Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno menjelaskan Badan Amil Zakat Infaq Sadaqoh (Bazis) DKI tidak sesuai peraturan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Pasalnya kata Sandiaga, Bazis DKI Jakarta sudah muncul sejak tahun 1968 dan sudah ada sebelum undang-undang tersebut ada.
"Saya jelaskan kenapa kita tidak sesuai dengan undang-undang. Karena kita lahirnya tahun 1968 dan jauh sebelum undang-undang ini terbit, kita sudah ada," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu menuturkan telah mendapatkan waktunya dari Baznas untuk menyelesaikan semuanya. Ia juga meminta persoalan tersebut tidak tidak besar-besarkan.
"Dan alhamdulillah kita sudah mendapat waktu dari pak Bambang. Jadi lets not, jangan over-expose ini. Jangan terlalu dibesar-besarkan. Kita duduk bersama-sama. Kita tunduk ya. Undang-undang kan menjadi (landasan)," kata dia.
Karenanya, Pemprov DKI menawarkan dua solusi. Yang nantinya dua solusi tersebut akan diputuskan berdasarkan hasil konsolidasi dengan Ketua Baznas.
"Dan dua-dua solusi ini, menurut saya, tinggal nanti diputuskan oleh konsolidasi dengan pak Bambang Sudibyo. Satu adalah Bazis DKI menjadi Baznas DKI. Kita sesuaikan namanya. Tapi karena kita sudah punya brand equity, ada opsi kedua. Apakah boleh kita menjadi Lembaga Amil Zakat dengan tetap memakai Bazis DKI. Nanti kita lihat kesesuaiannya dengan Undang-undang," kata dia.
Lebih lanjut, Sandiaga menambahkan pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Ketua Baznas Bambang Sudibyo pekan ini.
"Di pertemuan, kita sudah dapat waktu alhamdulillah. Tanggal 10 ya? 10 kan hari minggu bro? Oh hari Minggu karena kalau Baznas, tidak libur ya hari Minggu ya. Karena liburnya hari Jumat gitu. Hari Minggu insyaAllah tanggal 10," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Baznas Bambang Sudibyo menyebut Bazis DKI belum menyesuaikan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Bambang juga menuturkan Bazis DKI tidak masuk dalam koodinasi Baznas karena tidak melakukan perpanjangan izin sebagai badan pengelola zakat.
Pasalnya kata Bambang, masa terakhir izin Bazis DKI diketahui pada 25 November 2016 lalu.
"Pemprov DKI melalui Bazis DKI Jakarta yang kita ketahui bahwa lembaga tersebut belum menyesuaikan diri Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yang deadline masa transisinya sudah habis 25 November 2016. Jadi sudah satu setengah tahun lewat sehingga demikian lembaga tersebut tidak dalam koordinasi BAZNAS," kata Bambang dalam jumpa pers di kantor Baznas Wisma Sirca, Jalan Johar, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).
Tak hanya itu, Bambang menyebut Bazis DKI juga tak pernah melaporkan aktivitas kepada Baznas.
"Jadi sudah satu setengah tahun lewat, sehingga demikian lembaga tersebut tidak dalam koordinasi Baznas mereka nggak pernah lapor kepada kami, sehingga kami tidak bisa melaporkan aktivitas mereka pada presiden. Baznas satu satunya lembaga resmi salah satunya bertugas koordinasi kepada pengelola zakat agar lebih terintegrasi dan akuntabel," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Semen Gresik Raih TOP BRAND AWARDS 2026, Bukti Tetap Menjadi Pilihan Masyarakat Indonesia
-
Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol
-
Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun
-
Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah
-
Profil John van den Brom Pelatih FC Twente yang Usir Mees Hilgers, Suka Ribut dan Ngomong Kasar
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Empat Buronan Pemerintah China Dideportasi dari Semarang, Diduga Terlibat Love Scamming
-
Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara
-
Purbaya Caplok 60% Saham KCIC, Utang Whoosh Kini Tanggung Jawab Kemenkeu
-
Nissan Navara PRO-4X Tampil Gagah di GIIAS 2026 dengan Mesin Turbo Diesel