Suara.com - Kartini, perempuan berusia 43 tahun, dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang vonis penjara selama 6 tahun. Jaksa menilai, Kartini bersalah karena membuang cucunya yang masih bayi ke laut
Ia diduga membunuh bayi yang merupakan cucunya sendiri, dengan cara membuang ke laut di Kampung Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kamis (31/5/2018).
JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan sebagaimana melanggar pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menuntut terdakwa 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara," ujar Dani, seperti diberitakan Batamnews—jaringan Suara.com, Kamis.
Setelah mendengar tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Handi Sugeng Kusmoro mengatakan, akan mengajukan pembelaan.
Untuk itu, dirinya dan meminta waktu selama satu minggu kepada majelis untuk mempersiapkan pembelaan.
Mendengar permintaan tersebut, Ketua Mejelis Hakim Iriaty Khoirul Ummah SH didampingi kedua hakim anggota, menunda persidangan selama dua pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kejadian itu bermula pada Minggu (19/11/2017), saat anak terdakwa yang bernama Sinta Bela mengalami kelemasan fisik dan pingsan di rumahnya Kampung Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.
Kemudian, terdakwa memanggil bidan desa setempat untuk mengecek atau memeriksa kesehatan anaknya. Setelah diperiksa terdakwa terkejut mendengar keterangan dari bidan bahwa putrinya itu hamil 5 bulan.
Baca Juga: Jokowi Lantik Mantan Jubir Gus Dur Jadi Anggota Wantimpres
Namun, keesokan harinya, Shinta merasa kesakitan lagi dan terdakwa melihat kepala bayi tersebut sudah ke luar. Lalu, terdakwa membantu menarik kepala bayi tersebut tanpa memanggil pihak medis.
Setelah bayi tersebut ke luar, terdakwa meletakkan bayi perempuan tersebut di bawah kaki Sinta yang beralaskan kain sarung. Terdakwa memotong tali pusarnya dengan gunting rambut warna hitam dan bayi tersebut menangis.
Diduga, Kartini merasa malu putrinya itu melahirkan di luar nikah. Sekitar pukul 05.00 WIB, Kartini membawa cucunya itu ke luar dari rumah, lalu ia membuang bayi berjenis kelamin perempuan itu ke laut, tepatnya di bawah pelantar rumah.
Berita ini kali pertama diterbitkan Batamnnews.co.id dengan judul “Kartini Buang Bayi ke Laut Terancam 6 Tahun Penjara”
Berita Terkait
-
Kartini Masa Kini dalam Balutan Kebaya Encim dan Batik Tangsel
-
Peringati Hari Kartini Lewat Pertunjukkan Tiga Episode di GIK
-
Sekjen PDIP: Kartini Pasti Menangis Melihat Perilaku Elit
-
Darwis 'si Malin Kundang', Curi Brankas Ibu Demi Beli Ponsel Baru
-
Bukan Film Dian Sastro, Hanung Malah Jagokan "Pengabdi Setan"
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
Update Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Malam Ini: Bergerak ke Timur, Sumsel Bersiap Terdampak
-
Darurat Abu Vulkanik, Bupati Bogor Instruksikan Sekolah Daring dan Penyemprotan Masif
-
Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
-
Terus Bertambah, 36 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Batal Akibat Abu Anak Krakatau
-
Sambut Kunjungan Komisi XII DPR RI, Pertamina Tegaskan Kesiapan Kilang Plaju Kawal Mandatori B50
-
Bogor Diselimuti Abu Vulkanik, 11 Sektor Damkar Lakukan Penyemprotan Light Water Spray Masif
-
BRI: Teknologi Digital Harus Bantu Generasi Muda Kelola Keuangan
-
BRI Dorong Generasi Muda Kelola Penghasilan untuk Bangun Aset Masa Depan
-
BRI Dorong Financial Growth Mindset Bagi Masa Depan Generasi Muda
-
BRI: Semakin Awal Menabung dan Investasi, Semakin Panjang Waktu Bangun Aset