Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta menanggapi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada terdakwa Ustaz Alfian Tanjung dalam kasus ujaran kebencian, Rabu (30/5/2018) pagi.
Menurutnya, vonis yang dijatuhan hakim kepada Alfian Tanjung bukan putusan bebas, melainkan onslag alias putusan lepas.
"Onslag itu bukan bebas tapi lepas. Jadi tema-teman ketika ingin membuat berita bukan bebas tapi lepas. Kenapa lepas? Karena hakim melihat bahwa apa yang dilakukan oleh Alfian Tanjung bukan merupakan tindak pidana, tetapi ada wujud perbuatannya," kata Kombes Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/5/2018) malam.
Kombes Adi Deriyan menyebutkan, perbuatan Alfian Tanjung terbukti ada, namun berdasarkan pertimbangan majelis hakim, tidak ada unsur tindak pidana terkait kasus yang menjerat penceramah tersebut.
"Jadi perbuatannya ada dan terbukti tetapi menurut pertimbangannya hakim bahwa itu bukan merupakan tindak pidana sehingga putusannya lepas atau onslag. Yang saya dengar setelah putusan disampaikan," kata dia.
Menanggapi putusan itu, Kombes Adi Deriyan mengaku polisi telah profesional melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, penanganan perkara itu juga sudah melewati aturan yang berlaku.
"Pada prinsipnya kami, sudah melakukan proses penyidikan itu. Yang didasari laporan masyarakat kemudian melakukan pemeriksaan, pengambilan keterangan melalui mekanisme tahapan dari mulai penyelidikan sampai penyidikan," kata dia.
"Dan teman-teman dalam melakukan penyidkan, kesimpulannya dibantu oleh keterangan para saksi. Yang mana saksi yang kita dapat keterangannya, menyatakan bahwa wujud perbuatan melawan hukumnya nampak dan ada," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kombes Adi Deriyan juga mengaku polisi juga akan memantau tim jaksa penuntut umum yang melakukan banding menanggapi putusan lepas yang dijatuhi hakim ke Alfian Tanjung.
"Kami akan melihat setelah ini, bagaimana perjalanan dari banding yang diajukan oleh pihak kejaksaan," katanya.
Kasus ini berawal dari cuitan Alfian Tanjung di Twitter yang menyinggung kader PDI Perjuangan. Dia menyebut 85 persen anggota PDI Perjuangan merupakan kader PKI.
Atas cuitan itu, polisi mentersangkakan Alfian dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE. Alfian juga dikenakan Pasal 310, 311, serta 156 KUHP.
Selama berstatus tersangka, Alfian Tanjung pernah dititipkan di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun
-
Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?
-
Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026