Suara.com - Penyidik Subdit Kejahatan Kekerasan (Jatantas) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembobolan kantor pegadaian di beberapa lokasi di kawasan Depok, Jawa Barat. Polisi juga meringkus anggota TNI berinisial Pratu HT lantaran dianggap terlibat dalam kasus pencurian di kantor penggadaian.
"Iya satu pelaku adalah anggota (Kostrad)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).
Namun, Argo tak merinci peran Pratu HT terkait rentetan aksi pencurian kantor pegadaian yang hasil kejahatannya ditaksir mencapai miliaran rupiah. Argo juga menyampaikan, polisi turut menembak mati salah satu tersangka berinisial R (38) yang berperan sebagai kapten dari komplotan tersebut.
"Proses hukumnya dilimpahkan ke internal TNI," katanya.
"Kita lakukan tindakan tegas terukur karena berupaya melakukan perlawanan kepada petugas," kata Argo.
Selain itu, polisi juga meringkus tiga tersangka lain dalam kasus pencurian ini. Mereka adalah I (39), D (38), dan AS. Menurut Argo, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing saat melakukan aksi kejahatan di beberapa kantor pegadaian.
"Tersangka I, dia mengebor tembok. Tersangka D berperan memantau situasi. Jadi mata-mata di luar. Kemudian juga ada tersangka AS, beperan sebagai pembobol (tembok) juga. Dia punya alat berat," ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para komplotan bandit ini sudah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali. Adapun aksi pencurian ini sudah dilakukan para tersangka sejak Februari hingga April 2018 lalu.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Terpisah, Kapendam Jaya Kolonel Kristomei Sianturi membenarkan jika ada satu anggota Kostrad yang ditangkap Polda Metro Jaya terkait kasus pembobolan beberapa kantor pegadaian.
"Iya benar, Yang bersangkutan (Pratu HT) anggota Denma Divif 1/Kostrad," kata Kristomei saat dikonfirmasi Suara.com.
Dia pun menyampaikan, Pratu HT sudah ditahan di rumah tahanan Mapomdam Jaya untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut.
"Apa bila terbukti yang bersangkutan (HT) akan dikenakan ancaman pidana," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?