Suara.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur, mengeluarkan surat edaran berisi larangan pertunjukan topeng monyet di seluruh daerah tersebut.
Surat itu ditandatangani Kepala Balai Besar BKSDA Jawa Timur, Nandang Prihadi, pada 18 Mei 2018.
Dalam surat itu dijelaskan, monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) yang menjadi aktor utama pertunjukan itu, sesuai perundang-undangan, bukan satwa dilindungi.
Namun, Kepala Balai Besar BKSDA Jatim Nandang mengatakan, pemanfaatan monyet harus mengikuti aturan yang berlaku.
Ia menuturkan, alasan pelarangan topeng monyet adalah, atraksi itu bisa menimbulkan ancaman zoonosis, atau perpindahan penyakit satwa ke manusia sehingga membahayakan kesehatan.
Selain itu, topeng monyet tak memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan satwa, sehingga berpotensi menyakiti dan menyiksa hewan.
"Surat edaran ini menindaklanjuti arahan Dirjen KSDAE mengenai topeng monyet," kata Nandang dalam surat edaran tersebut.
Untuk itu, masyarakat diminta berperan aktif untuk melaporkan kalau melihat adanya atraksi topeng monyet melalui nomor telepon 082232115200. Namun, surat edaran tak menyebutkan sanksi bagi yang melanggar.
Ketua PROFAUNA Rosek Nursahid mendukung aturan tersebut. Menurutnya, surat edaran itu sebuah langkah maju dalam upaya kesejahteraan hewan di indonesia.
Baca Juga: Kementerian PUPR Rampungkan Restorasi Masjid At-Taqarrub
“Apalagi, biasanya, saat lebaran, banyak atraksi topeng monyet. Satwa bukan untuk pertunjukan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, saat melatih monyet ekor panjang, satwa biasanya disiksa seperti tak diberi makan, agar menuruti kemauan sang pawang. [Sugianto]
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana