Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan kepada Kejaksaan Agung agar dikirimi 60 jaksa untuk mengisi pososi di Divisi Penuntutan. Tapi itu belum dipenuhi hingga saat ini.
Padahal satu-satunya sumber yang mengisi posisi tersebut hanya berasal dari kejaksaan.
"Penuntut umumnya sumbernya hanya satu, yakni Kejaksaan Agung. Beban kita banyak, banyak jaksa yang mau pulang tapi permintaan kita belum direspon," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Agus mengatakan saat itu KPK meminta 60 orang jaksa untuk mengikuti seleksi di KPK. Namun, hingga saat ini, belum dikirim, padahal sebenarnya sudah disetujui oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Jumlahnya kurang tahu pasti, tapi kalau tidak salah sekitar 60 orang. Saya sudah bertemu dengan Pak Jaksa Agung, katanya akan dipenuhi, tapi sampai saat ini belum juga dipenuhi. Dan 60 ini kalau dikirim, harus melewati tes dulu," katanya.
Agus mengatakan jaksa yang bertugas di KPK paling lama 10 tahun. Sehingga setelah 10 tahun, jaksa tersebut harus kembali ke Kejaksaan.
Namun, dengan melihat kondisi saat ini, KPK ingin agar jaksa yang sudah menjalani masa pengabdiannya di KPK selama 10 tahun dapat diperpanjang ketika belum dipanggil oleh jaksa Agung. Namun, apabila yang langsung dipanggil, maka KPK tidak akan menahannya.
"Sepanjang dia belum diminta oleh jaksa Agung setelah menjalani 4-4-2 (masa perpanjanhan tugas jaksa di KPK) maka bisa ditahan. Hanya untuk jabatan penuntutan, nggak bergeser ke yang lain-lain," tutup Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan
-
Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri
-
Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik
-
Tolak RUU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah, PDIP: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Partai ke Kekuasaan
-
Temukan Ancaman hingga Upaya Damai, LPSK Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Pati
-
Kemnaker Perkuat Dunia Kerja Inklusif Melalui Pendampingan Penyerapan Tenaga Kerja Disabilitas
-
Terungkap! Taksi Green SM yang Mogok di Rel Bekasi Timur Ternyata Terlambat Servis Hingga 9.000 KM