- Rezky dan Rafli, dua mahasiswa Undip yang menyekap polisi saat demo hari buruh divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum
- Hakim memerintahkan agar Rezky dan Rafli dibebaskan sebagai tahanan kota karena hukuman 2 bulan tiga hari sudah dijalani oleh keduanya.
- Meski divonis bersalah, hakim mengizinkan keduanya berkuliah lagi
Suara.com - Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) dinyatakan bersalah dan dihukum penjara dua bulan, tiga hari atas aksinya menyekap seorang polisi. Aksi mahasiswa yang menyandera polisi itu terjadi saat demonstrasi memperingati May Day alias Hari Buruh Sedunia di Semarang pada Mei 2025 lalu yang berujung rusuh.
Sidang vonis terhadap terdakwa Rezki dan Rafli dibacakan Hakim Ketua Rudy Ruswoyo dalam sidang di PN Semarang, Selasa. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 2 bulan 10 hari kepada kedua terdakwa.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 333 ayat 1 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang," ujar hakim membacakan amat putusan di sidang.
Menurut hakim, putusan yang dijatuhkan tersebut sama dengan lamanya masa penahanan kedua terdakwa.
"Memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan kota," ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti merampas kemerdekaan seorang anggota polisi selama lebih kurang selama 6 jam di auditorium Imam Barjo Undip Semarang saat aksi peringatan Hari Buruh.
Perbuatan terdakwa, lanjut dia, telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Hakim menambahkan putusan yang dijatuhkan sama dengan lamanya masa penahanan yang sudah dijalani.
Rudy berpesan agar kedua terdakwa dapat kembali berkuliah dan menyelesaikan pendidikan.
Baca Juga: Rocky Gerung Curiga Motif Jokowi Temui Prabowo karena Gelisah, Berkaitan Nasib Gibran dan Bobby?
Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Curiga Motif Jokowi Temui Prabowo karena Gelisah, Berkaitan Nasib Gibran dan Bobby?
-
Melengos Tak Disalami, Heboh SBY Cueki Kapolri Listyo Sigit di HUT TNI, Publik Curigai Gegara Ini!
-
Heboh Bjorka Asli Ngamuk Bocorkan Data Polri, Publik: Lagi Sok-sokan, Mending Tangkap Fufufafa!
-
Sebut WFT Penipu, Bjorka Asli Bocorkan Data Pribadi Polri: Anda Cuma Bisa Tangkap Saya dalam Mimpi!
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
HOAKS! Donald Trump Provokasi Masyarakat Indonesia yang Sunni agar Tak Dukung Iran
-
DPRD DKI Kritik Perizinan Rumah Ibadah di Jakarta yang Masih Berlarut-Larut
-
Jalankan Instruksi Prabowo, Kemnaker Siap Perluas Program Magang ke Luar Negeri
-
Siasat Ngirit KSAU: Pesawat Tempur Latihan Sambil Patroli, Hemat BBM Tanpa Kurangi Pengawasan
-
Kronologi AS-Iran Kembali Memanas Gegara Ulah Israel, Gencatan Senjata Gagal?
-
Kemnaker Usul Tambah Kuota Program Magang 2026 hingga 150 Ribu Orang
-
Meski Sepakat Gencatan Senjata, Donald Trump Blak-blakan Militer AS Masih Siaga di Dekat Iran
-
Sentil BGN Borong Motor Listrik, Hasto PDI-P: Belajarlah dari Gojek, Jangan Hamburkan Anggaran
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar, Bantah Terima Dana Rp50 M di Kasus Ijazah Jokowi
-
AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten