Suara.com - Politikus Partai Golkar Ali Mochtar Ngabalin diangkat sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan.
Ali nantinya akan berkutat pada bidang komunikasi politik dan diseminasi informasi. Sementara Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan dipimpin oleh Eko Sulistyo.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com menjelaskan, pengangkatan Ali Mochtar Ngabalin guna membantu KSP melakukan fungsi komunikasi politik kepada publik.
"Dia adalah politikus senior yang punya banyak pengalaman dan jaringan. Tugasnya adalah sebagai Tenaga Ahli Utama di KSP. Bukan sebagai Juru Bicara Presiden atau Staf Khusus Presiden. Dia akan membantu mengomunikasikan apa yang sudah dikerjakan oleh Pemerintah. Sudah begitu banyak program dan kebijakan yang dibuat Pemerintah, dan memerlukan komunikasi kepada publik yang lebih luas,” kata Moeldoko, Rabu (23/5/2018).
Untuk diketahui, Ali Mochtar merupakan politikus partai berlambang Pohon Beringin yang dulu kerap melancarkan serangan berupa kritik kepada Presiden Joko Widodo.
Terkait sikap politiknya di masa lalu yang lebih banyak berseberangan dengan pemerintah, Moeldoko mengakui tidak lagi mempersoalkannya.
"Bagi pemerintah, tidak ada yang namanya lawan politik. Semua adalah partner demokrasi," tegasnya.
Selain Ali Mochtar, secara bersamaan diangkat pula beberapa tenaga profesional lain, di antaranya praktisi ekonomi Hari Prasetyo sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian III bidang kajian dan pengelolaan isu-isu ekonomi strategis.
Kemudian Novi Wahyuningsih sebagai Tenaga Ahli Muda Kedeputian IV, bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi. Novi sebelumnya dikenal sebagai pengusaha sekaligus programer aplikasi percakapan buatan dalam negeri, Callind.
Baca Juga: Peristiwa Bom Surabaya, Begini Hasil Kajian Komnas Perempuan
Selanjutnya, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro ditempatkan sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian V bidang politik dan pengelolaan isu Polhukam Kantor Staf Presiden.
Pengangkatan ini terhitung sejak 1 Mei 2018, dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015 tentang KSP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Gayus Lumbuun Bongkar Jalur Hukum Ijazah Jokowi: Harus ke PTUN, Bukan Ranah Pidana
-
Geger! Bom Molotov Dilempar ke Sekolah di Kubu Raya
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Buntut Hujan Deras, 39 RT di Jakarta Selatan Dikepung Banjir Setinggi 30 Sentimeter
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Drama Aura Kasih Berlanjut, Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Ridwan Kamil di Luar Negeri
-
Kabar Gembira! Lansia di Atas 75 Tahun yang Tinggal Sendirian Bakal Dapat Makan Gratis dari Kemensos
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?