Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta menanggapi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada terdakwa Ustaz Alfian Tanjung dalam kasus ujaran kebencian, Rabu (30/5/2018) pagi.
Menurutnya, vonis yang dijatuhan hakim kepada Alfian Tanjung bukan putusan bebas, melainkan onslag alias putusan lepas.
"Onslag itu bukan bebas tapi lepas. Jadi tema-teman ketika ingin membuat berita bukan bebas tapi lepas. Kenapa lepas? Karena hakim melihat bahwa apa yang dilakukan oleh Alfian Tanjung bukan merupakan tindak pidana, tetapi ada wujud perbuatannya," kata Kombes Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/5/2018) malam.
Kombes Adi Deriyan menyebutkan, perbuatan Alfian Tanjung terbukti ada, namun berdasarkan pertimbangan majelis hakim, tidak ada unsur tindak pidana terkait kasus yang menjerat penceramah tersebut.
"Jadi perbuatannya ada dan terbukti tetapi menurut pertimbangannya hakim bahwa itu bukan merupakan tindak pidana sehingga putusannya lepas atau onslag. Yang saya dengar setelah putusan disampaikan," kata dia.
Menanggapi putusan itu, Kombes Adi Deriyan mengaku polisi telah profesional melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, penanganan perkara itu juga sudah melewati aturan yang berlaku.
"Pada prinsipnya kami, sudah melakukan proses penyidikan itu. Yang didasari laporan masyarakat kemudian melakukan pemeriksaan, pengambilan keterangan melalui mekanisme tahapan dari mulai penyelidikan sampai penyidikan," kata dia.
"Dan teman-teman dalam melakukan penyidkan, kesimpulannya dibantu oleh keterangan para saksi. Yang mana saksi yang kita dapat keterangannya, menyatakan bahwa wujud perbuatan melawan hukumnya nampak dan ada," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kombes Adi Deriyan juga mengaku polisi juga akan memantau tim jaksa penuntut umum yang melakukan banding menanggapi putusan lepas yang dijatuhi hakim ke Alfian Tanjung.
"Kami akan melihat setelah ini, bagaimana perjalanan dari banding yang diajukan oleh pihak kejaksaan," katanya.
Kasus ini berawal dari cuitan Alfian Tanjung di Twitter yang menyinggung kader PDI Perjuangan. Dia menyebut 85 persen anggota PDI Perjuangan merupakan kader PKI.
Atas cuitan itu, polisi mentersangkakan Alfian dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE. Alfian juga dikenakan Pasal 310, 311, serta 156 KUHP.
Selama berstatus tersangka, Alfian Tanjung pernah dititipkan di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!