Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan menegaskan Pemerintah Provinsi Jakarta melalui Badan Amal Zakat Infaq Sadaqoh (Bazis) DKI tidak memberikan nominal ataupun target dalam surat edaran pengumpulan zakat.
Anies menuturkan surat edaran tersebut hanya untuk memfasilitasi warga Jakarta yang ingin membayarkan zakatnya.
"Saya ingin garis bawahi Surat edaran itu tidak pernah menyebut edaran gubernur tidak menyebut sedikitpun soal jumlah. Surat edaran gubernur menganjurkan untuk menunaikan kewajiban dan kami memfasilitasi itu aja," ujar Anies di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Pernyataan Anies menyusul surat edaran di beberapa kelurahan yang meminta setiap RT mengumpulkan dana zakat sebesar Rp 1.000.000 hingga Rp 1.500.000. Pengumpulan dana zakat tersebut merupakan gerakan amal sosial Ramadan, yang nanti diserahkan melalui Bazis DKI.
Meski demikian, Anies tak menampik telah menargetkan Bazis DKI Jakarta untuk mengumpulkan zakat. Namun dimaknai berbeda oleh sejumlah camat dan lurah.
"Sebetulnya meraih target tidak perlu ditulis. Jadi, maksud saya menargetkan bukan berarti semuanya harus ditulis (di surat edaran). Ini masalah jadi nggak elok saja, yang memberi juga jadi merasa masak sih di target," kata dia.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun menyakini pengumpulan dana zakat bisa melebihi target Rp 1 juta rupiah per RT.
"Sesungguhnya nggak perlu ditulis juga pasti kelewatan ke Rp1 juta kok. Benar nggak kalau 1 RT, kalau satu orang ngasih Rp 50 ribu saja ada 20 orang sudah langsung Rp 1 juta. Cuman ketika ditulis menjadi nggak elok, betul nggak? Sebetulnya dalam kenyataannya pasti akan lebih dari Rp 1 juta juga per RT loh bukan per keluarga," kata dia.
Lebih lanjut, Anies menegaskan surat edaran gubernur tersebut untuk memberikan anjuran dalam memfasiltasi warga yang ingin membayarkan zakat.
"Surat edaran gubernur menganjurkan untuk menunaikan kewajiban dan kami memfasilitasi, itu aja. Anjurannya kewajiban agama, kalau kami menawarkan sebagai saluran. Ini rukun Islam, Anda berkewajiban sebagai seorang muslim yang memenuhi persyaratan untuk menjadi muzakki wajib zakat nah muzaki ini ada kriterianya," tandasnya.
Berita Terkait
-
Baznas Nyatakan Tak Terlibat di Gerakan Amal Ramadan Jakarta
-
Anies Laporkan Aksi Vandalisme dan Tawuran di SOTR ke Kapolda
-
Kasus Pidato Pribumi, Pemprov Bantah Anies Tak Mau Mediasi
-
Polisi Lanjut Selidiki Kasus Kebijakan Anies soal PKL Tanah Abang
-
Ucapan Pribumi, Taktis Pertimbangkan Buat Gugatan Baru ke Anies
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka