Suara.com - Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) menilai Anies Baswedan tak mau melakukan mediasi untuk menyelesaikan kasus dugaan diskriminasi ras, terkait penggunaan diksi “pribumi” saat memberikan pidato pertamanya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Gugatan Taktis atas tuduhan tersebut sudah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).
Seusai persidangan, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Aditya Nugroho mengatakan, Anies bukan tak mau melakukan mediasi dengan Taktis guna menyelesaikan kasus ini.
”Keridakhadiran Pak Anies dalam proses mediasi dikarenakan kesibukannya sebagai gubernur,” kata Aditya.
Aditya mengungkapkan, Anies tidak hadir dalam mediasi juga karena merujuk Peraturan Mahkama Agung (Perma) 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Dalam Perma No 1.2016 itu dijelaskan, jika ada pejabat yang berwenang memiliki kesibukan, maka diperbolehkan untuk tidak hadir.
Sebelumnya, pada persidangan, Ketua Majelis Hakim perkara bernomor 588/PDT.GBTH.PLW.2017/PN.JKT.PS itu, Tafsir Sembiring Meliala, mengatakan gugatan terhadap Gubernur Anies tidak dapat diterima.
”Gugatan tidak dapat diterima lantaran Pengugat dan Tergugat tidak memiliki hubungan pribadi. Mekanisme yang bisa ditempuh penggugat adalah mekanisme hak gugat warga negara atau citizen lawsuit,” tegasnya.
Terkait keputusan tersebut, Taktis belum menyatakan bakal mengajukan banding atau tidak. Namun, Pemprov sendiri telah menegaskan siap meladeni Taktis kalau mengajukan banding.
Baca Juga: 87 Persen Tenaga Honorer Kerja di Daerah
"Kalau mereka (Taktis) mengajukan banding, kami tunggu," tegas Aditya.
Berita Terkait
-
Polisi Lanjut Selidiki Kasus Kebijakan Anies soal PKL Tanah Abang
-
Ucapan Pribumi, Taktis Pertimbangkan Buat Gugatan Baru ke Anies
-
Polda Metro Jaya Luncurkan Program Berteman Jakarta, Apa Itu?
-
Pengadilan Tolak Gugatan Ucapan Pribumi Anies Baswedan
-
RT se - Jakarta Ditargetkan Kumpulkan Zakat, Ini Pembelaan Anies
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng