Suara.com - Kartini, perempuan berusia 43 tahun, dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang vonis penjara selama 6 tahun. Jaksa menilai, Kartini bersalah karena membuang cucunya yang masih bayi ke laut
Ia diduga membunuh bayi yang merupakan cucunya sendiri, dengan cara membuang ke laut di Kampung Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kamis (31/5/2018).
JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan sebagaimana melanggar pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menuntut terdakwa 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara," ujar Dani, seperti diberitakan Batamnews—jaringan Suara.com, Kamis.
Setelah mendengar tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Handi Sugeng Kusmoro mengatakan, akan mengajukan pembelaan.
Untuk itu, dirinya dan meminta waktu selama satu minggu kepada majelis untuk mempersiapkan pembelaan.
Mendengar permintaan tersebut, Ketua Mejelis Hakim Iriaty Khoirul Ummah SH didampingi kedua hakim anggota, menunda persidangan selama dua pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kejadian itu bermula pada Minggu (19/11/2017), saat anak terdakwa yang bernama Sinta Bela mengalami kelemasan fisik dan pingsan di rumahnya Kampung Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.
Kemudian, terdakwa memanggil bidan desa setempat untuk mengecek atau memeriksa kesehatan anaknya. Setelah diperiksa terdakwa terkejut mendengar keterangan dari bidan bahwa putrinya itu hamil 5 bulan.
Baca Juga: Jokowi Lantik Mantan Jubir Gus Dur Jadi Anggota Wantimpres
Namun, keesokan harinya, Shinta merasa kesakitan lagi dan terdakwa melihat kepala bayi tersebut sudah ke luar. Lalu, terdakwa membantu menarik kepala bayi tersebut tanpa memanggil pihak medis.
Setelah bayi tersebut ke luar, terdakwa meletakkan bayi perempuan tersebut di bawah kaki Sinta yang beralaskan kain sarung. Terdakwa memotong tali pusarnya dengan gunting rambut warna hitam dan bayi tersebut menangis.
Diduga, Kartini merasa malu putrinya itu melahirkan di luar nikah. Sekitar pukul 05.00 WIB, Kartini membawa cucunya itu ke luar dari rumah, lalu ia membuang bayi berjenis kelamin perempuan itu ke laut, tepatnya di bawah pelantar rumah.
Berita ini kali pertama diterbitkan Batamnnews.co.id dengan judul “Kartini Buang Bayi ke Laut Terancam 6 Tahun Penjara”
Berita Terkait
-
Kartini Masa Kini dalam Balutan Kebaya Encim dan Batik Tangsel
-
Peringati Hari Kartini Lewat Pertunjukkan Tiga Episode di GIK
-
Sekjen PDIP: Kartini Pasti Menangis Melihat Perilaku Elit
-
Darwis 'si Malin Kundang', Curi Brankas Ibu Demi Beli Ponsel Baru
-
Bukan Film Dian Sastro, Hanung Malah Jagokan "Pengabdi Setan"
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Bidik Kejahatan Ekonomi, Ini Jenis-Jenis Aset yang Bisa Dirampas di RUU Perampasan Aset
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
-
Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI