Suara.com - Direktur Amnesty International Usman Hamid menegaskan jika keterlibatan TNI dalam operasi pemberantasan terorisme merupakan langkah yang keliru. Menurutnya, segala bentuk pengerahan TNI itu harus dengan dasar hukum.
“Kan dasar hukum ini bukan tidak ada. Ada yaitu pasal 7 UU No 34 tahun 2004 tentang TNI. Caranya adalah dengan menerbitkan keputusan politik negara, berarti keputusan pemerintah yang dietujui oleh DPR,” ungkap Usman, di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/5/2018).
Cara yang kedua, lanjut dia, adalah dengan UU Polri. UU ini mewajibkan pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah sebagai dasar perbantuan TNI kepada polri.
“Jadi dasar hukumnya sudah ada. Tinggal pak Moeldoko merancang sebuah peraturan pemerintah berdasarkan pasal 41 dari UU Polri atau merancang sebuah keputusan pemerintah atau sebuah UU misalnya RUU tugas perbantuan untuk presiden, diajukan ke DPR dan mendapatkan persetujuan yaitu sesuai dengan pasal 7 UU TNI,” jelasnya.
Lebih jauh, Usman menerangkan jika sebenarnya sudah ada kerangka hukum. Tinggal itu dijalankan dan dilanjutkan dengan peraturan pemerintah maupun juga dengan RUU tugas perbantuan.
“Nah, yang kedua yang saya kira perlu dilakukan oleh pemerintah adalah merumuskan matriks ancaman. Apakah saat ini pemerintah sudah berkesimpulan ancaman kami masih bersifat lokal karena terjadi diseluruh tempat dengan bentuk ledakan bom,” katanya.
Atau yang kedua lebih bersifat medium teroris seperti yang sudah terjadi di beberapa tempat dan sudah berskala regional.
Yang ketiga ini sudah masuk kepada fase yang lebih eskalatif, yaitu teror yang bersifat masal dan terjadi di banyak tempat.
“Nah masing-masing eskalasi itu, memiliki konsekuensi, apakah pemerintah masih dalam hal ini menetapkan keadaan damai dan itu berarti penegakan hukum yang diutamakan atau dalam keadaan bahaya. Sehingga militer dikerahkan,” katanya.
Keadaan bahaya pun, lanjutnya, ada beberapa gradiasi. Kalau menurut UU No 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, yang pertama adalah misalkan tertib sipil, darurat militer sampai darurat perang.
Kalau memang ada keperluan untuk memberlakukan keadaan bahaya demi keamanan nasional dan diperlukan untuk membatasi HAM, pemerintah harus menyatakan keadaan bahaya itu terlebih dahulu.
“Bukan dengan buru-buru mengatakan tidak perlu ada dasar hukum melibatkan militer, atau tidak perlu memperhatikan HAM karena itu mandat konstutisional. Soal perlindungan HAM dijamin dalam UUD 1945. Selama ini elit politik hanya jargon saja. Mempromosikan UUD 1945, tetapi dalam prakteknya menyatakan HAM tidak penting sebagai hak konstitusional,” katanya.
Nah kalau dikatakan kalau selama ini TNI tidak pernah terlibat, Usman mengatakan bahwa ini pernyataan yang keliru. Pelibatan TNI telah melembaga di dalam struktur pemerintahan. Bahkan di Kemenkopolhukam itu, salah satu deputinya juga berasal dari kalangan TNI.
“Di Dewan Ketahanan Nasional juga ada TNI-nya. Ada banyak kelembagaan yang sebenarnya bisa diminta oleh Presiden untuk memberikan masukan masukan strategis tentangancaman keamanan nasional yang sekarang ini ada,” jelasnya.
Khusus untuk aspek pertahanan negara, pemerintah sejak tahun 2002 sudah diwajibkan oleh pasal 15 UU No 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara untuk membentuk Dewan Pertahanan Nasional. Isinya terdiri dari unsur pemerintah dan non pemerintah. Tugasnya adalah memberikan masukan strategis, di dalam bidang pertahanan negara.
Berita Terkait
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
'Biar Andrie Kapok!': Pengakuan Kapten Nandala soal Jiwa Korsa di Balik Penyiraman Air Keras
-
Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'
-
Tidak Ada Pertimbangan, Spontan Saja: Pengakuan Anggota BAIS TNI soal Penyiraman Andrie Yunus
-
Eksekutor Andrie Yunus Ngaku Tak Tahu Dampak Siraman Air Keras
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026
-
Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur
-
Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!
-
Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?
-
Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar
-
Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar
-
AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil
-
Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang