Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan segera menetapkan peraturan larangan mantan narapidana (napi) kasus korupsi atau mantan koruptor maju sebagai calon legislatif (caleg). Kepastian ini disampaikan komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2018).
Wahyu menjelaskan, KPU sebelumnya telah menggelar rapat pleno meski aturan tersebut tidak disetujui oleh Komisi II DPR RI.
"Hampir kita pastikan bahwa PKPU akan dikeluarkan (mantan koruptor jadi caleg) karena kita sudah lakukan rapat pleno," ujar Wahyu.
Sebelum rapat pleno, kata dia, KPU sempat menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI. Hasilnya, kalangan dewan tidak setuju dengan aturan tersebut.
"Tampaknya kita berbeda pandangan dengan DPR, pemerintah dan Bawaslu. Sehingga kita tampaknya sepakat bahwa tidak ada titik temu dengan hal itu," kata dia.
Ia memaparkan, fraksi-fraksi dari Komisi II yang menolak adanya aturan tersebut mengacu kepada Undang-Undang Pemilu yang berisikan tentang mencabut hak politik seseorang. Atas dasar itu, KPU dianggap melampaui kewenanganya karena mencabut hak politik seseorang.
"Itu (mencabut hak politik) dipandang oleh pemerintah, DPR, Bawaslu menjadi kewenangan pengadilan," katanya lagi.
Akan tetapi, karena rapat dengar pendapat itu sifatnya tidak mengikat, maka KPU masih memiliki wewenang untuk segera mengesahkan aturan tersebut.
"KPU berikhtiar, salah satu upaya mendorong pemerintahan yang bersih dan bebas KKN adalah kita membuat regulasi mulai dari pencalegan. KPU hanya mampu, hanya punya kewenangan membuat peraturan KPU, ya kita akan optimalkan," ucap Wahyu memungkasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka