah': Ndleming!
-
Mardiono Tinggalkan Arena Muktamar Usai Disoraki, Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP
-
Peringati Hari Sungai Sedunia, BRI Peduli Ajak Generasi Muda Jaga Ekosistem Sungai dan Lingkungan