Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamerta menanggapi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada terdakwa Ustaz Alfian Tanjung dalam kasus ujaran kebencian, Rabu (30/5/2018) pagi.
Menurutnya, vonis yang dijatuhan hakim kepada Alfian Tanjung bukan putusan bebas, melainkan onslag alias putusan lepas.
"Onslag itu bukan bebas tapi lepas. Jadi tema-teman ketika ingin membuat berita bukan bebas tapi lepas. Kenapa lepas? Karena hakim melihat bahwa apa yang dilakukan oleh Alfian Tanjung bukan merupakan tindak pidana, tetapi ada wujud perbuatannya," kata Kombes Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/5/2018) malam.
Kombes Adi Deriyan menyebutkan, perbuatan Alfian Tanjung terbukti ada, namun berdasarkan pertimbangan majelis hakim, tidak ada unsur tindak pidana terkait kasus yang menjerat penceramah tersebut.
"Jadi perbuatannya ada dan terbukti tetapi menurut pertimbangannya hakim bahwa itu bukan merupakan tindak pidana sehingga putusannya lepas atau onslag. Yang saya dengar setelah putusan disampaikan," kata dia.
Menanggapi putusan itu, Kombes Adi Deriyan mengaku polisi telah profesional melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, penanganan perkara itu juga sudah melewati aturan yang berlaku.
"Pada prinsipnya kami, sudah melakukan proses penyidikan itu. Yang didasari laporan masyarakat kemudian melakukan pemeriksaan, pengambilan keterangan melalui mekanisme tahapan dari mulai penyelidikan sampai penyidikan," kata dia.
"Dan teman-teman dalam melakukan penyidkan, kesimpulannya dibantu oleh keterangan para saksi. Yang mana saksi yang kita dapat keterangannya, menyatakan bahwa wujud perbuatan melawan hukumnya nampak dan ada," imbuhnya.
Lebih lanjut, Kombes Adi Deriyan juga mengaku polisi juga akan memantau tim jaksa penuntut umum yang melakukan banding menanggapi putusan lepas yang dijatuhi hakim ke Alfian Tanjung.
"Kami akan melihat setelah ini, bagaimana perjalanan dari banding yang diajukan oleh pihak kejaksaan," katanya.
Kasus ini berawal dari cuitan Alfian Tanjung di Twitter yang menyinggung kader PDI Perjuangan. Dia menyebut 85 persen anggota PDI Perjuangan merupakan kader PKI.
Atas cuitan itu, polisi mentersangkakan Alfian dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE. Alfian juga dikenakan Pasal 310, 311, serta 156 KUHP.
Selama berstatus tersangka, Alfian Tanjung pernah dititipkan di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
70 Anak Indonesia Terpapar Komunitas Kekerasan TCC, Komisi X DPR: Tentu Ini Jadi Persoalan Serius
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate
-
Menteri PPPA Akui Kelalaian Negara, Kasus Siswa SD NTT Bukti Perlindungan Anak Belum Sempurna!
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas