Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno menjelaskan Badan Amil Zakat Infaq Sadaqoh (Bazis) DKI tidak sesuai peraturan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Pasalnya kata Sandiaga, Bazis DKI Jakarta sudah muncul sejak tahun 1968 dan sudah ada sebelum undang-undang tersebut ada.
"Saya jelaskan kenapa kita tidak sesuai dengan undang-undang. Karena kita lahirnya tahun 1968 dan jauh sebelum undang-undang ini terbit, kita sudah ada," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu menuturkan telah mendapatkan waktunya dari Baznas untuk menyelesaikan semuanya. Ia juga meminta persoalan tersebut tidak tidak besar-besarkan.
"Dan alhamdulillah kita sudah mendapat waktu dari pak Bambang. Jadi lets not, jangan over-expose ini. Jangan terlalu dibesar-besarkan. Kita duduk bersama-sama. Kita tunduk ya. Undang-undang kan menjadi (landasan)," kata dia.
Karenanya, Pemprov DKI menawarkan dua solusi. Yang nantinya dua solusi tersebut akan diputuskan berdasarkan hasil konsolidasi dengan Ketua Baznas.
"Dan dua-dua solusi ini, menurut saya, tinggal nanti diputuskan oleh konsolidasi dengan pak Bambang Sudibyo. Satu adalah Bazis DKI menjadi Baznas DKI. Kita sesuaikan namanya. Tapi karena kita sudah punya brand equity, ada opsi kedua. Apakah boleh kita menjadi Lembaga Amil Zakat dengan tetap memakai Bazis DKI. Nanti kita lihat kesesuaiannya dengan Undang-undang," kata dia.
Lebih lanjut, Sandiaga menambahkan pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Ketua Baznas Bambang Sudibyo pekan ini.
"Di pertemuan, kita sudah dapat waktu alhamdulillah. Tanggal 10 ya? 10 kan hari minggu bro? Oh hari Minggu karena kalau Baznas, tidak libur ya hari Minggu ya. Karena liburnya hari Jumat gitu. Hari Minggu insyaAllah tanggal 10," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Baznas Bambang Sudibyo menyebut Bazis DKI belum menyesuaikan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Bambang juga menuturkan Bazis DKI tidak masuk dalam koodinasi Baznas karena tidak melakukan perpanjangan izin sebagai badan pengelola zakat.
Pasalnya kata Bambang, masa terakhir izin Bazis DKI diketahui pada 25 November 2016 lalu.
"Pemprov DKI melalui Bazis DKI Jakarta yang kita ketahui bahwa lembaga tersebut belum menyesuaikan diri Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yang deadline masa transisinya sudah habis 25 November 2016. Jadi sudah satu setengah tahun lewat sehingga demikian lembaga tersebut tidak dalam koordinasi BAZNAS," kata Bambang dalam jumpa pers di kantor Baznas Wisma Sirca, Jalan Johar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).
Tak hanya itu, Bambang menyebut Bazis DKI juga tak pernah melaporkan aktivitas kepada Baznas.
"Jadi sudah satu setengah tahun lewat, sehingga demikian lembaga tersebut tidak dalam koordinasi Baznas mereka nggak pernah lapor kepada kami, sehingga kami tidak bisa melaporkan aktivitas mereka pada presiden. Baznas satu satunya lembaga resmi salah satunya bertugas koordinasi kepada pengelola zakat agar lebih terintegrasi dan akuntabel," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan