Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permintaan kepada Kejaksaan Agung agar dikirimi 60 jaksa untuk mengisi pososi di Divisi Penuntutan. Tapi itu belum dipenuhi hingga saat ini.
Padahal satu-satunya sumber yang mengisi posisi tersebut hanya berasal dari kejaksaan.
"Penuntut umumnya sumbernya hanya satu, yakni Kejaksaan Agung. Beban kita banyak, banyak jaksa yang mau pulang tapi permintaan kita belum direspon," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Agus mengatakan saat itu KPK meminta 60 orang jaksa untuk mengikuti seleksi di KPK. Namun, hingga saat ini, belum dikirim, padahal sebenarnya sudah disetujui oleh Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Jumlahnya kurang tahu pasti, tapi kalau tidak salah sekitar 60 orang. Saya sudah bertemu dengan Pak Jaksa Agung, katanya akan dipenuhi, tapi sampai saat ini belum juga dipenuhi. Dan 60 ini kalau dikirim, harus melewati tes dulu," katanya.
Agus mengatakan jaksa yang bertugas di KPK paling lama 10 tahun. Sehingga setelah 10 tahun, jaksa tersebut harus kembali ke Kejaksaan.
Namun, dengan melihat kondisi saat ini, KPK ingin agar jaksa yang sudah menjalani masa pengabdiannya di KPK selama 10 tahun dapat diperpanjang ketika belum dipanggil oleh jaksa Agung. Namun, apabila yang langsung dipanggil, maka KPK tidak akan menahannya.
"Sepanjang dia belum diminta oleh jaksa Agung setelah menjalani 4-4-2 (masa perpanjanhan tugas jaksa di KPK) maka bisa ditahan. Hanya untuk jabatan penuntutan, nggak bergeser ke yang lain-lain," tutup Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik