Suara.com - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan pihaknya tidak pernah terlibat dalam rangka mengeluarkan aturan terkait kebijakan seruan Gubernur perihal gerakan amal ramadan Nomor 7 Tahun 2018.
"Kami perlu menyatakan, Baznas tidak pernah terlibat mengeluarkan aturan atau kebijakan pembuatan seruan gubernur DKI Jakarta Nomor 7 tahun 2018 tentang Gerakan Amal Ramadan yang dalam pelaksanaanya memberikan target," ujar Bambang dalam jumpa pers di kantor BAZNAS Wisma Sirca Jalan Johar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).
Pernyataan Bambang menyusul surat edaran di beberapa kelurahan yang meminta setiap RT mengumpulkan dana zakat sebesar Rp 1.000.000 hingga Rp 1.500.000. Pengumpulan dana zakat tersebut merupakan gerakan amal sosial Ramadan, yang nanti diserahkan melalui Bazis DKI.
Bambang menuturkan Bazis DKI tidak masuk dalam koodinasi Baznas karena tidak melakukan perpanjangan izin sebagai badan pengelola zakat. Pasalnya kata Bambang, masa terakhir izin Bazis DKI diketahui pada 25 November 2016 lalu.
"Pemprov DKI melalui Bazis DKI Jakarta yang kita ketahui bahwa lembaga tersebut belum menyesuaikan diri Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yang deadline masa transisinya sudah habis tanggal 25 November 2016. Jadi sudah satu setengah tahun lewat sehingga demikian lembaga tersebut tidak dalam koordinasi BAZNAS," kata dia.
Tak hanya itu, Bambang menyebut Bazis DKI juga tak pernah melaporkan aktivitas kepada Baznas.
"Jadi sudah satu setengah tahun lewat, sehingga demikian lembaga tersebut tidak dalam koordinasi Baznas mereka nggak pernah lapor kepada kami, sehingga kami tidak bisa melaporkan aktivitas mereka pada presiden. Baznas satu satunya lembaga resmi salah satunya bertugas koordinasi kepada pengelola zakat agar lebih terintegrasi dan akuntabel," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
-
Pengembang Dibuat 'Panas Dingin', Apa Alasan Sebenarnya KDM Setop Sementara Izin Perumahan di Jabar?
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?