Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan segera menetapkan peraturan larangan mantan narapidana (napi) kasus korupsi atau mantan koruptor maju sebagai calon legislatif (caleg). Kepastian ini disampaikan komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2018).
Wahyu menjelaskan, KPU sebelumnya telah menggelar rapat pleno meski aturan tersebut tidak disetujui oleh Komisi II DPR RI.
"Hampir kita pastikan bahwa PKPU akan dikeluarkan (mantan koruptor jadi caleg) karena kita sudah lakukan rapat pleno," ujar Wahyu.
Sebelum rapat pleno, kata dia, KPU sempat menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. Hasilnya, kalangan dewan tidak setuju dengan aturan tersebut.
"Tampaknya kita berbeda pandangan dengan DPR, pemerintah dan Bawaslu. Sehingga kita tampaknya sepakat bahwa tidak ada titik temu dengan hal itu," kata dia.
Ia memaparkan, fraksi-fraksi dari Komisi II yang menolak adanya aturan tersebut mengacu kepada Undang-Undang Pemilu yang berisikan tentang mencabut hak politik seseorang. Atas dasar itu, KPU dianggap melampaui kewenanganya karena mencabut hak politik seseorang.
"Itu (mencabut hak politik) dipandang oleh pemerintah, DPR, Bawaslu menjadi kewenangan pengadilan," katanya lagi.
Akan tetapi, karena rapat dengar pendapat itu sifatnya tidak mengikat, maka KPU masih memiliki wewenang untuk segera mengesahkan aturan tersebut.
"KPU berikhtiar, salah satu upaya mendorong pemerintahan yang bersih dan bebas KKN adalah kita membuat regulasi mulai dari pencalegan. KPU hanya mampu, hanya punya kewenangan membuat peraturan KPU, ya kita akan optimalkan," ucap Wahyu memungkasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO