Suara.com - Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menaruh curiga terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo yang menaikkan besaran nilai tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, maupun Polri.
Tak hanya itu, pemerintah juga bakal memberikan THR kepada pensiunan abdi negara.
Pasalnya, Fadli mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan pada ”tahun-tahun politik” kekinian, yakni menjelang Pilkada serentak 2018 dan Pemilu serta Pilpres 2019.
"Jadi kenaikan ini menurut saya mungkin saja ada maksud-maksud tertentu, karena ini tahun politik lah, biasa," kata Fadli di DPR, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra menuturkan tidak asing terhadap kebijakan-kebijakan seperti itu. Menurutnya, pemerintahan yang lalu-lalu pun kerap melakukan hal yang sama.
Namun demikian, Fadli mengakui tak tahu apa yang menjadi dasar serta latar belakang peraturan tersebut. Tapi yang pasti, presiden tentu memiliki pertimbangan.
"Tentu harus ada pertimbangannya. Saya belum baca pertimbangannya seperti apa," ujar Fadli.
Lebih lanjut, Fadli berpendapat, gaji ke-13 tersebut alangkah lebih baik jika diberikan pada tenaga kerja honorarium yang jumlahnya juga tak sedikit.
"Mereka (honorer) sudah banyak mengabdi, harusnya bisa untuk, paling tidak secara bertahap menyelesaikan permasalahan honorer ini. Menjadi pegawai negeri atau ada kejelasan status. Atau malah mereka yang diberikan THR karena mereka sudah mengabdi. Kan datanya ada," kata Fadli.
Baca Juga: Ngeri! Ini Isi Surat dari Trump untuk Kim Jong Un
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.
Namun, ada yang berbeda dari pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini. Mereka akan mendapat THR dan Gaji ke-13 lebih besar, karena gaji pokok ditambah tunjangan kinerja, plus tunjangan keluarga.
"Yang berbeda dari tahun ini bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Dengan aturan baru tersebut, besaran THR yang akan diberikan pemerintah untuk abdi negara hampir sama dengan total uang gaji bulanan.
"Untuk gaji ke-13 aparatur pemerintah akan dibayar sebesar gaji pokok mereka, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja," ujarnya.
Untuk gaji ke 13 pensiunan PNS juga akan mengalami kenaikan. Besarannya akan dihitung berdasarkan pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.
Berita Terkait
-
Golkar Pamer Markas ke Jokowi: Ini Juara Desain Parpol Terbaik
-
Dulu Gemar Kritik Jokowi, Ali Mochtar Ngabalin Kini Masuk Istana
-
Pemerintah Siapkan Rp 35,76 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 ASN
-
Jokowi Punya Kartu Indonesia Sehat, Tapi Tak Pernah Dipakai
-
Jokowi Sampaikan Kabar Baik untuk PNS, Apa Itu?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka