Suara.com - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Yan Wisnu Prajoko, diperiksa.
Sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi di lembaga pendidikan itu.
Dalam sidang di PN Semarang, Yan Wisnu mengaku tidak tahu tentang adanya pungutan biaya operasional pendidikan terhadap residen PPDS.
"Biaya yang mencapai Rp60 juta sampai Rp80 juta per mahasiswa semestinya tidak ada," katanya, Rabu 9 Juli 2025.
Kecuali, lanjut dia, biaya untuk pelaksanaan ujian yang diatur oleh kolegium.
Menurut dia, mahasiswa harus mengeluarkan biaya sendiri untuk ujian yang dilaksanakan oleh Kolegium Anestesiologi.
Termasuk, lanjut dia, honor untuk dosen penguji juga tidak ditanggung oleh mahasiswa.
Selain Yan Wisnu, pengadilan juga memeriksa Direktur Pelayanan Operasional RS dr. Kariadi Semarang, Mahabara Yang Putra.
Dalam kesaksiannya, Mahabara menyebut penetapan jam kerja rumah sakit hanya berlaku untuk dokter dan perawat.
Baca Juga: Jauh-Jauh dari Swiss! Pasien Ini Rela Terbang Ribuan Kilometer Demi Sel Punca di Vinski Tower
"Residen PPDS bukan pekerja. Mereka tidak terikat jam kerja," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Djohan Arifin.
Dalam keterangannya, Mahabara mengaku tidak tahun tentang adanya rekrutmen banyak dokter umum dan perawat anestesi usai PPDS Undip Semarang di RD Kariadi dibekukan Kementerian Kesehatan.
Sebelumnya, Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Semarang Taufik Eko Nugroho didakwa melakukan pungutan liar (pungli) terhadap mahasiswa PPDS pada kurun waktu 2018 hingga 2023.
Selain Taufik, staf administrasi Prodi Anestesiologi Sri Maryani dan residen senior PPDS Undip Zara Yupita Azra juga diadili dalam perkara dugaan pemerasan atau pemaksaan tersebut.
Perkara tersebut terungkap berawal dari kematian salah seorang peserta PPDS Undip Semarang Aulia Risma Lestari yang diduga bunuh diri pada tahun 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
-
Masih Ada Harapan! Begini Skenario Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026 Meski Kalah dari Arab Saudi
Terkini
-
Akhmad Wiyagus jadi Wamendagri, Tito Karnavian Senang Punya 3 Wamen: Tugas Saya jadi Lebih Ringan
-
Sempat Bikin Panik, Polisi Pastikan Ledakan PT Nucleus Farma Bukan Bom: Kami Masih Selidiki
-
Transisi Energi: Mungkinkah Jadi Jalan Hijau Menuju Pertumbuhan Indonesia 8 Persen?
-
KPPPA Minta Orang Tua dan Siswa Tak Takut Santap MBG: Manfaatnya Jauh Lebih Besar!
-
Ngaku Hati-hati, Penetapan Tersangka Kasus Haji Tunggu Hasil BPK?
-
2 Petinggi Google Indonesia Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Chromebook yang Menyeret Nadiem Makarim
-
Kuli Bangunan Tewas Ditusuk Rekan Sendiri, Polisi Selidiki Motif Pembunuhan Sadis
-
Kebakaran Hutan Dunia Meningkat Tajam, Dampak Ekonomi dan Risiko Kemanusiaan Kian Parah
-
8 Fakta Kesepakatan Israel-Hamas, Rakyat Palestina Akhirnya Rasakan Perdamaian?
-
Aktivis Bela Nadiem Makarim di Sidang Praperadilan: Sosok Berintegritas dan Anti Korupsi