- Rezky dan Rafli, dua mahasiswa Undip yang menyekap polisi saat demo hari buruh divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum
- Hakim memerintahkan agar Rezky dan Rafli dibebaskan sebagai tahanan kota karena hukuman 2 bulan tiga hari sudah dijalani oleh keduanya.
- Meski divonis bersalah, hakim mengizinkan keduanya berkuliah lagi
Suara.com - Rezki Setia Budi dan Muhammad Rafli Susanto, dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) dinyatakan bersalah dan dihukum penjara dua bulan, tiga hari atas aksinya menyekap seorang polisi. Aksi mahasiswa yang menyandera polisi itu terjadi saat demonstrasi memperingati May Day alias Hari Buruh Sedunia di Semarang pada Mei 2025 lalu yang berujung rusuh.
Sidang vonis terhadap terdakwa Rezki dan Rafli dibacakan Hakim Ketua Rudy Ruswoyo dalam sidang di PN Semarang, Selasa. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 2 bulan 10 hari kepada kedua terdakwa.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 333 ayat 1 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang," ujar hakim membacakan amat putusan di sidang.
Menurut hakim, putusan yang dijatuhkan tersebut sama dengan lamanya masa penahanan kedua terdakwa.
"Memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan kota," ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti merampas kemerdekaan seorang anggota polisi selama lebih kurang selama 6 jam di auditorium Imam Barjo Undip Semarang saat aksi peringatan Hari Buruh.
Perbuatan terdakwa, lanjut dia, telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Hakim menambahkan putusan yang dijatuhkan sama dengan lamanya masa penahanan yang sudah dijalani.
Rudy berpesan agar kedua terdakwa dapat kembali berkuliah dan menyelesaikan pendidikan.
Baca Juga: Rocky Gerung Curiga Motif Jokowi Temui Prabowo karena Gelisah, Berkaitan Nasib Gibran dan Bobby?
Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Curiga Motif Jokowi Temui Prabowo karena Gelisah, Berkaitan Nasib Gibran dan Bobby?
-
Melengos Tak Disalami, Heboh SBY Cueki Kapolri Listyo Sigit di HUT TNI, Publik Curigai Gegara Ini!
-
Heboh Bjorka Asli Ngamuk Bocorkan Data Polri, Publik: Lagi Sok-sokan, Mending Tangkap Fufufafa!
-
Sebut WFT Penipu, Bjorka Asli Bocorkan Data Pribadi Polri: Anda Cuma Bisa Tangkap Saya dalam Mimpi!
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
Jadi Tersangka KPK Kasus Haji, Inilah Daftar Harta Rp13,7 Miliar Milik Yaqut Cholil Qoumas
-
Keroyok Pemotor Gunakan Batu, Polisi Ringkus 3 Pak Ogah di Tubagus Angke Jakarta Barat
-
Tak Cuma Yaqut, Stafsus 'Gus Alex' Ikut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Gus Alex Turut jadi Tersangka dalam Skandal Korupsi Kuota Haji
-
Isi Flashdisk Penjerat Pandji Pragiwaksono Dibedah Polisi, Ada Rekaman Acara 'Mens Rea'
-
Jadi Tersangka Korupsi Haji, Intip Harta Kekayaan Yaqut: Punya Alphard Rp1,9 Miliar
-
Eks Bos Kemenkeu Divonis Ringan di Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Sorot 2 Kejanggalan Ini
-
RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Mulai Beroperasi Usai Terendam Banjir Lumpur 3 Meter
-
Kasus Kematian Diplomat Dihentikan, Keluarga Arya Daru Tempuh Langkah Hukum dan Siap Buka 'Aib'
-
Breaking News! KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji