Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno menjelaskan Badan Amil Zakat Infaq Sadaqoh (Bazis) DKI tidak sesuai peraturan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Pasalnya kata Sandiaga, Bazis DKI Jakarta sudah muncul sejak tahun 1968 dan sudah ada sebelum undang-undang tersebut ada.
"Saya jelaskan kenapa kita tidak sesuai dengan undang-undang. Karena kita lahirnya tahun 1968 dan jauh sebelum undang-undang ini terbit, kita sudah ada," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu menuturkan telah mendapatkan waktunya dari Baznas untuk menyelesaikan semuanya. Ia juga meminta persoalan tersebut tidak tidak besar-besarkan.
"Dan alhamdulillah kita sudah mendapat waktu dari pak Bambang. Jadi lets not, jangan over-expose ini. Jangan terlalu dibesar-besarkan. Kita duduk bersama-sama. Kita tunduk ya. Undang-undang kan menjadi (landasan)," kata dia.
Karenanya, Pemprov DKI menawarkan dua solusi. Yang nantinya dua solusi tersebut akan diputuskan berdasarkan hasil konsolidasi dengan Ketua Baznas.
"Dan dua-dua solusi ini, menurut saya, tinggal nanti diputuskan oleh konsolidasi dengan pak Bambang Sudibyo. Satu adalah Bazis DKI menjadi Baznas DKI. Kita sesuaikan namanya. Tapi karena kita sudah punya brand equity, ada opsi kedua. Apakah boleh kita menjadi Lembaga Amil Zakat dengan tetap memakai Bazis DKI. Nanti kita lihat kesesuaiannya dengan Undang-undang," kata dia.
Lebih lanjut, Sandiaga menambahkan pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Ketua Baznas Bambang Sudibyo pekan ini.
"Di pertemuan, kita sudah dapat waktu alhamdulillah. Tanggal 10 ya? 10 kan hari minggu bro? Oh hari Minggu karena kalau Baznas, tidak libur ya hari Minggu ya. Karena liburnya hari Jumat gitu. Hari Minggu insyaAllah tanggal 10," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Baznas Bambang Sudibyo menyebut Bazis DKI belum menyesuaikan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Bambang juga menuturkan Bazis DKI tidak masuk dalam koodinasi Baznas karena tidak melakukan perpanjangan izin sebagai badan pengelola zakat.
Pasalnya kata Bambang, masa terakhir izin Bazis DKI diketahui pada 25 November 2016 lalu.
"Pemprov DKI melalui Bazis DKI Jakarta yang kita ketahui bahwa lembaga tersebut belum menyesuaikan diri Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yang deadline masa transisinya sudah habis 25 November 2016. Jadi sudah satu setengah tahun lewat sehingga demikian lembaga tersebut tidak dalam koordinasi BAZNAS," kata Bambang dalam jumpa pers di kantor Baznas Wisma Sirca, Jalan Johar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).
Tak hanya itu, Bambang menyebut Bazis DKI juga tak pernah melaporkan aktivitas kepada Baznas.
"Jadi sudah satu setengah tahun lewat, sehingga demikian lembaga tersebut tidak dalam koordinasi Baznas mereka nggak pernah lapor kepada kami, sehingga kami tidak bisa melaporkan aktivitas mereka pada presiden. Baznas satu satunya lembaga resmi salah satunya bertugas koordinasi kepada pengelola zakat agar lebih terintegrasi dan akuntabel," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
KPK Terbitkan Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang Pertamina-Petral
-
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid, Jadi Operasi Tangkap Tangan Keenam di 2025
-
BREAKING NEWS! KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Prabowo Pastikan Negara Hadir, APBN Siap Bantu Bayar Utang Whoosh?
-
Tito Karnavian: Rp210 T untuk Hidupkan Ekonomi Desa Lewat Kopdeskel Merah Putih
-
Geger Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok Saat Mau Numpang Tidur di Masjid, Begini Kronologinya
-
Sosok Erni Yuniati: Dosen Muda di Jambi Tewas Mengenaskan, Pelakunya Oknum Polisi Muda Baru Lulus
-
3.000 Pelari Padati wondr Surabaya ITS Run 2025, BNI Dorong Ekonomi Lokal dan Budaya Hidup Sehat
-
Tegaskan IKN Tak Akan Jadi Kota Hantu, Menkeu: Jangan Denger Prediksi Orang Luar, Sering Salah Kok
-
Setara Institute Sebut Upaya Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional Sengaja Dilakukan Pemerintah