Suara.com - Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) menilai Anies Baswedan tak mau melakukan mediasi untuk menyelesaikan kasus dugaan diskriminasi ras, terkait penggunaan diksi “pribumi” saat memberikan pidato pertamanya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Gugatan Taktis atas tuduhan tersebut sudah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).
Seusai persidangan, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Aditya Nugroho mengatakan, Anies bukan tak mau melakukan mediasi dengan Taktis guna menyelesaikan kasus ini.
”Keridakhadiran Pak Anies dalam proses mediasi dikarenakan kesibukannya sebagai gubernur,” kata Aditya.
Aditya mengungkapkan, Anies tidak hadir dalam mediasi juga karena merujuk Peraturan Mahkama Agung (Perma) 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Dalam Perma No 1.2016 itu dijelaskan, jika ada pejabat yang berwenang memiliki kesibukan, maka diperbolehkan untuk tidak hadir.
Sebelumnya, pada persidangan, Ketua Majelis Hakim perkara bernomor 588/PDT.GBTH.PLW.2017/PN.JKT.PS itu, Tafsir Sembiring Meliala, mengatakan gugatan terhadap Gubernur Anies tidak dapat diterima.
”Gugatan tidak dapat diterima lantaran Pengugat dan Tergugat tidak memiliki hubungan pribadi. Mekanisme yang bisa ditempuh penggugat adalah mekanisme hak gugat warga negara atau citizen lawsuit,” tegasnya.
Terkait keputusan tersebut, Taktis belum menyatakan bakal mengajukan banding atau tidak. Namun, Pemprov sendiri telah menegaskan siap meladeni Taktis kalau mengajukan banding.
Baca Juga: 87 Persen Tenaga Honorer Kerja di Daerah
"Kalau mereka (Taktis) mengajukan banding, kami tunggu," tegas Aditya.
Berita Terkait
-
Polisi Lanjut Selidiki Kasus Kebijakan Anies soal PKL Tanah Abang
-
Ucapan Pribumi, Taktis Pertimbangkan Buat Gugatan Baru ke Anies
-
Polda Metro Jaya Luncurkan Program Berteman Jakarta, Apa Itu?
-
Pengadilan Tolak Gugatan Ucapan Pribumi Anies Baswedan
-
RT se - Jakarta Ditargetkan Kumpulkan Zakat, Ini Pembelaan Anies
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu