Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno menjelaskan Badan Amil Zakat Infaq Sadaqoh (Bazis) DKI tidak sesuai peraturan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Pasalnya kata Sandiaga, Bazis DKI Jakarta sudah muncul sejak tahun 1968 dan sudah ada sebelum undang-undang tersebut ada.
"Saya jelaskan kenapa kita tidak sesuai dengan undang-undang. Karena kita lahirnya tahun 1968 dan jauh sebelum undang-undang ini terbit, kita sudah ada," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu menuturkan telah mendapatkan waktunya dari Baznas untuk menyelesaikan semuanya. Ia juga meminta persoalan tersebut tidak tidak besar-besarkan.
"Dan alhamdulillah kita sudah mendapat waktu dari pak Bambang. Jadi lets not, jangan over-expose ini. Jangan terlalu dibesar-besarkan. Kita duduk bersama-sama. Kita tunduk ya. Undang-undang kan menjadi (landasan)," kata dia.
Karenanya, Pemprov DKI menawarkan dua solusi. Yang nantinya dua solusi tersebut akan diputuskan berdasarkan hasil konsolidasi dengan Ketua Baznas.
"Dan dua-dua solusi ini, menurut saya, tinggal nanti diputuskan oleh konsolidasi dengan pak Bambang Sudibyo. Satu adalah Bazis DKI menjadi Baznas DKI. Kita sesuaikan namanya. Tapi karena kita sudah punya brand equity, ada opsi kedua. Apakah boleh kita menjadi Lembaga Amil Zakat dengan tetap memakai Bazis DKI. Nanti kita lihat kesesuaiannya dengan Undang-undang," kata dia.
Lebih lanjut, Sandiaga menambahkan pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Ketua Baznas Bambang Sudibyo pekan ini.
"Di pertemuan, kita sudah dapat waktu alhamdulillah. Tanggal 10 ya? 10 kan hari minggu bro? Oh hari Minggu karena kalau Baznas, tidak libur ya hari Minggu ya. Karena liburnya hari Jumat gitu. Hari Minggu insyaAllah tanggal 10," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Baznas Bambang Sudibyo menyebut Bazis DKI belum menyesuaikan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Bambang juga menuturkan Bazis DKI tidak masuk dalam koodinasi Baznas karena tidak melakukan perpanjangan izin sebagai badan pengelola zakat.
Pasalnya kata Bambang, masa terakhir izin Bazis DKI diketahui pada 25 November 2016 lalu.
"Pemprov DKI melalui Bazis DKI Jakarta yang kita ketahui bahwa lembaga tersebut belum menyesuaikan diri Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yang deadline masa transisinya sudah habis 25 November 2016. Jadi sudah satu setengah tahun lewat sehingga demikian lembaga tersebut tidak dalam koordinasi BAZNAS," kata Bambang dalam jumpa pers di kantor Baznas Wisma Sirca, Jalan Johar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).
Tak hanya itu, Bambang menyebut Bazis DKI juga tak pernah melaporkan aktivitas kepada Baznas.
"Jadi sudah satu setengah tahun lewat, sehingga demikian lembaga tersebut tidak dalam koordinasi Baznas mereka nggak pernah lapor kepada kami, sehingga kami tidak bisa melaporkan aktivitas mereka pada presiden. Baznas satu satunya lembaga resmi salah satunya bertugas koordinasi kepada pengelola zakat agar lebih terintegrasi dan akuntabel," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat
-
Pemulihan Pascabencana Sumatera Berlanjut: Pengungsi Terus Berkurang, Aktivitas Ekonomi Mulai Pulih
-
DPR Soroti Tragedi Siswa SD NTT, Dorong Evaluasi Sisdiknas dan Investigasi Menyeluruh
-
Dobrak Kemacetan Jakarta-Banten, Jalur MRT Bakal Tembus Sampai Balaraja
-
Pakar Soal Kasus Chromebook: Bukti Kejagung Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim
-
Benang yang Menjaga Hutan: Kisah Tenun Iban Sadap dari Jantung Kalimantan
-
Menpar Widiyanti Bantah Isu Bali Sepi Wisatawan, Ungkap Data 12,2 Juta Kunjungan di 2025
-
Tragedi Bocah NTT Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku, Mensos Janjikan Bantuan Pendidikan untuk Kakaknya