Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Buton Selatan terkait kasua dugaan suap terhadap Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat. Selain rumah tersangka Tonny Kongres, KPK juga menggeledah rumah jabatan dan kantor Bupati.
"Penyidik menggeledah 3 lokasi terkait penyidikan perkara suap kepada Bupati Buton Selatan terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (28/5/2018).
Febri menambahkan dari lokasi penggeledahan KPK menyita dokumen terkait proyek pembangunan jalan di Kabupaten Buton Selatan.
"Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan proyek di Kabupaten Buton Selatan," katanya.
Diketahui, dalam kasus ini, selain Agus, KPK juga menetapkan Tony Kongres, kontraktor dari PT Barokah Batauga Mandiri sebagai tersangka.
Agus diduga menerima suap sebesar Rp 409 juta dari Tony terkait pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Buton Selatan. Sebagian sumber dana diduga berasal dari sejumlah kontraktor yang menggarap proyek di Buton Selatan.
Sementara Tony Kongres diduga sebagai koordinator dan pengepul dana untuk diberikan kepada Bupati.
Dalam OTT, tim penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 409 juta dari rumah Syamsuddin yang merupakan konsultan politik. Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita tabungan BRI atas nama Aswardy terkait penarikan uang sebesar Rp 200 juta dan buku tabungan atas nama Anastasya yang merupakan anak Tonny Kongres terkait penarikan Rp 200 juta.
Selain itu, tim juga menyita barang bukti elektronik, catatan proyek di Pemkab Buton Selatan serta seperangkat alat kampanye salah satu Cawagub Sultra.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Agus Feisal Hidayat sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sementara Tony yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas
-
Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi
-
Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus
-
Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang
-
Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas
-
Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme