Suara.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siradj meminta kepada pada kontestan Pilkada serentak di 71 daerah Indonesia tahun 2018, berikut tim sukses agar tidak menggunakan dalil agama untuk kepentingan politik.
Menurutnya, penggunaan dalil-dalil agama untuk tujuan kepentingan politik justru akan merendahkan Alquran.
“Jangan sekali-kali menggunakan agama untuk kepentingan politik. Agama itu mulia dan suci karena mengandung nilai-nilai Ilahiah. Jangan dicampur dengan target-target ambisi politik," ujar KH Said saat menghadiri Lailatul Qiroah di Taman Bungkul Surabaya, Rabu (6/6/2018) malam.
Said Aqil juga meminta kepada seluruh warga NU agar tidak menggunakan masjid dan musala untuk kepentingan politik.
“Siapa pun dan apa pun alasannya tidak boleh. Tempat ibadah jangan dikotori untuk kepentingan politik," beber Kiai Said.
Seperti diberitakan, sejumlah ulama di Jawa Timur mengeluarkan fatwa untuk mendukung Calon Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Calon Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak.
Fatwa itu hasil pertemuan sejumlah ulama, bu nyai dan pendukung Khofifah-Emil digelar di Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Mojokerto, 3 Juni 2018. Pertemuan menghasilkan surat fatwa bernomor nomor 1/SF-FA/6/2018.
Surat itu menyerukan dan menfatwakan fardhu ain (wajib bagi setiap individu) seluruh masyarakat Jatim untuk memilih Khofifah-Emil pada Pilgub Jatim mendatang.
"Alasannya masyarakat Jawa Timur adalah bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan amanat kemerdekaan. Yaitu terwujudnya kehidupan yang maju, adil dan makmur," kata Kiai Asep.
Baca Juga: Tonton Trailer Film Lady Gaga, Katy Perry Histeris
Khofifah-Emil dinilai memenuhi persyaratan untuk mewujudkan Jawa Timur yang maju, adil, makmur, dan akan bisa menerapkan gagasan wawasan dan perencanaannya.
"Bu Khofifah dan Pak Emil jauh lebih baik dari paslon lain. Berdasarkan refefensi rekam jejak, Bu Khofifah dua kali jadi menteri, menteri terbaik kabinet Jokowi, dan begitu juga Pak Emil. Serta juga yang jadi acuan dalam dua kali debat publik, paslon nomor satu menang telak dibandingkan lawannya," kata Kiai Asep.
Tidak hanya itu, alasan mengeluarkan seruan dan fatwa fardu ain memilih Khofifah Emil juga ditinjau dari segi agama. Sebagimana dikatakan oleh Kiai Suyuti asal Banyuwangi, bahwa ada hukumnya jika ada calon yang lebih baik namun justru memilih pemimpin yang lain. [Moh Ainul Yaqin]
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut
-
Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan
-
Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah
-
BRI KKB Expo Hadir Lagi, Nikmati Promo Kredit Kendaraan di 131 Kantor BRI Seluruh Indonesia
-
Febrie Adriansyah Diperiksa Tim Khusus Berisi 9 Jaksa, Mayoritas Alumni KPK
-
Review Serial Marc by Sofia: Estetika Sunyi Sofia Coppola yang Memesona
-
Junior Roberts Kagok Perankan Cowok Green Flag di Series A Little White Lie
-
Maut di Balik Live TikTok: Teka-Teki Sayatan di Pantai Permata Probolinggo Akhirnya Terungkap
-
Bunga Cuma 1,8%! BRI KKB Expo Hadir di 131 Titik, Wujudkan Mimpi Punya Kendaraan Baru
-
Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar Jadi Tersangka, Terancam Denda Rp2,5 Miliar