Suara.com - Sejumlah pegiat #2019GantiPresiden membagikan 300 takjil gratis di area Masjid Cut Mutia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018) lalu. Oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan hal tersebut menjadi kewenangan Bawaslu untuk mengkaji lebih lanjut.
Kegiatan bagi-bagi takjil itu adalah kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menilai apakah termasuk ke dalam pelanggaran kampanye atau bukan.
"Kalau bagi-bagi takjil tentu saja itu menjadi hal yang berbeda. Itu kewenangan bawaslu menilai apakah itu pelanggaran kampanye," kata Wahyu di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2018).
Tetapi, di luar itu, Wahyu menganggap hal tersebut wajar dilakukan karena termasuk dalam kategori kampanye politik.
"Kampanye politik dengan kampanye pilpres berbeda. Para pengamat melakukan seruan moral, aktivis sosial melakukan seruan moral, itu kan kampanye politik. Kampanye politik itu berbeda dengan kampanye Pilpres dengan kampanye Pilkada, ya politik secara umum," katanya menjelaskan.
Wahyu menyadari masyarakat sedang diramaikan oleh dua arus pendukung calon Pilpres 2019 yakni #2019GantiPresiden dan #2019TetapJokowi. Meski demikian, ia tidak ambil pusing dengan dua arus tersebut selama tidak melakukan aksi-aksi anarkis.
"Masyarakat juga harus diedukasi, bahwa hal-hal seperti itu lazim sepanjang tidak disertai aksi anarkis," imbuh Wahyu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya