Suara.com - Polisi masih memburu pelaku lain terkait kasus pemerasan sopir angkutan kota di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku yang sedang diincar polisi ini berperan sebagai otak di balik kasus pemerasan terhadap para sopir angkot.
"Tidak kemungkinan, masih terus penyelidikan," kata Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono saat dikonfirmasi, Selasa (5/6/2018).
Polisi juga masih menggali keterangan delapan tersangka yang sudah diringkus. Keterangan dari para tersangka dianggap penting untuk menelusuri uang hasil pemerasan terhadap para sopir tersenut.
"Masih didalami disetor ke mana aja duitnya," kata dia.
Dari keterangan sementara, kata Lukman, aksi pungutan liar (pungli) ini sudah dilakukan para tersangka sejak 2017 lalu. Dalam kasus ini, para tersangka membuat kertas fotokopi untuk pembayaran karcis redribusi dan karcis parkir.
"Kalau restribusi tarif Rp 10.000. Rp 30.000 parkir," katanya.
Lebih jauh, Lukman menyampaikan, para tersangka juga kerap melakukan ancaman kepada sopir angkot yang tak mau memberikan jatah uang. Dalam aksi pemerasan kepada sopir angkot, masing-masing dari tersangka bisa mendapatkan uang sebesar Rp100 perhari.
"Karena itu orangnya banyak ya, jadi mereka bagi-bagi nih, perdua jam 3 orang, jadi ganti-ganti. Penghasilannya paling empat orang dapat Rp100.000 masing-masing," kata Lukman
Kasus pemerasan terhadap para sopir angkot yang biasa mangkal di kawasan Thamrin City, Tanah Abang terungkap setelah polisi melakukan operasi penangkapan selama 3 hari sejak 1 hingga 3 Juni 2018 lalu.
Para tersangka yang dibekuk di antaranya berinisial AM (40), MM (39), DS (31), NT (37), ES (29), AR (22), YR, dan AMB (28).
Dari penangkapan terhadap para tersangka, polisi juga turut menyita uang tunai Rp722.500, karcis retribusi 78 lembar dan karcis parkir 130 lembar.
Dalam kasus ini, delapan tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana