Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah resmi menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Islamic Center Purbalingga. Selain itu, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala ULP Pemkab Purbalingga Hadi Kiswanto, Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata.
Namun, sebelum dijadikan tersangka, Tasdi dan lima orang lainnya diamankan KPK melalaui operasi tangkap tangan (OTT), Senin (4/6/2018).
Dalam konferensi persnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan kronologi Tim Satuan Tugas dari Divisi Penindakan KPK menangkap Tasdi dan kawan-kawannya. Agus mengatakan setelah menerima laporan masyarakat pada April 2018 lalu, KPK langsung melakukan penyelidikan.
Dan dari hasil penyelidikan tersebut, ditemukan titik terang bahwa adanya dugaan melakukan tindakan pidana korupsi.
"KPK mengetahui dugaan TSD, memerintahkan Hadi untuk membantu LN dalam lelang Proyek Pembangunan Kawasan Islamic Center Purbalingga Tahun Anggaran 2017-2018," kata Agus di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).
Librata Nababab dan Hadj menggunakan PT Sumber Bayak Kreasi (SBK) untuk maju dalam lelang proyek tersebut. Dan pada awal Mei 2018, diketahui terjadi pertemuan di sebuah rumah makan.
"TSD diduga mengancam akan memecat HIS jika tak membantu LN," katanya.
Kemudian pada pertengahan Mei 2018, Politikus PDI Perjuangan tersebut diduga meminta komitmen fee sebesar Rp 500 juta yang disanggupi oleh Limbrata Nababan. Dan pada tanggal 26 Mei 2018, PT SBK ditetapkan sebagai pemenang dalam lelang ulang Proyek Pembangunan Kawasan Islamic Center 2018.
"Pada Senin (4/6/2018) diketahui HK meminta staffnya untuk mentransfer uang sebesar Rp 100 juta pada staf HK lainnya yang berada di Purbalingga. Uang tersebut kemudian dicairkan oleh staf HK di Bank BCA Purbalingga dan sesuai permintaan HK, uang tersebut kemudian diserahkan kepada AN," kata Agus.
Baca Juga: Misteri Hilangnya Foto Prabowo, Amien dan Rizieq di Instagram
Setelah menerima uang, sekitar pukul 17.00, Ardirawinata menemui Hadi di jalan sekitar proyek Purbalingga Islamic Center, diduga untuk penyerahan uang. Kemudian, Ardirawinata diduga menyerahkan uang Rp 100 juta tersebut pada Hadi di dalam mobil Avanza yang dikendarai oleh Hadi.
"Setelah penyerahan uang AN dan HIS berpisah. Tim kemudian mengamankan AN di sekitar proyek Purbalingga Islamic Center. Tim juga mengamankan TSD bersama TP di rumah dinas Bupati Purbalingga sekitar pukul 17.15 WIB," katanya.
Setelah itu, Tim KPK mengamankan Librata dan Hamdani di 2 lokasi berbeda. Librata ditangkap di rumah kontrakannya di Jakarta Timur, sedangkan Hamdani ditangkap di lobi sebuah hotel di Jakarta Pusat. Keduanya langsung dibawa ke KPK.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi
-
Alarm Buat KPK! Eks Penyidik Desak Perketat Pengawasan Usai Pegawai Bocorkan Kasus
-
Staf KPK Pakai Fitur Chat 'Auto-Delete' ke Ayah Demi Bocorkan Kasus Pemalang
-
Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Eks Petinggi BUMN yang Terjaring Operasi KPK
-
Ada Upaya Ditutupi, KPK Pastikan Kasus Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan di Pemalang Jalan Terus
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan