Suara.com - Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus pencurian sejumlah kantor pegadaian yang didalangi anggota Kostrad berinial Pratu HT.
Ikhwan, salah satu tersangka menceritakan aksi pencurian dengan modus membobol tembok kantor pegadaian. Menurutnya, agar tak dicurigai, komplotan ini sengaja menyalakan musik dangdut selama menjebol tembok.
"Kita setel musik (dangdut) biar nggak kedengaran," kata Ikhwan saat dihadirkan dalam rilis kasus pencurian di Polda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).
Musik dangdut yang dinyalakan melalui alat pengeras suara itu sengaja dikencangkan agar suara gaduh saat membobol tembok kantor pegadian tak terdengar.
"Ada speaker (alat pengeras) kecil biar nggak kedengeran waktu bobol. Ya musik dangdut gitu. Biar berisik," katanya.
Para tersangka yang berjumlah lima orang ini mulai melancarkan aksinya pada malam hari. Hampir selama enam jam, para tersangka menjebol tembok kantor pegadaian dengan perkakas yang sudh disiapkan. Dalam aksi pencurian ini, Ikhwan berperan mengebor dan membobol tembok.
"Pukul 21.00 WIB -03.00 WIB, sehari itu aja. Habis itu bubaran," kata dia.
Komplotan bandit ini sengaja menyewa sebuah ruko yang letaknya persis di samping kantor pegadaian yang dijadikan target pencurian. Selain merancang aksi pencurian, Pratu HT juga mendanai rumah kontrakan yang disewa para tersangka.
Ikhwan pun mengaku berpura-pura menyamar sebagai pedagang buah selama menempati ruko yang dipakai untuk aksi kejahatan.
"Saya berdua nyamar jadi pedagan buah. Saya sama dua teman saya," kata Ikhwan.
Total ada lima tersangka yang diringkus terkait kasus pencurian kantor pegadaian. Rusdianto (38) yang berperan sebagai kapten terpaksa ditembak mati karena dianggap melawan petugas saat ditangkap.
Dari hasil penyelidikan, ada empat kantor pegadaian di kawasan Depok dan Bekasi yang disasaran komplotan ini. Berdasarkan perhitungan sementara, total kerugian yang dialami empat kantor pegadaian mencapai Rp1,9 miliaran.
Terkait keterlibatan HT dalam kasus pencurian ini, Polda Metro Jaya telah melimpahkan proses hukum HT kepada Kodam Jaya. Kini, Pratu HT sudah meringkuk di rumah tahanan Kodam Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sedangkan, ketiga tersangka lain kini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam penjara maksimal sembilan tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Ratusan Relawan Sisir Kawasan Wisata IKN, Hampir Satu Ton Sampah Diangkut
-
Viral Disangka Gendong Mayat, Pria di Tambora Ternyata Bawa Biawak 2 Meter
-
Dirut BPJS Kesehatan Buka-Bukaan Soal Peserta PBI Dinonaktifkan, 'Biang Kerok' Diungkap
-
Presiden Prabowo Mau Bangun Gedung MUI 40 Lantai, Pramono Singgung Status Cagar Budaya
-
5 Fakta Viral Pria Gendong Biawak di Jakarta Barat, Warga Geger Dikira Mayat
-
Ujian Berat Prabowo: PKB dan PAN 'Tes Ombak' Tanpa Gibran, Siapkah Lepas dari Bayang-Bayang Jokowi?
-
Menkes Usul Reaktivasi Otomatis PBI BPJS untuk Pasien Katastropik
-
Tak Terima Ditegur Gegara Main Drum Siang Bolong, Pria di Jakbar Dihajar hingga Wajah Ditendang
-
Respons Polemik Penonaktifan BPJS PBI, Dasco Pimpin Rapat Lintas Komisi dan Kementerian
-
Prabowo Kumpulkan TNI dan Polri di Istana, Bahas Agenda Strategis Awal Tahun