Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Fredrich Yunadi dipenjara selama 12 tahun penjara.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut Fredrich dihukum untuk membayar denda senilai Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Fredrich dinilai jaksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam proses penyidikan kasus e-KTP.
Hal itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijaIani terdakwa, dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).
Tuntutan yang dialamatkan kepada mantan pengacara Setya Novanto tersebut, merupakan hukuman yang maksimal bagi pelaku penghambat proses penyidikan sebuah perkara.
Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan Fredrich adalah, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Kemudian, selaku advokat yang merupakan penegak hukum, justru melakukan tindakan tercela yang bertentangan dengan norma hukum dan menghalalkan segala cara dalam membela kliennya.
Lalu, Fredrich yang mengaku berpendidikan tinggi justru kerap kali menunjukkan tingkah laku dan perkataan yang tidak pantas atau kasar. Bahkan terkesan menghina pihak lain, sehingga telah merendahkan kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan.
Baca Juga: Sandiaga Dorong UMKM OK OCE Terlibat Selama Asian Games
"Terdakwa berbelit-belit selama pemeriksaan persidangan dan terdakwa sama sekali tidak menunjukkan rasa penyesalan atas perbuatannya," kata Jaksa.
Sementara hal-hal yang meringankan, KPK menilai tidak terdapat hal yang meringankan Fredrich.
"Tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa dalam persidangan perkara ini," tutup Jaksa.
Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Dia diduga bersama dengan dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa hasil pemeriksaan medis Setya Novanto usai mengalami kecelakaan tunggal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG