Suara.com - Politikus Partai Golkar Ali Mochtar Ngabalin diangkat sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan.
Ali nantinya akan berkutat pada bidang komunikasi politik dan diseminasi informasi. Sementara Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan dipimpin oleh Eko Sulistyo.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com menjelaskan, pengangkatan Ali Mochtar Ngabalin guna membantu KSP melakukan fungsi komunikasi politik kepada publik.
"Dia adalah politikus senior yang punya banyak pengalaman dan jaringan. Tugasnya adalah sebagai Tenaga Ahli Utama di KSP. Bukan sebagai Juru Bicara Presiden atau Staf Khusus Presiden. Dia akan membantu mengomunikasikan apa yang sudah dikerjakan oleh Pemerintah. Sudah begitu banyak program dan kebijakan yang dibuat Pemerintah, dan memerlukan komunikasi kepada publik yang lebih luas,” kata Moeldoko, Rabu (23/5/2018).
Untuk diketahui, Ali Mochtar merupakan politikus partai berlambang Pohon Beringin yang dulu kerap melancarkan serangan berupa kritik kepada Presiden Joko Widodo.
Terkait sikap politiknya di masa lalu yang lebih banyak berseberangan dengan pemerintah, Moeldoko mengakui tidak lagi mempersoalkannya.
"Bagi pemerintah, tidak ada yang namanya lawan politik. Semua adalah partner demokrasi," tegasnya.
Selain Ali Mochtar, secara bersamaan diangkat pula beberapa tenaga profesional lain, di antaranya praktisi ekonomi Hari Prasetyo sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian III bidang kajian dan pengelolaan isu-isu ekonomi strategis.
Kemudian Novi Wahyuningsih sebagai Tenaga Ahli Muda Kedeputian IV, bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi. Novi sebelumnya dikenal sebagai pengusaha sekaligus programer aplikasi percakapan buatan dalam negeri, Callind.
Baca Juga: Peristiwa Bom Surabaya, Begini Hasil Kajian Komnas Perempuan
Selanjutnya, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro ditempatkan sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian V bidang politik dan pengelolaan isu Polhukam Kantor Staf Presiden.
Pengangkatan ini terhitung sejak 1 Mei 2018, dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015 tentang KSP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan