Suara.com - Forum Komunikasi Alawiyin melaporkan seorang penceramah bernama Ustaz Haikal Hassan ke Polda Metro Jaya, atas dugaan kasus menyebar ujaran kebencian melalui media sosial.
Husin Shahab yang mewakili laporan tersebut menjelaskan, Ustaz Haikal dilaporkan karena dianggap telah melecehkan keturunan Nabi Muhammad SAW yang disebut habib, melalui tulisan yang diunggah di akun Twitter @Haikal_hassan pada 2013 lalu.
Dalam tulisan di Twitter itu, Ustaz Haikal mengatakan, ”Jadi habib bukanlah keturunan Nabi Muhammad SAW, melainkan keturunan Abi Thalib yang masih kafir ketika wafatnya.”
"Ujaran kebencian dari Haikal Hasan ini menyebabkan kawan-kawan para habib tersinggung dan merasa dia memprovokasi. Karenanya, kami bersama kawan-kawan Forum Komunikasi Alawiyin melaporkan Haikal Hasan," kata Husin seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (22/5/2018).
Ia mengatakan, pernyataan Haikal tersebut sangat menyakiti para ulama yang keturunan Nabi Muhammad SAW.
"Berdasarkan pernyataan yang dia (Husin Haikal) tulis itu, berarti orang-orang seperti Habib Luthfi, Ustaz Quraish Shihab dan tokoh-tokoh habib lain dianggapnya keturunan orang kafir, padahal sebetulnya kan bukan seperti itu," katanya.
Dia memberikan penjelasan soal alasan baru mempermasalahkan tulisan Ustaz Haikal, yang dibuat lima tahun silam.
Menurutnya, cuitan Haikal itu kembali viral di media sosial sejak Sabtu (19/5) akhir pekan lalu.
Husin menyayangkan tindakan Ustaz Haikal yang dikenal sebagai pendakwah, yang memiliki banyak pengikut. Dia menganggap tulisan yang diunggah Ustaz Haikal telah memberikan efek negatif bagi masyarakat.
Baca Juga: Jumat Besok, DPR Target Sahkan Revisi UU Terorisme
Dia juga mengaku telah menyerahkan hasil bidik layar Twitter berisi tulisan Ustaz Haikal sebagai barang bukti laporan. Laporan Husin telah diterima polisi dan tercantum dengan nomor LP/2767/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dalam kasus ini, Husin melaporkan Ustaz Haikal dengan Pasal 156 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Kasus Petinggi PKS, Polisi Segera Periksa Faizal Assegaf
-
Dalami Kasus Sembako Maut, Polisi Periksa Kepala UPT Monas
-
Pemprov DKI Belum Beri Tahu Polisi Ada Salat Tarawih di Monas
-
Tukar Rupiah dengan Dolar Palsu, 2 Pelaku Ini Diamankan Polisi
-
Diekspos Polisi, Dosen USU yang Hina Korban Bom Surabaya Pingsan
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan