Suara.com - Perwakilan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) Daniel Tonapa Masiku kecewa gugatannya ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018). Daniel belum memutuskan untuk ajukan banding.
Taktis masih menunggu hasil salinan putusan. Daniel mengatakan berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim gugatan Taktis bukan dalam ranah perdata hukum. Artinya ada hubungan keperdataan antara penggugat dan tergugat.
"Sehingga kami bisa megambil keputusan apakah kami mengajukan banding atau mengajukan gugatan baru sebagaimana di pertimbangan putusan bahwa pengguat sebagai warga negara bisa mengajukan citizen lawsuite," kata Daniel di Ruang Sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).
Daniel mengatakan pertimbangan Majelis Hakim kasus ini lebih tepat diajukan sebagai citizen lawsuite. Artinya gugatan warga negara kepada pejabat.
"Lebih jelas seperti apa pertimbangan hukumnya kita tunggu apa salinan hukum secara lengkap," jelasnya.
Daniel menjelaskan ada dua kemungkinan untuk melanjutkan perkara tersebut. Pertama akan ada upaya pengajuan banding dan pengajuan citizen lawsuite.
"Tapi pertimbangan hukumnya seperti apa, kita harus saling bicara," tandas Daniel.
Sebelumnya Anies Baswedan digugat karena perkataan "pribumi" saat dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta (16/10/2017). Kata-kata Anies dinilai mendiskriminasi.
Sidang tersebut sudah dimulai sejak Januari 2018. Para penggugat beralasan ucapan pribumi Anies melanggar pasal 13 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Luncurkan Program Berteman Jakarta, Apa Itu?
-
Pengadilan Tolak Gugatan Ucapan Pribumi Anies Baswedan
-
RT se - Jakarta Ditargetkan Kumpulkan Zakat, Ini Pembelaan Anies
-
Besok Anies Hadapi Sidang Putusan Gugatan Pernyataan Pribumi
-
Bobroknya Koordinasi Pemprov DKI soal Penempatan Pohon Plastik
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?
-
Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Rano Karno Mau Sulap Planetarium Jakarta Setara Las Vegas
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir