Suara.com - Politikus Partai Golkar Ali Mochtar Ngabalin diangkat sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan.
Ali nantinya akan berkutat pada bidang komunikasi politik dan diseminasi informasi. Sementara Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan dipimpin oleh Eko Sulistyo.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com menjelaskan, pengangkatan Ali Mochtar Ngabalin guna membantu KSP melakukan fungsi komunikasi politik kepada publik.
"Dia adalah politikus senior yang punya banyak pengalaman dan jaringan. Tugasnya adalah sebagai Tenaga Ahli Utama di KSP. Bukan sebagai Juru Bicara Presiden atau Staf Khusus Presiden. Dia akan membantu mengomunikasikan apa yang sudah dikerjakan oleh Pemerintah. Sudah begitu banyak program dan kebijakan yang dibuat Pemerintah, dan memerlukan komunikasi kepada publik yang lebih luas,” kata Moeldoko, Rabu (23/5/2018).
Untuk diketahui, Ali Mochtar merupakan politikus partai berlambang Pohon Beringin yang dulu kerap melancarkan serangan berupa kritik kepada Presiden Joko Widodo.
Terkait sikap politiknya di masa lalu yang lebih banyak berseberangan dengan pemerintah, Moeldoko mengakui tidak lagi mempersoalkannya.
"Bagi pemerintah, tidak ada yang namanya lawan politik. Semua adalah partner demokrasi," tegasnya.
Selain Ali Mochtar, secara bersamaan diangkat pula beberapa tenaga profesional lain, di antaranya praktisi ekonomi Hari Prasetyo sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian III bidang kajian dan pengelolaan isu-isu ekonomi strategis.
Kemudian Novi Wahyuningsih sebagai Tenaga Ahli Muda Kedeputian IV, bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi. Novi sebelumnya dikenal sebagai pengusaha sekaligus programer aplikasi percakapan buatan dalam negeri, Callind.
Baca Juga: Peristiwa Bom Surabaya, Begini Hasil Kajian Komnas Perempuan
Selanjutnya, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro ditempatkan sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian V bidang politik dan pengelolaan isu Polhukam Kantor Staf Presiden.
Pengangkatan ini terhitung sejak 1 Mei 2018, dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015 tentang KSP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi