Suara.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur, mengeluarkan surat edaran berisi larangan pertunjukan topeng monyet di seluruh daerah tersebut.
Surat itu ditandatangani Kepala Balai Besar BKSDA Jawa Timur, Nandang Prihadi, pada 18 Mei 2018.
Dalam surat itu dijelaskan, monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) yang menjadi aktor utama pertunjukan itu, sesuai perundang-undangan, bukan satwa dilindungi.
Namun, Kepala Balai Besar BKSDA Jatim Nandang mengatakan, pemanfaatan monyet harus mengikuti aturan yang berlaku.
Ia menuturkan, alasan pelarangan topeng monyet adalah, atraksi itu bisa menimbulkan ancaman zoonosis, atau perpindahan penyakit satwa ke manusia sehingga membahayakan kesehatan.
Selain itu, topeng monyet tak memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan satwa, sehingga berpotensi menyakiti dan menyiksa hewan.
"Surat edaran ini menindaklanjuti arahan Dirjen KSDAE mengenai topeng monyet," kata Nandang dalam surat edaran tersebut.
Untuk itu, masyarakat diminta berperan aktif untuk melaporkan kalau melihat adanya atraksi topeng monyet melalui nomor telepon 082232115200. Namun, surat edaran tak menyebutkan sanksi bagi yang melanggar.
Ketua PROFAUNA Rosek Nursahid mendukung aturan tersebut. Menurutnya, surat edaran itu sebuah langkah maju dalam upaya kesejahteraan hewan di indonesia.
Baca Juga: Kementerian PUPR Rampungkan Restorasi Masjid At-Taqarrub
“Apalagi, biasanya, saat lebaran, banyak atraksi topeng monyet. Satwa bukan untuk pertunjukan," ujarnya.
Selain itu, kata dia, saat melatih monyet ekor panjang, satwa biasanya disiksa seperti tak diberi makan, agar menuruti kemauan sang pawang. [Sugianto]
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk
-
WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia
-
Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran
-
Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami
-
Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini
-
KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!
-
Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!
-
MBG Diperdebatkan, Siapa yang Paling Berkepentingan Program Ini Terus Jalan?
-
DPR Jawab Tudingan Celios: MBG Bukan Gimmick, Hasilnya Terlihat 3 Tahun Lagi