Suara.com - Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus pencurian sejumlah kantor pegadaian yang didalangi anggota Kostrad berinial Pratu HT.
Ikhwan, salah satu tersangka menceritakan aksi pencurian dengan modus membobol tembok kantor pegadaian. Menurutnya, agar tak dicurigai, komplotan ini sengaja menyalakan musik dangdut selama menjebol tembok.
"Kita setel musik (dangdut) biar nggak kedengaran," kata Ikhwan saat dihadirkan dalam rilis kasus pencurian di Polda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).
Musik dangdut yang dinyalakan melalui alat pengeras suara itu sengaja dikencangkan agar suara gaduh saat membobol tembok kantor pegadian tak terdengar.
"Ada speaker (alat pengeras) kecil biar nggak kedengeran waktu bobol. Ya musik dangdut gitu. Biar berisik," katanya.
Para tersangka yang berjumlah lima orang ini mulai melancarkan aksinya pada malam hari. Hampir selama enam jam, para tersangka menjebol tembok kantor pegadaian dengan perkakas yang sudh disiapkan. Dalam aksi pencurian ini, Ikhwan berperan mengebor dan membobol tembok.
"Pukul 21.00 WIB -03.00 WIB, sehari itu aja. Habis itu bubaran," kata dia.
Komplotan bandit ini sengaja menyewa sebuah ruko yang letaknya persis di samping kantor pegadaian yang dijadikan target pencurian. Selain merancang aksi pencurian, Pratu HT juga mendanai rumah kontrakan yang disewa para tersangka.
Ikhwan pun mengaku berpura-pura menyamar sebagai pedagang buah selama menempati ruko yang dipakai untuk aksi kejahatan.
"Saya berdua nyamar jadi pedagan buah. Saya sama dua teman saya," kata Ikhwan.
Total ada lima tersangka yang diringkus terkait kasus pencurian kantor pegadaian. Rusdianto (38) yang berperan sebagai kapten terpaksa ditembak mati karena dianggap melawan petugas saat ditangkap.
Dari hasil penyelidikan, ada empat kantor pegadaian di kawasan Depok dan Bekasi yang disasaran komplotan ini. Berdasarkan perhitungan sementara, total kerugian yang dialami empat kantor pegadaian mencapai Rp1,9 miliaran.
Terkait keterlibatan HT dalam kasus pencurian ini, Polda Metro Jaya telah melimpahkan proses hukum HT kepada Kodam Jaya. Kini, Pratu HT sudah meringkuk di rumah tahanan Kodam Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sedangkan, ketiga tersangka lain kini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam penjara maksimal sembilan tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan
-
12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta
-
Salah Sasaran, 2 Pemuda Dikeroyok karena Disangka Begal di Baleendah
-
Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
-
Jalan Senyap ke Bantaran Rel Senen, Pengamat: Prabowo Jungkirbalikkan Konsep Blusukan
-
Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!
-
Artis Legenda JAV Ditangkap Polisi karena Curi Roti Lapis Rp 31 Ribu
-
Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi
-
Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal
-
Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran