Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada istilah moratorium terkait eksekusi bagi terpidana mati. Semua eksekusi terpidana mati hanya menunggu waktu saja.
"Yang pasti istilah moratorium itu tidak ada. Kami tinggal menunggu waktu yang tepat untuk mengeksekusi," kata Prasetyo di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/5/2018) malam.
Hal tersebut dikatakannya seusai menghadiri acara buka puasa bersama di gedung KPK yang dihadiri sejumlah pimpinan instansi baik kementerian maupun penegak hukum. Dia menyatakan bahwa pihaknya sedang mengevaluasi soal pelaksanaan eksekusi mati itu.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut bentuk evaluasi apa yang akan dilakukan tersebut.
"Nanti kami akan coba lakukan evaluasi," ucap Prasetyo.
Salah satu terpidana mati yang belum dieksekusi adalah Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina terkait kasus penyelundupan narkoba.
"Mary Jane kami mesti tunggu juga dari Filipina karena belum ada bagaimana dari perkembangan penanganan kasus yang ada di sana berkaitan dengan perdagangan," ungkap Prasetyo.
Seperti diketahui, eksekusi mati jilid 1 dilakukan terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia anggota Bali Nine), Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise, Okwudili Oyatanze (WN Nigeria), Martin Anderson (Ghana), Rodrigo Galarte (Brasil) dan Zainal Abidin (Indonesia).
Jilid 2, sebanyak enam terpidana mati, yakni, Ang Kiem Soei (WN Belanda), Marco Archer (Brasil), Daniel Enemuo (Nigeria), Namaona Denis (Malawi), Rani Andriani (Indonesia) dan Tran Bich Hanh (Vietnam). Kesemuanya kasus narkoba.
Jilid 3, sebanyak empat terpidana mati, Freddy Budiman (WN Indonesia), Seck Osmane (Nigeria), Humprey Jefferson Ejike (Nigeria) dan Michael Titus Igweh (Nigeria), yang menjalani eksekusi mati.
Sementara untuk eksekusi jilid 4, Prasetyo menegaskan pelaksanaannya hanya menunggu waktu yang tepat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka