Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan menegaskan Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Badan Amal Zakat Infaq Sadaqoh (Bazis) DKI tidak memberikan nominal ataupun target dalam surat edaran pengumpulan zakat.
Anies menuturkan surat edaran tersebut hanya untuk memfasilitasi warga Jakarta yang ingin membayarkan zakatnya.
"Saya ingin garis bawahi Surat edaran itu tidak pernah menyebut edaran gubernur tidak menyebut sedikitpun soal jumlah. Surat edaran gubernur menganjurkan untuk menunaikan kewajiban dan kami memfasilitasi itu aja," ujar Anies di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Pernyataan Anies menyusul surat edaran di beberapa kelurahan yang meminta setiap RT mengumpulkan dana zakat sebesar Rp 1.000.000 hingga Rp 1.500.000. Pengumpulan dana zakat tersebut merupakan gerakan amal sosial Ramadan, yang nanti diserahkan melalui Bazis DKI.
Meski demikian, Anies tak menampik telah menargetkan Bazis DKI Jakarta untuk mengumpulkan zakat. Namun dimaknai berbeda oleh sejumlah camat dan lurah.
"Sebetulnya meraih target tidak perlu ditulis. Jadi, maksud saya menargetkan bukan berarti semuanya harus ditulis (di surat edaran). Ini masalah jadi nggak elok saja, yang memberi juga jadi merasa masak sih di target," kata dia.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun menyakini pengumpulan dana zakat bisa melebihi target Rp 1 juta rupiah per RT.
"Sesungguhnya nggak perlu ditulis juga pasti kelewatan ke Rp1 juta kok. Benar nggak kalau 1 RT, kalau satu orang ngasih Rp 50 ribu saja ada 20 orang sudah langsung Rp 1 juta. Cuman ketika ditulis menjadi nggak elok, betul nggak? Sebetulnya dalam kenyataannya pasti akan lebih dari Rp 1 juta juga per RT loh bukan per keluarga," kata dia.
Lebih lanjut, Anies menegaskan surat edaran gubernur tersebut untuk memberikan anjuran dalam memfasiltasi warga yang ingin membayarkan zakat.
"Surat edaran gubernur menganjurkan untuk menunaikan kewajiban dan kami memfasilitasi, itu aja. Anjurannya kewajiban agama, kalau kami menawarkan sebagai saluran. Ini rukun Islam, Anda berkewajiban sebagai seorang muslim yang memenuhi persyaratan untuk menjadi muzakki wajib zakat nah muzaki ini ada kriterianya," tandasnya.
Berita Terkait
- 
            
              Baznas Nyatakan Tak Terlibat di Gerakan Amal Ramadan Jakarta
 - 
            
              Anies Laporkan Aksi Vandalisme dan Tawuran di SOTR ke Kapolda
 - 
            
              Kasus Pidato Pribumi, Pemprov Bantah Anies Tak Mau Mediasi
 - 
            
              Polisi Lanjut Selidiki Kasus Kebijakan Anies soal PKL Tanah Abang
 - 
            
              Ucapan Pribumi, Taktis Pertimbangkan Buat Gugatan Baru ke Anies
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Penumpang Tewas, Polisi Buru Sopir Ojol yang Kabur usai Tabrakan di Depan DPR, Ini Identitasnya!
 - 
            
              BMKG Prakirakan Hujan Lebat di Sumatera dan Kalimantan, Jawa Waspada Bencana
 - 
            
              Episode Final Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas, Ajang Pembuktian Kehebatan UMKM Lokal
 - 
            
              Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
 - 
            
              Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
 - 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
 - 
            
              KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
 - 
            
              Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
 - 
            
              Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
 - 
            
              AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo