Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menganggap pelarangan Israel kepada warga negara Indonesia yang akan berziarah ke Yerusalem, tidak tepat.
Sebab, banyak umat muslim Indonesia yang ingin mengunjungi tempat-tempat yang dianggap suci di Yerusalem.
"Karena banyak umat beragama yang harus mengunjungi Yerusalem. Karena Yerusalem kota suci beberapa agama, sementara banyak umat beragama dari Indonesia yang juga ingin ke Baitul Maqdis," ujar Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
"Oleh karenanya, agar Israel juga bisa memahami hal ini. Jadi larangan itu mestinya tidak terkena pada kota-kota suci yang menjadi milik warga dunia. Karena setiap penduduk dunia mestinya punya hak yang sama untuk mengunjungi tempat-tempat suci," Lukman menambahkan.
Pelarangan WNI ke Jerusalem diduga aksi balasan setelah pemerintah Indonesia melarang warga Israel masuk ke tanah air.
Pemerintah Israel, kata Lukman, seharusnya bisa memberi pengecualian terhadap Jerusalem.
"Ya karena kalau kota-kota suci itu milik bersama sebenarnya. Mestinya tidak boleh ada larangan untuk mengunjungi tempat suci karena itu menajdi konsen semua umat beragama," kata Lukman.
Meski begitu, Lukman akan mencari informasi lebih jauh ke Kementerian Luar Negeri terkait larangan ini.
Sebelumnya, sebuah pesan yang beredar luas menyebutkan bahwa turis berpaspor Indonesia tak lagi diperkenankan masuk ke Israel setelah tanggal 9 Juni 2018.
Baca Juga: ASDP Siap Layani 4,2 Juta Pemudik di 7 Lintasan Utama
Namun, turis Indonesia yang telah dijadwalkan masuk Israel pada 9 Juni 2018, akan diperkenankan masuk dan diperlakukan seperti biasa.
Setelah tanggal itu, Israel akan menolak semua turis berpaspor Indonesia, baik perorangan maupun kelompok.
Surat edaran biro perjalanan Rhema Tours yang khusus mengakomodasi perjalanan wisata rohani ke Israel, mengonfirmasi bahwa pada 29 Mei 2018 pihaknya telah menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri Israel.
Surat dari Kemendagri Israel itu menyatakan setelah tanggal 9 Juni 2018, pemegang paspor Indonesia atau WNI dinyatakan tidak dapat masuk ke Israel. Aturan ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan.
Jika memang benar pesan yang beredar tersebut, larangan ini tentu akan menghambat turis Indonesia yang ingin melakukan wisata rohani ke Israel.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia
-
Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!
-
Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari
-
Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!
-
1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama
-
Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama
-
Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung
-
Kuota Program Magang Diperbesar Pemerintah, Peluang Karier atau Sekadar Tenaga Kerja Murah?
-
Gelap Mata Demi 'Deposit' Judol: Pria di Makassar Bacok Istri dan Leher Sepupu hingga Tewas!
-
Ancaman Serangan Israel ke Iran Kembali Mencuat Usai Perundingan Damai Gagal Total