Suara.com - Profesor Suteki akhirnya angkat bicara terkait kasus yang menimpanya. Menurutnya telah terjadi pembunuhan karakter dengan menyebut dirinya sebagai pendukung sistem khilafah milik Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Saya bukan anggota HTI, silakan cek dimana saja. Saya juga dosen Pancasila masa saya anti Pancasila," katanya kepada Suara.com, Rabu (23/5/2018).
Suteki juga menyangkal menjadi saksi ahli dari HTI saat berada dalam sidang gugatan HTI terkait Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) saat di Mahkamah Konstitusi dan PTUN.
"Saya sebagai saksi ahli secara keilmuan, kebetulan saja yang mengahadirkan HTI tapi bukan berarti saya orang HTI," katanya.
Menanggapi apa yang tengah menimpanya, Guru Besar ke-13 Fakultas Hukum UNDIP itu menyayangkan tindakan universitas yang secara sepihak memberikan siaran pers terkait adanya civitas akademika UNDIP yang merongrong NKRI dan anti Pancasila. Padahal dia sendiri belum pernah diajak diskusi atau klarifikasi terkait postingan yang beredar di media sosialnya.
Menurut Suteki, ada pihak dari Jakarta yang menekan kampus untuk memberikan peringatan keras kapada dirinya. Terungkap pada obrolan grup WhatsApp dosen UNDIP pada Selasa (22/5/2018) agar universitas menerbitkan surat edaran itu.
"Karena tekanan itu maka kampus menerbitkan surat edaran. Harusnya dikonfirmasi ke saya dulu biar jelas, ini tidak," katanya.
Disinggung pihak Jakarta yang menekan kampus, Suteki enggan mengatakan demi menjaga suasana kondusif di kampus dan antar sivitas akademika.
"Tak usah saya sebut siapa di Jakarta itu, nanti saya ngomong malah salah lagi," tuturnya.
Baca Juga: Ziarah Makam Ki Enthus Susmono, Gus Yasin Ingatkan Nguri Budaya
"Saya berharap dapat perlakuan adil, jangan sampai ada persekusi dari saya. Ini malah akan booming kalau saya dipersekusi. Jangan terlalu represif, semua dirembuglah," terangnya (Adam Iyasa)
Berita Terkait
-
Aksi Curang Peserta UTBK Undip, Selipkan Alat di Telinga hingga Harus Ditangani Dokter THT
-
Nasib Peserta UTBK 2026 yang Curang di Undip, Terancam Masuk Daftar Hitam Permanen
-
Kronologi Peserta UTBK 2026 Undip Tertangkap Bawa Alat Elektronik Ilegal ke Ruang Ujian
-
Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan
-
Update Kasus Kekerasan Mahasiswa UNDIP: Arnendo Terlapor Dugaan Pelecehan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir