Suara.com - Aksi pembobolan sejumlah kantor pegadaian di kawasan Depok dan Bekasi, Jawa Barat ternyata didalangi anggota Kostrad berinisi Pratu HT. Ikhwan, salah satu tersangka dari komplotan ini mengaku jika HT berperan sebagai otak dari aksi pencurian di sejumlah kantor pegadaian yang sudah berlangsung sekitar Februari 2018 lalu.
"Iya otaknya anggota TNI pak HT. Diajak buat bobol (kantor pengadaian)," kata Ikhwan saat dihadirkan polisi dalam rilis kasus pencurian kantor pegadaian di Polda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).
Dia mengaku pertama kali berkenalan dengan HT melalui rekannya pada Januari. Setiap hari, Ikhwan bekerja sebagai kuli panggul di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Kenalan (dengan HT) bulan Januari. Saya dikenalin sama teman saya," kata Ikhwan.
Dalam kondisi terborgol tangan, Ikhwan pun menceritakan, jika HT juga mendanai ruko yang digunakan para tersangka untuk melakukan aksi pembobolan kantor pegadaian.
"Iya (HT) yang danai buat sewa rumah," kata dia.
Lebih lanjut, Ikhwan pun mengaku jika HT juga berperan mencari kantor pegadian sebagai target pencurian. Ikhwan menambahkan HT yang mencarikan penadah dari hasil pencurian tersebut.
"Dia (HT) ngarahin dan cari pegadaian," katanya.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan komplotan bandit ini memang menyewa ruko yang letaknya tempat di sebelah kantor pegadaian.
"Komplotan ini melaksanakan aksinya selalu mencari lokasi perusahaan gadai yang di sebelahnya ruko atau toko yang sedang dikontrakan," katanya.
Total ada lima tersangka yang diringkus terkait kasus pencurian kantor pegadaian. Rusdianto (38) yang berperan sebagai kapten terpaksa ditembak mati karena dianggap melawan petugas saat ditangkap.
Berdasarkan perhitungan sementara, total kerugian yang dialami empat kantor pegadaian mencapai miliaran rupiah.
"Total 1,9 miliar dari sasaran penggadaian ini," kata dia.
Terkait keterlibatan HT dalam kasus pencurian ini, Polda Metro Jaya telah melimpahkan proses hukum HT kepada Kodam Jaya. Kini, Pratu HT sudah meringkuk di rumah tahanan Kodam Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sedangkan ketiga tersangka lain kini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam penjara maksimal sembilan tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
-
Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser
-
Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan
-
Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta
-
Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti