Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan bingung atas sikap anggota DPR yang tidak menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Peraturan tersebut berisi tentang larangan parpol mengusung caleg yang berstatus mantan narapidana (napi) korupsi.
Kebingungan Wahyu bermula saat rapat dengar pendapat antara KPU dengan Komisi II DPR membahas rencana penerbitan PKPU larangan mantan napi korupsi untuk caleg DPD. Saat itu, Komisi II DPR sepakat, serta meloloskan rencana itu.
"Peraturan KPU (untuk DPD) dibikin syaratnya sama dan sudah diloloskan, tidak ada persoalan," kata Wahyu di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).
Namun, saat KPU kembali bertemu dengan Komisi II DPR untuk rapat dengar pendapat PKPU untuk caleg DPR, Komisi II malah keberatan.
"Tetapi untuk pencalonan anggota DPR, DPR waktu itu kok berbeda sikap. Ini yang publik juga harus tahu, ada apa," ucap Wahyu.
Meskipun tidak disetujui oleh Komisi II, KPU tetap memiliki kewenangan penuh atas perancangan serta pengesahan PKPU tersebut. Baik untuk calon DPD maupun DPR. Hal tersebut dikarenakan sesi konsultasi atau rapat dengar pendapat bersama DPR bersifat tidak mengikat.
"Hasil konsultasi itu tidak mengikat. Artinya, KPU bisa saja membuat peraturan KPU yang berbeda pandangan dengan pemerintah di DPR," imbuh dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Beralih ke Mobil Listrik? Ini Panduan Cara Merawatnya agar Tetap Optimal dan Awet
-
Tramadol Masih Mudah Dibeli, Pembatasan Resep Dokter Mendesak, Jalur Ilegal Harus Distop
-
Singapura Siapkan Cara Khusus Matikan Mitchell Baker, John Herdman Harus Putar Otak
-
Keistimewaan Eks Jampidsus Febrie: Dari Tak Pakai Rompi Tahanan hingga Masih Digaji Negara
-
Manga The Prince of Tennis Tamat, Bab ke-477 Tutup Perjalanan 27 Tahun
-
WhatsApp Rilis Fitur '@semua' dan Polling Pintar, Solusi Akhir Drama Chat Grup yang Berisik!
-
Begini Arah Bisnis PT Pos Setelah Terbukti Poles Laporan Keuangan
-
Keluarga Widi Menanti Nyali Oknum Polisi Beji Penjemput Maut untuk Meminta Maaf Langsung
-
Indosat Ubah Cara Gamer Menikmati Dunia Digital, 5G Jadi Mesin Utama HoYo FEST 2026
-
Kalau Nanti Di-bully Lagi Bagaimana? Tidak Akan Ada Mau Berteman dengan Saya