Suara.com - Forum Komunikasi Alawiyin melaporkan seorang penceramah bernama Ustaz Haikal Hassan ke Polda Metro Jaya, atas dugaan kasus menyebar ujaran kebencian melalui media sosial.
Husin Shahab yang mewakili laporan tersebut menjelaskan, Ustaz Haikal dilaporkan karena dianggap telah melecehkan keturunan Nabi Muhammad SAW yang disebut habib, melalui tulisan yang diunggah di akun Twitter @Haikal_hassan pada 2013 lalu.
Dalam tulisan di Twitter itu, Ustaz Haikal mengatakan, ”Jadi habib bukanlah keturunan Nabi Muhammad SAW, melainkan keturunan Abi Thalib yang masih kafir ketika wafatnya.”
"Ujaran kebencian dari Haikal Hasan ini menyebabkan kawan-kawan para habib tersinggung dan merasa dia memprovokasi. Karenanya, kami bersama kawan-kawan Forum Komunikasi Alawiyin melaporkan Haikal Hasan," kata Husin seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (22/5/2018).
Ia mengatakan, pernyataan Haikal tersebut sangat menyakiti para ulama yang keturunan Nabi Muhammad SAW.
"Berdasarkan pernyataan yang dia (Husin Haikal) tulis itu, berarti orang-orang seperti Habib Luthfi, Ustaz Quraish Shihab dan tokoh-tokoh habib lain dianggapnya keturunan orang kafir, padahal sebetulnya kan bukan seperti itu," katanya.
Dia memberikan penjelasan soal alasan baru mempermasalahkan tulisan Ustaz Haikal, yang dibuat lima tahun silam.
Menurutnya, cuitan Haikal itu kembali viral di media sosial sejak Sabtu (19/5) akhir pekan lalu.
Husin menyayangkan tindakan Ustaz Haikal yang dikenal sebagai pendakwah, yang memiliki banyak pengikut. Dia menganggap tulisan yang diunggah Ustaz Haikal telah memberikan efek negatif bagi masyarakat.
Baca Juga: Jumat Besok, DPR Target Sahkan Revisi UU Terorisme
Dia juga mengaku telah menyerahkan hasil bidik layar Twitter berisi tulisan Ustaz Haikal sebagai barang bukti laporan. Laporan Husin telah diterima polisi dan tercantum dengan nomor LP/2767/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dalam kasus ini, Husin melaporkan Ustaz Haikal dengan Pasal 156 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Kasus Petinggi PKS, Polisi Segera Periksa Faizal Assegaf
-
Dalami Kasus Sembako Maut, Polisi Periksa Kepala UPT Monas
-
Pemprov DKI Belum Beri Tahu Polisi Ada Salat Tarawih di Monas
-
Tukar Rupiah dengan Dolar Palsu, 2 Pelaku Ini Diamankan Polisi
-
Diekspos Polisi, Dosen USU yang Hina Korban Bom Surabaya Pingsan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka