Suara.com - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna mengatakan pembelian helikopter Augusta Westland (AW) 101 milik TNI AU tidak bermasalah. Pasalnya, hal tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanaja Negara (APBN).
"Saya ingin sampaikan masalah helikopter AW-101. Sebetulnya dari awal dulu saya tidak mau bikin gaduh, bikin ribut permasalahan ini. Karena AW 101 ini harusnya teman-teman juga tahu, coba tanya kepada yang membuat masalah ini, tahu nggak UU APBN. Tahu nggak mekanisme anggaran APBN itu seperti apa. Kalau tahu, tidak mungkin melakukan hal ini," katanya usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).
Pada hari ini, Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
Menurut Agus, aturan kedua yang perlu diperhatikan terkait pembelian helikopter tersebut adalah Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2011. Dia mengatakan, jika mengerti dengan isi peraturan Menteri tersebut, maka pembelian helikopter tidak mengalami permasalahan.
"Dan ada juga Peraturan Panglima Nomor 23, itu peraturan Panglima loh nomor 23 Tahun 2012, kalau memang betul tahu, tidak mungkin juga melakukan hal ini," katanya.
Agus mengatakan untuk menyelesaikan persoalan pembelian Helikopter AW-101 dapat dilakukan dengan berdialog.
"Duduk bersama level-level menteri pertahanan, panglima TNI yang sebelumnya, saya, kita duduk bersama. Kita pecahkan bersama, dimana sebetulnya masalahnya ini. Begitu, jangan masing-masing merasa hebat, merasa benar karena punya kekuasaan," tegas Agus.
Dia juga mempersoalkan kasus tersebut mulai diusut ketika dirinya sudah tidak lagi menjadi KSAU.
"Tetapi saya kasih tahu ya, selama saya waktu masih aktif, belum pernah ada satu orang pun yang bertanya kepada saya masalah AW 101. Tapi setelah saya pensiun baru mengatakan itu. Jadi saya ingin sampaikan itu. Saya berharap kita lebih baik duduk bersama, kita bicara blak-blakan," tutup Agus.
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi dugaan korupsi dalam pembelian Heli AW-101 yang dilakukan TNI AU. PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp 514 miliar.
Namun, pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya menaikkan nilai jualnya menjadi Rp 738 miliar. Saat perjanjian kontrak itu berjalan, Agus masih menjabat sebagai KSAU.
KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
Selain KPK, Puspom TNI pun menetapkan Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachri Adamy sebagai tersangka, dalam kapasitasnya sebagai pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya ialah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) berinisial WW selaku Pejabat Pemegang Kas, Pembantu Letnan Dua berinsial SS selaku staf Pekas, Kolonel FTS selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan dan Marsekal Muda TNI SB selaku Asisten Perencana Kepala Staf Angkatan Udara.
Dalam kasus pembelian Heli AW-101 ini, Puspom TNI sudah memblokir rekening PT Diratama Jaya Mandiri sejumlah Rp 139 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!