Suara.com - Ketua Bawaslu RI, Abhan melaporkan Sekretaris Jenderal DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni dan Wakil Sekjen PSI Chandra Wiguna ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran pidana Pemilu, pada Kamis (17/5/2018).
Keduanya diduga telah melakukan perbuatan pidana Pemilu kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan penyelenggara Pemilu. Ancaman hukuman untuk perbuatan tersebut adalah pidana kurungan selama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Menanggapi hal itu, Praktisi hukum Pemilu, Ahmad Irawan mengatakan, dalam perspektif kerangka dan teknis pengawasan, jika memang yang diteruskan ke Kepolisian oleh Bawaslu merupakan produk temuan, maka tentunya patut diapresiasi.
"Mengingat temuan merupakan hasil pengawasan aktif pengawas Pemilu. Apalagi hasilnya menyasar petinggi partai peserta Pemilu, sesuatu yang hampir mustahil terjadi sebelumnya," kata Irawan kepada Wartawan di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Menurut Irawan, Bawaslu RI telah menyimpulkan bahwa perbuatan Anthoni dan Chandra merupakan pidana Pemilu.
Karena itu, menurut penalaran yang wajar dan berdasarkan konstruksi serta keberadaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu)- tempat bernaung untuk menyamakan pola dan pemahaman mengenai pidana pemilu di antara pengawas, penyidik dan jaksa-temuan tersebut bukan laporan yang masih mentah.
"Maka dugaan saya, Penyidik dan Jaksa telah memiliki sikap pemahaman yang sama dengan Pengawas bahwa keduanya telah melakukan tindak pidana," ujar Irawan.
Menurut dia, penyidik dan jaksa saat ini tinggal melakukan pemberkasan untuk dilakukan penuntutan di pengadilan. Karena prosedur di Gakkumdu di antara pengawas, penyidik dan jaksa telah melakukan pembahasan berulang-ulang terhadap perkara secara formil dan materiil.
Dengan demikian, cepat atau lambat, keduanya akan menghadapi proses hukum hingga di Pengadilan. Nantinya pengadilan yang bewenang memutus dan mengadili apakah keduanya benar bersalah atau tidak.
Baca Juga: Hari-hari Terakhir Soeharto, Satu Hikayat dari Si Tukang Kebun
Berita Terkait
-
Pesan Gus Ali untuk Kaesang dan PSI: Dengarkan Masukan Masyarakat
-
Aktivis Internasional Apresiasi Prabowo Jadi Presiden Paling Peduli Konservasi Gajah
-
Prabowo Siapkan Inpres Penyelamatan Populasi dan Habitat Gajah Sumatra dan Borneo
-
Elite PSI Kunjungi Ponpes Al Munawir, Ambil Jeda dan Ngecharge Batin
-
Safari Ramadan di Sleman, Kaesang Pangarep Nikmati Sate Klatak di Pesantren Minggir
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak
-
Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'
-
Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah
-
Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur
-
Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!
-
Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang
-
Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!
-
Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara
-
Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!