Suara.com - Polisi meringkus seorang warga negara Mali bernama Ali, karena diduga melakukan aksi pembunuhan terhadap istrinya berinisial JP yang merupakan warga Negara Thailand.
"Untuk sementara, dia (Ali) pelaku tunggal," kata Wakapolres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Arie Ardian, Kamis (31/5/2018).
Polisi menangkap Ali di sebuah hotel di kawasan Cipanas, Jawa Barat, Rabu (30/5/2018). Penangkapan itu dilakukan setelah Ali buron dalam kasus tersebut.
"Pelaku ini berhasil kami tangkap di sebuah hotel di Cipanas," kata dia.
Peristiwa pembunuhan terhadap korban itu dilakukan Ali di Hotel Hotel Big, Jalan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Rabu (23/5). Namun, jasad perempuan itu baru diketahui setelah tiga hari dibunuh sang suami.
Berdasarkan keterangan sementara, tersangka membunuh korban menggunakan seutas tali. Pelaku menjerat tali tersebut ke leher hingga JP tewas. Tersangka lantas menyeret jasad istrinya ke dalam kamar mandi hotel.
Ia menuturkan, motif Ali melakukan aksi nekat itu karena dipicu api cemburu terhadap sang istri. Tuduhan perselingkuhan JP diketahui Ali setelah pelaku mengecek pesan singkat di telepon seluler milik korban.
"Suaminya membaca SMS punya istrinya, dan kalap hingga melakukan pembunuhan. Banyak isinya percakapan dengan pria lain," kata dia.
Seketika Ali kemudian kalap dan langsung menghabisi nyawa korban dengan seutas tali. Terkait aksi pembunuhan itu, polisi telah menyita secarik surar berisi testimoni tersangka.
Baca Juga: Jokowi Temui Korban HAM di Aksi Kamisan
"Menyatakan bahwa yang bersangkutan kalap, serta membaca SMS atau pesan di ponsel korban. Isinya beberapa percakapan dengan pria lain, ada warga asing," katanya.
Polisi masih menelusuri apakah tindakan pembunuhan itu dilakukan Ali secara terencana atau spontan.
Setelah penangkapan, Ali kekinian meringkuk di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. WN Mali itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Polemik Yayasan Unsultra: Pemprov Sultra Sesalkan Nur Alam Tak Hadir Mediasi, Sebut Tak Kooperatif
-
Rencana Prabowo Bertemu Trump, Seskab Teddy Sebut Masih dalam Pembahasan
-
Seskab Teddy Tegaskan Prabowo TIDAK Pakai Dua Pesawat Kepresidenan Saat ke Luar Negeri
-
Jadwal TKA SD dan SMP 2026 Berubah! Catat Tanggal Penting dan Strategi Agar Nilai Tinggi
-
Video Anies Ajak Intel Foto Bareng Usai Kepergok Viral, Ini Respons Kodam Diponegoro
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Gegara Investasi Travel Haji Rp1,2 Miliar, Eks Sekjen Pordasi DKI Dihabisi Rekan Bisnis di Bantul
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
-
Kasus Penganiayaan Pegawai Ritel di Pasar Minggu Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Profesional
-
Epstein Files Bikin Geger, Mantan Presiden AS dan Istrinya Akan Diperiksa