Suara.com - Perwakilan Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) Daniel Tonapa Masiku kecewa gugatannya ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018). Daniel belum memutuskan untuk ajukan banding.
Taktis masih menunggu hasil salinan putusan. Daniel mengatakan berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim gugatan Taktis bukan dalam ranah perdata hukum. Artinya ada hubungan keperdataan antara penggugat dan tergugat.
"Sehingga kami bisa megambil keputusan apakah kami mengajukan banding atau mengajukan gugatan baru sebagaimana di pertimbangan putusan bahwa pengguat sebagai warga negara bisa mengajukan citizen lawsuite," kata Daniel di Ruang Sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).
Daniel mengatakan pertimbangan Majelis Hakim kasus ini lebih tepat diajukan sebagai citizen lawsuite. Artinya gugatan warga negara kepada pejabat.
"Lebih jelas seperti apa pertimbangan hukumnya kita tunggu apa salinan hukum secara lengkap," jelasnya.
Daniel menjelaskan ada dua kemungkinan untuk melanjutkan perkara tersebut. Pertama akan ada upaya pengajuan banding dan pengajuan citizen lawsuite.
"Tapi pertimbangan hukumnya seperti apa, kita harus saling bicara," tandas Daniel.
Sebelumnya Anies Baswedan digugat karena perkataan "pribumi" saat dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta (16/10/2017). Kata-kata Anies dinilai mendiskriminasi.
Sidang tersebut sudah dimulai sejak Januari 2018. Para penggugat beralasan ucapan pribumi Anies melanggar pasal 13 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Luncurkan Program Berteman Jakarta, Apa Itu?
-
Pengadilan Tolak Gugatan Ucapan Pribumi Anies Baswedan
-
RT se - Jakarta Ditargetkan Kumpulkan Zakat, Ini Pembelaan Anies
-
Besok Anies Hadapi Sidang Putusan Gugatan Pernyataan Pribumi
-
Bobroknya Koordinasi Pemprov DKI soal Penempatan Pohon Plastik
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu