News / Nasional
Rabu, 06 Juni 2018 | 10:50 WIB
Ilustrasi e-KTP. (Suara.com/Rambiga)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (6/6/2018) memeriksa Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey. Olly diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (IHP) dan Made Oka Masagung (MOM) dalam kasus e-KTP.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP dan MOM," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media.

Saat proyek e-KTP, Olly Dondokambey merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai PDI Perjuangan. Saat itu, dia duduk sebagai anggota Badan Anggaran DPR RI.

Selain Olly Dondokambey, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi e-KTP lainnya. Mereka adalah pasangan suami istri, Paulus Tannos dan Catherine Tannos selaku Direktur PT Sandiphala Arthaputra,.

Kemudian pegawai swasta,Lina Rawung, Sheming Mintardja Wiliusa selaku Direktur Utama PT Trisakti Mustika Graphika, dan anggota DPR Tamsil Linrung.

Saksi lainnya adalah Aditya Riyadi Soeroso alias Aditya Dam selaku Direktur PT Data Aksara Matra (PT DAM), Winata Cahyadi, Melyanawati, Isnu Edhi Wijaya selaku Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI. Lalu Mahmud Toha Siregar, Iman Bastari selaku Mantan deputi Bidang Administrasi Sekretariat Waikil Presiden RI.

Irvanto dan Made ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga sebagai penampung uang hasil korupsi Setya Novanto dari proyek e-KTP. Irvanto juga didiga sejak awal mengetahui perencanaan proyek e-KTP.

Setya Novanto sudah divonis penjara 15 tahun oleh majelis hakim Tipikor. Mantan Ketua DPR tersebut dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 triliun.

Load More