Suara.com - Candaan terkait keberadaan bom di dalam moda transportasi sering terjadi belakangan ini. Meski hanya candaan, hal itu cukup berdampak bagi orang-orang di sekitar.
Direktur Operasi dan Teknik Angkasa Pura II Joko Muriadmojo mengatakan candaan tentang bom dalam pesawat dan moda transportasi lainnya adalah sebuah tindakan kriminal. Pelaku bisa terancam bui.
"Bisa sampai 15 tahun (penjara), walaupun hanya bercanda," katanya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6/2018).
Joko berharap candaan tentang bom tidak terjadi lagi. Sebab, kata dia, banyak sekali pihak yang dirugikan.
"Mohon dapat dijaga tidak terjadi hal-hal yang terjadi akhir-akhir ini, candaan tentang bom, karena candaan bom itu jelas menghambat," katanya.
Menurut Joko, berdasarkan aturan yang ada, ketika terjadi hal-hal menunjukkan keberadaan benda berbahaya dalam pesawat, maka semua penumpang harus dievakuasi. Karenanya, diperlukan waktu yang cukup lama.
"Itu bisa memakan waktu 3-4 jam," kata Joko.
Sementara, demi kelancaran arus mudik lebaran tahun 2018, Joko menghimbau kepada para pemudik agar bisa bekerjasama dengan petugas bandara.
"Kami berharap mohon sebelum menuju ke bandara dapat mempersiapkan diri memilih dan memilah barang-barang yang terlarang dibawa ke dalam kabin penerbangan supaya tidak repot," kata Joko.
Baca Juga: Di Negara Ini, Anda Mesti Bayar Pajak Untuk Medsos
Berita Terkait
-
Dari Molotov Sampai Dispenser Jarahan, Jadi Barang Bukti Polisi Tangkap 16 Perusuh Demo Jakarta
-
Cara Menyelamatkan Diri dari Serangan Bom Molotov di Tengah Aksi Massa
-
Pesan Teroris untuk Pemerintah dalam Film 13 Bom di Jakarta, Relate dengan Kondisi Terkini
-
Delpedro Marhaen dkk Dicap Provokator Demo Rusuh di Jakarta, Polisi: Ada Tutorial Rakit Bom Molotov
-
Provokasi Anarko Berujung Gas Air Mata Nyasar ke Unisba, Polisi Sebut karena Tertiup Angin
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan