Suara.com - Sejumlah pengurus DPP dan staf Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Selasa (22/5/2018). Mereka dipanggil untuk diperiksa terkait kasus materi pendidikan politik PSI di salah satu koran terbitan Jawa Timur. PSI dianggap melaggar kampanye.
Pengurus PSI yang datang adaIah Ketua Umum Grace Natalie, Sekjen Raja Juli Antoni, Wasekjen Satia Chandra Wiguna, Communication Strategist Andy Budiman, dan desainer Endika Wijaya. Grace Natalie mengatakan kedatangan mereka karena PSI menghormati proses hukum.
"Kami tidak menghindari, tidak mangkir. Kami percaya akan proses hukum yang fair dan objektif,” kata Grace di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
PSI merasa kedua pejabat Bawaslu RI tersebut bersikap diskriminatif dengan melaporkan PSI, tapi mendiamkan partai politik lain. Dia menyatakan Bawaslu tak adil.
”Padahal banyak partai politik Iain yang beriklan dengan menampilkan logo, nomor urut, dan foto petinggi partai. PSI akan melawan ketidakadilan yang dilakukan Bawaslu,” ujar dia.
Pada kenyataannya, lanjut Grace, materi PSI di koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 tersebut tidak mengandung visi, misi, program, ataupun citra diri PSI. Materi itu memuat nama-nama hasil polling internal kandidat wakil presiden dan kabinet Jokowi di 2019, yang disosialisasikan melalui koran lokal dalam rangka meminta masukan dari publik.
”Dalam materi tersebut tidak ada satu pun foto pengurus DPP PSI, justru yang muncul adaIah elite-elite partai lain. Tidak ada ajakan memilih atau upaya untuk meyakinkan pemilih. Karena memang publikasi tersebut ditujukan sebagai pendidikan politik masyarakat, polling untuk menampung aspirasi masyarakat,” kata dia.
Logo dan nomor urut PSI ditampilkan dalam iklan tersebut semata-mata sebagai keterangan dan pertanggungjawaban untuk menunjukkan kepada publik bahwa PSI adaIah pihak yang menyelenggarakan polling. Logo PSI pun hanya sekitar 5 persen dari total Iuas halaman koran.
"Kasus ini tidak membuat PSI pesimis atau patah arang. Justru ini akan membuktikan bahwa kami memang di jalan yang benar,” tutur dia.
Diketahui, iklan PSI di koran Jawa Pos tersebut diduga melanggar tindak pidana pemilu yang diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Amankah Ibu Hamil Pakai Parfum? Ini Penjelasan Dokter Kandungan
-
Final Piala Dunia 2026 Argentina Tantang Spanyol: Messi vs Generasi Emas La Roja
-
Comeback Gila Argentina! Lautaro Martinez Hancurkan Mimpi Inggris
-
Kylian Mbappe Blak-blakan: Taktik Deschamps Bikin Prancis Gagal ke Final Piala Dunia
-
Panas! Teror Suara Suporter Argentina Tenggelamkan Lagu Kebangsaan Inggris
-
Tekel Brutal Enzo Fernandez Lolos Kartu Merah, Wasit Ismail Elfath Dikecam
-
Kapan Zinedine Zidane Diumumkan sebagai Pelatih Baru Prancis?
-
Bawa Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Rampok
-
Prancis Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026, Michael Olise Dihujani Kritik Pedas
-
Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan