Suara.com - Penyidik Subdit Kejahatan Kekerasan (Jatantas) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembobolan kantor pegadaian di beberapa lokasi di kawasan Depok, Jawa Barat. Polisi juga meringkus anggota TNI berinisial Pratu HT lantaran dianggap terlibat dalam kasus pencurian di kantor penggadaian.
"Iya satu pelaku adalah anggota (Kostrad)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).
Namun, Argo tak merinci peran Pratu HT terkait rentetan aksi pencurian kantor pegadaian yang hasil kejahatannya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Argo juga menyampaikan, polisi turut menembak mati salah satu tersangka berinisial R (38) yang berperan sebagai kapten dari komplotan tersebut.
"Proses hukumnya dilimpahkan ke internal TNI," katanya.
"Kita lakukan tindakan tegas terukur karena berupaya melakukan perlawanan kepada petugas," kata Argo.
Selain itu, polisi juga meringkus tiga tersangka lain dalam kasus pencurian ini. Mereka adalah I (39), D (38), dan AS. Menurut Argo, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing saat melakukan aksi kejahatan di beberapa kantor pegadaian.
"Tersangka I, dia mengebor tembok. Tersangka D berperan memantau situasi. Jadi mata-mata di luar. Kemudian juga ada tersangka AS, beperan sebagai pembobol (tembok) juga. Dia punya alat berat," ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para komplotan bandit ini sudah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali. Adapun aksi pencurian ini sudah dilakukan para tersangka sejak Februari hingga April 2018 lalu.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Terpisah, Kapendam Jaya Kolonel Kristomei Sianturi membenarkan jika ada satu anggota Kostrad yang ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus pembobolan beberapa kantor pegadaian.
"Iya benar, Yang bersangkutan (Pratu HT) anggota Denma Divif 1/Kostrad," kata Kristomei saat dikonfirmasi Suara.com.
Dia pun menyampaikan, Pratu HT sudah ditahan di rumah tahanan Mapomdam Jaya untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut.
"Apa bila terbukti yang bersangkutan (HT) akan dikenakan ancaman pidana," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Begal Salah Pilih Korban, Wanita di Palembang Berani Melawan hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan