Suara.com - Sejumlah pengurus DPP dan staf Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Selasa (22/5/2018). Mereka dipanggil untuk diperiksa terkait kasus materi pendidikan politik PSI di salah satu koran terbitan Jawa Timur. PSI dianggap melaggar kampanye.
Pengurus PSI yang datang adaIah Ketua Umum Grace Natalie, Sekjen Raja Juli Antoni, Wasekjen Satia Chandra Wiguna, Communication Strategist Andy Budiman, dan desainer Endika Wijaya. Grace Natalie mengatakan kedatangan mereka karena PSI menghormati proses hukum.
"Kami tidak menghindari, tidak mangkir. Kami percaya akan proses hukum yang fair dan objektif,” kata Grace di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
PSI merasa kedua pejabat Bawaslu RI tersebut bersikap diskriminatif dengan melaporkan PSI, tapi mendiamkan partai politik lain. Dia menyatakan Bawaslu tak adil.
”Padahal banyak partai politik Iain yang beriklan dengan menampilkan logo, nomor urut, dan foto petinggi partai. PSI akan melawan ketidakadilan yang dilakukan Bawaslu,” ujar dia.
Pada kenyataannya, lanjut Grace, materi PSI di koran Jawa Pos edisi 23 April 2018 tersebut tidak mengandung visi, misi, program, ataupun citra diri PSI. Materi itu memuat nama-nama hasil polling internal kandidat wakil presiden dan kabinet Jokowi di 2019, yang disosialisasikan melalui koran lokal dalam rangka meminta masukan dari publik.
”Dalam materi tersebut tidak ada satu pun foto pengurus DPP PSI, justru yang muncul adaIah elite-elite partai lain. Tidak ada ajakan memilih atau upaya untuk meyakinkan pemilih. Karena memang publikasi tersebut ditujukan sebagai pendidikan politik masyarakat, polling untuk menampung aspirasi masyarakat,” kata dia.
Logo dan nomor urut PSI ditampilkan dalam iklan tersebut semata-mata sebagai keterangan dan pertanggungjawaban untuk menunjukkan kepada publik bahwa PSI adaIah pihak yang menyelenggarakan polling. Logo PSI pun hanya sekitar 5 persen dari total Iuas halaman koran.
"Kasus ini tidak membuat PSI pesimis atau patah arang. Justru ini akan membuktikan bahwa kami memang di jalan yang benar,” tutur dia.
Diketahui, iklan PSI di koran Jawa Pos tersebut diduga melanggar tindak pidana pemilu yang diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek