Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan bingung atas sikap anggota DPR yang tidak menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Peraturan tersebut berisi tentang larangan parpol mengusung caleg yang berstatus mantan narapidana (napi) korupsi.
Kebingungan Wahyu bermula saat rapat dengar pendapat antara KPU dengan Komisi II DPR membahas rencana penerbitan PKPU larangan mantan napi korupsi untuk caleg DPD. Saat itu, Komisi II DPR sepakat, serta meloloskan rencana itu.
"Peraturan KPU (untuk DPD) dibikin syaratnya sama dan sudah diloloskan, tidak ada persoalan," kata Wahyu di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).
Namun, saat KPU kembali bertemu dengan Komisi II DPR untuk rapat dengar pendapat PKPU untuk caleg DPR, Komisi II malah keberatan.
"Tetapi untuk pencalonan anggota DPR, DPR waktu itu kok berbeda sikap. Ini yang publik juga harus tahu, ada apa," ucap Wahyu.
Meskipun tidak disetujui oleh Komisi II, KPU tetap memiliki kewenangan penuh atas perancangan serta pengesahan PKPU tersebut. Baik untuk calon DPD maupun DPR. Hal tersebut dikarenakan sesi konsultasi atau rapat dengar pendapat bersama DPR bersifat tidak mengikat.
"Hasil konsultasi itu tidak mengikat. Artinya, KPU bisa saja membuat peraturan KPU yang berbeda pandangan dengan pemerintah di DPR," imbuh dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
Terkini
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi