Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Wahyu Setiawan bingung atas sikap anggota DPR yang tidak menyetujui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Peraturan tersebut berisi tentang larangan parpol mengusung caleg yang berstatus mantan narapidana (napi) korupsi.
Kebingungan Wahyu bermula saat rapat dengar pendapat antara KPU dengan Komisi II DPR membahas rencana penerbitan PKPU larangan mantan napi korupsi untuk caleg DPD. Saat itu, Komisi II DPR sepakat, serta meloloskan rencana itu.
"Peraturan KPU (untuk DPD) dibikin syaratnya sama dan sudah diloloskan, tidak ada persoalan," kata Wahyu di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5/2018).
Namun, saat KPU kembali bertemu dengan Komisi II DPR untuk rapat dengar pendapat PKPU untuk caleg DPR, Komisi II malah keberatan.
"Tetapi untuk pencalonan anggota DPR, DPR waktu itu kok berbeda sikap. Ini yang publik juga harus tahu, ada apa," ucap Wahyu.
Meskipun tidak disetujui oleh Komisi II, KPU tetap memiliki kewenangan penuh atas perancangan serta pengesahan PKPU tersebut. Baik untuk calon DPD maupun DPR. Hal tersebut dikarenakan sesi konsultasi atau rapat dengar pendapat bersama DPR bersifat tidak mengikat.
"Hasil konsultasi itu tidak mengikat. Artinya, KPU bisa saja membuat peraturan KPU yang berbeda pandangan dengan pemerintah di DPR," imbuh dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh