Suara.com - Terdakwa tindak pidana terorisme Aman Abdurrahman berasumsi kasus yang menimpa dirinya hanya untuk kepentingan politik. Pasalnya, Aman melihat Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya mengkaitkan dirinya dengan empat peristiwa teror bom Thamrin, gereja Samarinda, bom Kampung Melayu, kasus Bima, dan Medan.
Hal itu ia sampaikan saat pembacaan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
"Pengertian saya dengan kasus-kasus itu tidak lain adalah untuk bisa menangkap saya," kata Aman di dalam ruang sidang.
Aman mengatakan bahwa perkara utama dirinya ialah hanya perihal ajaran yang disebarkan olehnya mengandung paham mengkafirkan Indonesia yang berideologi Pancasila.
Menurut Aman, pengaitan dirinya dengan kasus-kasus teror bom di beberapa tempat tersebut hanya bertujuan untuk memberatkan dirinya untuk bebas dari penjara. Aman menyimpulkan bahwa hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk bisa berkompromi dengannya agar mau berdamai dan mengakui sistem demokrasi dan Pancasila Indonesia.
"Kecuali bila saya mau berkompromi dengan pemerintah thogut ini dan menjual agama saya kepada mereka," katanya.
Aman pun menambahkan bahwa perkaranya yang diberatkan oleh lima kasus teror bom hanya sebuah permainan politik pemerintah. Ia melihat rasa takut pemerintah melihat sosoknya yang terus menegakan paham Khilafah.
"Intinya adalah nuansa politik pemerintah ini yang bermain di mana kecemasan semua pemerintahan negara-negara di dunia terhadap Kilafah Islamiyah yang mengancam Singgasana mereka," pungkasnya.
Jaksa Penuntut Umum mendakwanya melakukan 5 kejahatan terorisme sejak 2009. Kelima kasus itu di antaranya serangan bom Gereja Oikumene di Samarinda 2016, Bom Thamrin 2016, Bom Terminal Kampung Melayu 2017, dua penembakan polisi di Medan dan penembakan polisi Bima pada 2017.
Aman didakwa dengan Pasal 14 juncto Pasal 6 subsider Pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003, tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
-
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
-
PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
-
KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid